ANALISIS YURIDIS HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA

UTIN REINDRA HARDIANI PUTRI NIM. A1011191130

Abstract


ABSTRACT

 

 The joint property of a married couple is very important in a marriage, especially if there is a divorce or death of one of the spouses. Therefore, it is very important to understand how the arrangement of joint property in marriage according to applicable legislation. The regulation of joint property can be seen in the Marriage Law in Chapter VII Article 35 paragraphs (1) through (2) and Article 36 paragraphs (1) through (2). And the Civil Code in chapter VII Part 1 articles 119 to 123.  The formulation of the problem in this thesis is "How are the Legal Provisions of Joint Property According to the Marriage Law with the Civil Code?" the purpose of this study is to analyze the legal provisions of joint property in the division of joint property according to the Marriage Law with the Civil Code and to analyze the legal consequences of joint property according to the Marriage Law with the Civil Code on the provisions of joint property. Normative legal research method with statute approach and qualitative data analysis. The results of the research reached that the Marriage Law and the Civil Code have a comparison of property obtained during marriage, unless there is a different property division agreement, the Civil Code regulates joint property in marriage in general, while the Marriage Law regulates joint property caused by marriage only. The legal effect of joint property according to the Marriage Law is that joint property must be divided equally between husband and wife upon divorce. A party's right to joint property is protected by law, and the act of transferring joint property without the consent of the other party is considered void. Article 35 of the Marriage Law also regulates the marriage agreement that can be made by husband and wife, which contains the division of property and responsibility for debts. The legal effect of joint property according to the Civil Code is that joint property is obtained during marriage and used for mutual benefit. Upon divorce, joint property is divided equally between husband and wife.

 

Keywords: Property, Joint Property, Debt, Receivables, Legal Provisions.

 


ABSTRAK

 

 

Harta bersama pasangan suami istri merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah pernikahan, terutama jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bagaimana pengaturan harta bersama dalam pernikahan menurut perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan tentang Harta bersama dapat dilihat dalam undang-undang perkawinan di bab VII pasal 35 ayat (1) sampai dengan ayat (2) dan pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (2). Dan KUHPerdata di bab VII Bagian 1 pasal 119 sampai dengan pasal 123.  Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana Ketentuan Hukum Harta Bersama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dengan KUHPerdata? tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Ketentaun Hukum Harta Bersama Dalam Pembagian Harta Bersama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dengan KUHPerdata dan Untuk Menganalisis Akibat Hukum Terhadap Harta Bersama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dengan KUHPerdata Terhadap Ketentuan harta Bersama. Metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan Analisis data yang di gunakan kualitatif. Hasil penelitian yang di capai bahwa Undang-Undang Perkawinan dan KUHPerdata memiliki Perbandingan harta yang didapat selama perkawinan berlangsung, kecuali jika terdapat perjanjian pembagian harta secara berbeda, KUHPerdata mengatur tentang harta bersama dalam pernikahan secara umum, sedangkan Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang harta bersama yang diakibatkan oleh perkawinan saja. Akibat hukum dari harta bersama menurut Undang-Undang Perkawinan adalah bahwa harta bersama harus dibagi secara adil antara suami dan istri saat perceraian. Hak pihak atas harta bersama dilindungi oleh undang-undang, dan tindakan pengalihan harta bersama tanpa persetujuan pihak lain dianggap batal. Pasal 35 UU Perkawinan juga mengatur tentang perjanjian perkawinan yang dapat dibuat oleh suami istri, yang berisi tentang pembagian harta dan tanggung jawab atas hutang. Akibat hukum dari harta bersama menurut KUHPerdata adalah bahwa harta bersama diperoleh selama perkawinan dan digunakan untuk kepentingan bersama. Saat perceraian, harta bersama dibagi secara adil antara suami dan istri.

.Kata kunci : Harta, Harta Bersama, Hutang, Piutang, Ketentuan Hukum.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku :

Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia Prenadamedia Group, Jakarta.

Ade Saptomo, 2007, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum, Unesa Universit Press, Surabaya.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dadang Hawari, 2006, Marriage Couseling (konsutasi Perkawinan), Disertai Fakultas kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.

Darmabrata, Wahjono dan Ahlan Sjarif Surini, 2016, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Pusat Bahasa). 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi ke-3). Balai Pustaka. Jakarta.

Dijk, R. Van. (1960). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Sumur Bandung.

Jakarta.

Happy.Susanto, 2008 Pembagian Harta Gono-gini saat Terjadii Perceraian Kencana, Jakarta.

Hazairin, Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, 1975, Tintamas, Jakarta.

Harahap, M. Yahya. 1975. Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974. Cet. I. Zahir Trading Co, Medan.

H.R. Darsono dan Wahyono Darmabrata ed, 2004 Perbandingan Hukum Perdata Masalah Perceraian, Gitamajaya, Jakarta.

Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cetakan 1, Mandar Maju, Bandung

H.R. Darsono dan Wahyono Darmabrata ed, 2004 Perbandingan Hukum Perdata Masalah Perceraian, Gitamajaya, Jakarta.

Muhammad Djumhana, 1994, Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mohd. Idris Ramulyo, 2000 Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisa dari Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompiasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta.

Mohd. Idris Ramulyo, 2004, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan zakat menurut hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum Kencana Prenada, Jakarta.

R. Van Dijk, 1960, Pengantar Hukum Adat Indonesia, terj. A. Soehardi, Penerbit Sumur Bandung, Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 1960, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta.

Salim HS, 2019, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),Sinar Grafika, Jakarta.

Satrio, J, 1993, Hukum Harta Perkawinan. Citra Aditya Bakti, Bandung. Soemiyati, 1974, Hukum Perkawinan Islam Dan UU.Perkawinan No 1

Tahun 1974, Liberti; Yogyakarta.

Sonny DewiJudiasih, 2015, Harta Benda Perkawinan, Refika Aditama, Bandung.

Sing, Ko Tjay. 1979. Hukum Perdata Jilid I Hukum Keluarga. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Satrio, Hukum Harta Perkawinan, Cet.1.1991, Pt.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Syarifuddin, A. 2006. Hukum Perkwinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Jakarta.

Soedharyo Soimin, 2002, Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum I slam, dan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang Perkawinan, Cet.2.1986. Liberty, Yogyakarta.

Soetojo prawihamidjojo, 2002 Pluralisme dalam perundang-undangan Indonesia, Airlangga Universiity Press, Surabaya.

Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga Persfektif Hukum Perdata Barat/BW Hukum Islam, dan Hukum Adat, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional Cet.2, 1994 Rineka Cipta, C Jakarta.

Thalib, Sayuti. 1974. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Yayasan Penerbit UI. Jakarta.

Tim Visi Yustisia, 2015KUH Perdata (Kitab Undang-undang Hukum PerdataPasal 122 Kitab undang-undang Hukum Perdata) dan KUHAP, Jagakarsa, Jakarta.

Paul Scholten, Handleiding tot de Beoefening van het Nederlands Burgerlijk Recht” jilid IPersoonenrecht, Cetakan ke-7,1974,

W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle,

B. Jurnal

Amelia Rahmaniah, “Harta Bersama Dalam Perkawinan di Indonesia (Menurut Perspektif Hukum Islam)”. Jurnal Hukum, Vol. 15, No 1 (th 2015), hlm. 69.

Besse Sugiswati ” Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undangundang Hukum Perdata Dan Hukum Adat” Jurnal Hukum, Volume XIX No. 3 (th 2014) h. 127

Etty Rochaeti, “Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) dalam Perkawinan Meurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif”. Jurnal Wawasan Hukum, Vol 28, No 1 (Th. 2013), hlm.651.

Evi Djuniarti “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang- Undang Perkawinan Dan Kuh Perdata” Jurnal Hukum, DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 17 No. 4 , (th 2017) h. 448

Syaikhul Hakim, 2015, “Reaktualisasi Pembagian Harta Bersama Dalam Mazhab Syafii Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia”, Akademika, Vol. 9, No. 2, hlm. 45.

Sri Hariati dan Musakir Salat, 2013, Ketidakadilan Pembagian Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian The Injus-tice Of Distributing Marital Property, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 1, No. 3, hlm. 2

Uswatun Hasanah dan Chitra Latiffani, “Kajian Pembagian Harta Gono Gini Menurut Kompilasi Hukum Islam”. Jurnal Of Science and Social Research, (Sekolah Tinggi Manajemen Informasidan Komputer Royal, th 2018), hlm. 1.

Waha, Felicitas Marcelina. 2013. Penyelesaian Sengketa atas Harta Perkawinan setelah Bercerai. Lex et Societatis. Vol.I/No.1/Jan- Mrt/2013. Manado. Hlm. 58

C. Peraturan Perundang Undangan:

Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University