WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA LAHAN ANTARA PT. SINAR HASIL ALAM DENGAN PEMILIK LAHAN DESA TELUK BAKUNG KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG DI KABUPATEN KUBURAYA

MICHAEL ADAM LOUW NIM. A1012191011

Abstract


Abstrac

 

This thesis discusses Default in the Land Lease Agreement Between PT. Rays of Natural Products with Land Owners Teluk Bakung Village, Sungai Ambawang District, in Kubu Raya Regency. Where in the Lease Agreement the parties from PT Sinarhasil Alam are Mr. Liu Haichang as the Director of PT. Sinar Produk Alam wants to rent land on the Ambawang River and the land on the Ambawang River belongs to Mr. Khou Nam Kuang as the land owner in Ambawang. The Leasing Party gives a price to the Lessee at a rental price of Rp. 600,000,000.- (six hundred million rupiah) and the Lessee has agreed to this price and has paid a down payment of Rp. 60,000,000.- (sixty million rupiah) before the addendum (agreement) of this Land Lease agreement is signed, using valid proof of payment (receipt).

The formulation of the problem in this study is " What Are the Factors Causing Defaults in Payment of Land Rent to Landowners in Teluk Bakung Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency?”. The purpose of this research is to obtain data and information on the implementation of land lease agreements between PT. Sinar Produk Alam and Khouw Nam Kuang in Teluk Bakung Village, Sungai Ambawang District, Kuburaya Regency, revealed the factors that caused PT. Sinarhasil Alam has not fulfilled its land lease payment obligations to the land owner, revealing the legal consequences of PT. Sinarhasil Alam, which has not made land lease payments to landowners and disclosed efforts by landowners towards PT. Sinarhasil Alam which has not yet made land lease payments. The method used in this research is an empirical legal research method. This research is descriptive in nature.

The results of the analysis of this study are that in the implementation of the land lease agreement between PT. Sinar Produk Alam and Khouw Nam Kuang in Teluk Bakung Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency, a default occurred, where PT. Sinarhasil Alam as the lessee, in this case, has not paid the rent to the land owner, namely Mr. Khouw Nam Kuang in accordance with the agreed agreement. That the factors causing PT. Sinarhasil Alam did not carry out its obligation to pay land rent to land owners because the money that should have been used to pay the remaining rental costs was used for building construction costs. Legal consequences for PT. Sinarhasil Alam, as a tenant who has not paid land rent, is liable to pay compensation to the tenant. Efforts made by land owners towards PT. Sinarhasil Alam, which has not made land lease payments, is to receive a warning and settle it in a family deliberation.

Keywords: Default, Agreement, Lease, Land 

 

Abstrak

 

Skripsi ini membahas tentang Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Lahan Antara PT. Sinar Hasil Alam Dengan Pemilik Lahan Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Di Kabupaten Kubu Raya. Dimana dalam Perjanjian Sewa Menyewa tersebut para pihak nya dari pihak PT Sinar Hasil Alam adalah Bapak Liu Haichang selaku Direktur PT. Sinar Hasil Alam ingin Menyewa  Tanah Di Sungai Ambawang dan Tanah yang ada di Sungai Ambawang adalah kepunyaan  Bapak Khou Nam Kuang selaku Pemilik Lahan di Ambawang tersebut. Pihak Sewa memberikan harga kepada Pihak Penyewa  dengan harga sewa sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Pihak Penyewa  telah sepakat dengan harga tersebut dan telah membayar uang muka sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebelum addendum (perjanjian) perjanjian Sewa Lahan ini ditandatangani, dengan memakai tanda bukti pembayaran (Kwitansi) yang sah.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Yang Menjadi Faktor Penyebab Wanprestasi Dalam Pembayaran Uang Sewa Lahan Terhadap Pemilik Lahan Di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?”. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan perjanjian sewa lahan antara PT. Sinar Hasil Alam dan Khouw Nam Kuang di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kuburaya, mengungkapkan faktor-faktor penyebab PT. Sinar Hasil Alam belum melaksanakan kewajiban pembayaran sewa lahan kepada pemilik lahan, mengungkapkan akibat hukum pihak PT. Sinar Hasil Alam  yang belum melaksanakan pembayaran sewa lahan kepada pemilik lahan dan mengungkapkan upaya pemilik lahan terhadap PT. Sinar Hasil Alam yang belum melaksanakan pembayaran sewa lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif.

Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa lahan antara PT. Sinar Hasil Alam dan Khouw Nam Kuang di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya terjadi wanprestasi, dimana PT. Sinar Hasil Alam selaku penyewa yang dalam hal ini belum melaksanakan pembayaran uang sewa pada pemilik lahan yaitu Bapak Khouw Nam Kuang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Bahwa faktor penyebab PT. Sinar Hasil Alam tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sewa lahan kepada pemilik lahan adalah  dikarenakan  uang yang seharusnya digunakan untuk membayar sisa biaya sewa digunakan untuk biaya mendirikan bangunan. Akibat hukum bagi PT. Sinar Hasil Alam selaku penyewa yang belum melaksanakan pembayaran uang sewa lahan adalah penyewa dikenakan sanksi membayar uang ganti rugi. Upaya yang dilakukan oleh pemilik lahan terhadap PT. Sinar Hasil Alam yang belum melaksanakan pembayaran sewa lahan adalah  mendapatkan teguran dan menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan.

 

Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Sewa, Lahan 

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2010. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Burhan Ashshofa, 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Djoko Prakosi dan Bambang Riyadi Lany, 1987. Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Cetakan Pertama. Jakarta: Bina Aksara.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Cet. 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Cet. 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Lexy J. Moleong, 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosada Karya.

M. Yahya Harahap, 2006. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Cet. 1. Bandung: Alumni.

-----------------------, 2005. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Ed.ke-2 Jakarta: Sinar Grafika.

Masri Singarimbun dan Soffian Effendi, 1996. Metode Penelitian Survey. LP3ES, Jakarta.

Poerwadarminta, 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Indeks.

R. Setiawan, 2007. Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya. Bina Cipta, Bandung.

R. Subekti, 2002. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

-------------, 2007. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa, Jakarta.

R. Suroso, 1993. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2007. Hukum Perjanjian dan Perikatan. Jakarta: Pradya Paramita.

-------------. 2010. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur.

Salim. H.S, 2010. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio J., Hukum Perikatan, 2001. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Surahman, 2007. Metode Penelitian. Jakarta: Renika Cipta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University