PELAKSANAAN PERMOHONAN BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN YANG PENJUAL TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA DI KABUPATEN KUBU RAYA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mempawah No. 08/Pdt.G/2015/ PN MPW)

PATUMONA FEBRIYANTY SIMATUPANG NIM. A1011191109

Abstract


Abstract

 

Ownership of land rights through underhand sale and purchase must still be registered with a certificate in the name of the new owner. However, problems arise when the buyer wants to carry out the transfer of the name of the certificate of title, namely the seller's whereabouts are no longer known. In this thesis research using empirical juridical research methods conducted by conducting interviews with several respondents, namely the Kubu Raya Regency Land Agency Office, Land Deed Officials (PPAT) with working areas in Kubu Raya Regency and buyers in the Kubu Raya Regency area. Based on the legal research that has been carried out using the research method above, it can be concluded that the implementation of the transfer of the name of the certificate of ownership rights which is constrained by the unknown whereabouts of the seller must file a lawsuit with the Mempawah District Court. The results of the lawsuit in the form of a decision by the Mempawah District Court No. 08/Pdt.G/2015/ PN MPW which instructs the Land Agency Office to carry out the name transfer process at the Land Agency Office. The unknown whereabouts of the seller as the defendant resulted in the decision being a Verstek Decision. The registration of the transfer of land rights will be based on the use of a court decision as a substitute for a PPAT Deed in accordance with the provisions of Article 55 of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. This Verstek verdict will be the basis for the buyer in carrying out the transfer of his land title certificate.

 

Keywords: Under Hand Buying, Transfer of Name, Certificate of Land Ownership

 

                                                        Abstrak

 

Kepemilikan hak atas tanah melalui jual beli dibawah tangan harus tetap dilakukan balik nama dengan dibuatnya sertifikat atas nama pemilik yang baru. Namun, muncul permasalahan pada saat pembeli ingin dilakukannya pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik yaitu penjual tidak diketahui lagi keberadaannya. Pada penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan mengadakan wawancara terhadap beberapa responden yaitu Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwilayah kerja di Kabupaten Kubu Raya dan pihak pembeli di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan metode penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik yang terkendala tidak diketahui penjualnya harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mempawah. Hasil dari gugatan yang berupa putusan Pengadilan Negeri Mempawah No. 08/Pdt.G/2015/ PN MPW yang memerintahkan Kantor Badan Pertanahan agar yang melaksanakan proses balik nama di Kantor Badan Pertanahan. Penjual yang tidak diketahui keberadaannya sebagai tergugat mengakibatkan putusan yang dihasilkan merupakan putusan verstek. Pelaksanakan pendaftaran peralihan hak atas tanah akan didasarkan dengan menggunakan putusan pengadilan sebagai pengganti Akta PPAT sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peratuan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Putusan verstek ini yang akan menjadi dasar pembeli untuk melaksanakan balik nama sertifikat hak atas tanah yang dimilikinya.

 

Kata Kunci: Jual Beli Dibawah Tangan, Balik Nama, Sertifikat Milik Hak Atas Tanah


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Achmad Ali Chomzah, 2004, Hukum Agraria Pertanahan di Indonesia, Prestasi Pustakary, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Arie S. Hutagalung, 2005, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta.

Bachtiar Effendie, 1980, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Boedi Harsono, 2013, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta. Dr. Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum

Nasional, Prenadamedia Grup, Jakarta.

H. Ali. A.C, 2007, Sertifikat dan Permasalahannya, dan Seri Hukum Pertanahan Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Handari Nawawi, 1990, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta. Perangin Efendi, 1994, Hukum Agraria Indonesia, PT Raja Grafindo

Persada, Jakarta.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung. Ridwan HR, 2011, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metode Penulisan Hukum dan Jurimetri, Ghalia, Indonesia, Semarang.

Sudikno Mertokusumo, 2011, Perundang-Undangan Agraria Indonesia, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Pendidikan, CV. Alfabeta, Bandung.

Tehupeiory A, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Depok.

Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta.

Urip Santoso, 2015, Perolehan Hak Atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta.

b. Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Undang-Undang nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan

Pejabat Pembuat Akta Tanah;

c. Jurnal

Giovanni Rondonuwu, Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Lex Privatum Vol. V/No. 4/Jun/2017, Fakultas Hukum Unsrat, Manado.

Meita Djohan Oe, Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional DalamPendaftaran Tanah, Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bandar Lampung, Volume 10 Nomor 1 Januari 2015, Lampung.

Tuti Kelana Sembiring dan Telaga Analin, 2022, Penyelesaian Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Sertifikat Kepemilikannya Belum Dibaliknamakan, JURNAL SAKATO EKASAKTI LAW REVIEW;

Vol.1 No. 1, 2022, Fakultas Hukum Universitas Ekasati, Padang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University