ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA TENTANG GUGATAN WARIS YANG OBSCUUR LIBEL PUTUSAN NOMOR 363/PDT.G/2022/PA.PTK

IVAL PRATAMA YANDION NIM. A1011191129

Abstract


                                               Abstract 

The Judge's Legal Considerations in the Decision on Inheritance Case Number 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk stated that the Panel of Judges had allowed the Plaintiff to rectify his lawsuit, but the Plaintiff only changed in terms of writing; as for the subject matter of the Plaintiff's case, it remained with his lawsuit. And Plaintiff did not mention when Heir married Hernawati Binti Djafar, while the property was purchased in 2008, and based on Defendant's statement, the object of the dispute was purchased during the marriage between Heir and his first wife. By not mentioning when the Heir and Hernawati bint Djafar were married and the property was purchased in 2008, it becomes unclear whether the property is the joint property between the Heir and Hernawati bint Djafar or is an inheritance from the Heir.

The formulation of the problem in this study is "What are the Court's Legal Considerations Regarding Obscuur Libel Lawsuits in the Pontianak Religious Court Decision Number 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk?" The purpose of this study is to analyze the legal considerations of the Religious Courts regarding obscenity libel lawsuits in Decision Number 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk. Besides that, this research also aims to analyze the legal consequences of obscenity libel lawsuits in Decision Number 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk. The method used in this research is the normative legal research method, using the statutory approach and the case approach.

The results of this study are the considerations of the Pontianak Religious Court Number 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk, in the Decision of the Pontianak Religious Court Number 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk, the Panel of Judges stated that it did not mention when the inheritance was with Hernawati Binti Djafar was married, and the property was purchased in 2008, it became unclear whether the property was joint property between the heir and Hernawati Binti Djafar or was an asset or was inherited from the heir, so the Panel of Judges decided the lawsuit was unacceptable. The legal consequence of this decision is to declare the lawsuit unacceptable, so that the losing party in this case is the plaintiff. There is no legal obligation between the Plaintiff and the Defendant or with the object of the lawsuit, so there is no legal obligation whatsoever that the Defendant has to fulfill to the Plaintiff. This can happen because of a formal flaw in the lawsuit filed by the Plaintiff.

 

Keywords :Lawsuit, Inherintance, Religious Courts, Obscuur Libel.

                                                       

                                                  Abstrak

 

Pertimbangan Hukum Hakim pada Putusan Perkara Waris Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk menyebutkan bahwa Majelis Hakim sudah memberi kesempatan kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatannya akan tetapi Penggugat hanya merubah dalam hal penulisan saja adapun mengenai pokok perkara Penggugat tetap dengan gugatannya. Dan Penggugat tidak menyebutkan kapan Pewaris menikah dengan Hernawati Binti Djafar menikah, sedangkan harta tersebut dibeli pada pada tahun 2008 dan berdasarkan keterangan Tergugat objek sengketa dibeli pada masa pernikahan Pewaris dan istri pertama. Dengan tidak disebutkannya kapan Pewaris dengan Hernawati binti Djafar menikah, dan harta tersebut dibeli pada tahun 2008, menjadi tidak jelas apakah harta tersebut merupakan harta bersama antara Pewaris dengan Hernawati binti Djafar atau merupakan harta warisan dari Pewaris.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Hukum Pengadilan Tentang Gugatan Yang Obscuur Libel Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk?” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum Pengadilan Agama tentang gugatan yang obscuur libel pada Putusan Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk, selain itu penelitian ini juga memiliki tujuan untuk menganalisis akibat hukum gugatan yang obscuur libel pada Putusan Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, dan pendekatan kasus.

Hasil Penelitian ini adalah pertimbangan hukum Pengadilan Agama Pontianak Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk, pada Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ptk, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak disebutkannya kapan pewaris dengan Hernawati Binti Djafar menikah, dan harta tersebut dibeli pada tahun 2008, menjadi tidak jelas apakah harta tersebut merupakan harta bersama antara pewaris dengan Hernawati Binti Djafar atau merupakan harta atau merupakan harta warisan dari pewaris, sehingga Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Akibat hukum dari putusan ini adalah menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga pihak yang kalah dalam perkara ini adalah pihak Penggugat. Tidak ada kewajiban hukum yang sah antara Penggugat dengan Tergugat maupun dengan objek gugatan, sehingga tidak ada kewajiban hukum apa pun yang harus dipenuhi Tergugat kepada Penggugat. Hal ini dapat terjadi karena adanya cacat formil dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

 

Kata Kunci :  Gugatan, Waris, Pengadilan Agama, Obscuur Libel.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmad Rofiq, 2001, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.

Ahmad Rofiq, 2012, Fiqh Mawaris, Raja Gafindo Persada, Jakarta.

Amir Syarifuddin, 2003, Garis-Garis Besar Fiqih, Cet 1, Kencana, Bogor.

Amir Syarifuddin, 2009, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Anshary, 2017, Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar‟iyah, Redaksi Mandar Maju, Bandung.

Aulia Muthiah, dan Novy Sri Pratiwi, 2015, Hukum Waris Islam, Medpress Digital, Yogyakarta.

Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Rajawali Pers, Jakarta.

Djaja S. Meliala, 2018, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Cetakan, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.

Effendi Perangin, 2003, Hukum Waris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Efrida R Gulton, 2017, Hukum Acara Perdata Edisi 2, Mitra Wacana Media,

Jakarta.

Habiburrahman, 2011, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.

Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung. Ibnu Rusyd, 2007, Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta

Juhaya S. Praja, 2011, “Teori Hukum dan Aplikasinya”, Pustaka Setia, Bandung.

Komite Fakultas Syariah Universitas-Azhar, Hukum Waris, 2004, Senayan Abadi Publhising, Jakarta.

M. Ali Hasan, 1973, Hukum Kewarisan Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta. Mardani, 2015, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Ed. Revisi, PT Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1989, Metode Penelitian Survei, Jakarta: LP3ES.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Muhammad Ali Ash-Shabuni, 1995, Pembagian Waris Menurut Islam, Cv.

Diponegoro, Bandung.

Muhibbin dan Abdul Wahid, 2009, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Mukti Anto, 2004, Praktek Perkara Perdata, Pustaka Pelajar, Yogyakartah.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hlm 63.

Munir Fuady, 2015, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pres, Jakarta.

Otje Salman Mustofa Haffas, 2006, Hukum Waris Islam, Refika Aditama, Bandung.

P.N.H. Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Prodjojo Hamidjojo, 2000, Hukum Waris Indonesia, Stensil, Jakarta.

Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta.

Soejono Soekanto, 2012, Hukum Adat Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu

Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta.

Soerjono Wignjodipoero, 1989, Pengantar dan asas-asas hukum adat, Cet. 8, Haji Masagung, Jakarta.

Soeroso, 2009, Tata Cara Dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta. Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung.

Sunarsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penulisan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Syamsulbahari Salihima, 2015, Perkembangan Pembagian Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya Pada Pengadilan Agama, Prenadamedia Group, Jakarta.

Tim Teaching Hukum Kewarisan Islam, 2020, Modul Ajar Hukum Kewarisan Islam, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Titik Triwulan Tutik, 2010, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta.

Yahya Harahap, 2018, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet. 14, Sinar Grafika, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2010, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Zainudin Ali, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Internet

Quran Kemenag, “Surah An-Nisa”, dalam https://quran.kemenag.go.id/, (diakses 7 Maret 2023) Pukul 14:18 Wib.

Justika by HUKUMONLINE.COM, “Cara Mengajukan Gugatan Waris, Dokumen Apa Saja Yang Dibutuhkan?” Dalam https://blog.justika.com/keluarga/mengajukan-gugatan-waris/ (diakses pada 18 Mei 2023 pukul 20:02 WIB).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University