SANKSI ADAT BAGI PASANGAN YANG MELAKUKAN ZINAH PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK JAWANT DI DESA SUNGAI SAMBANG KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU

NOLA KRISTINA NIM. A1012191132

Abstract


ABSTRACT

The  Dayak Jawant tribe spreads across 4 hamlets in Sungai Sambang Village, namely Sambang River, Sulang Betung Engkorong, and Gontin River.  Even though the times are very fast, the Dayak Jawant tribe still adheres to and applies its customary principles.  Provisions of customary law and customs that take place in the area as a guide in behaving and behaving on a daily basis.  The act of Bedusa (adultery) in the Dayak Jawant community is considered very despicable and despicable because it can damage the magical balance and harmony in a disturbed society.  The people in Sungai Sambang Village, Sekadau Hulu District, Sekadau Regency, especially the Dayak Jawant community in Sulang Betung Hamlet, still carry out the customary Bedusa Sanctions as before, although the implementation is not yet complete, as was done by their ancient ancestors.

So what is the main problem in this writing is: "What is Legal Responsibility for a Spouse who commits Adultery in the Dayak Jawant Indigenous People of Sulang Betung Hamlet, Sungai Sambang Village, Sekadau Hulu sub-district, Sekadau Regency?".  The research objectives to be achieved from this study are to describe how accountability applies to the application of bedusa sanctions, to explain social factors, to explain the impact of adultery in a social perspective, to reveal efforts to restore balance.  In this research, the type of empirical research method is used with a descriptive approach.  In this study using primary data, secondary, related to this study.  Data collection techniques by means of communication techniques that are carried out directly or face to face as well as by means of indirect communication techniques.  Data analysis techniques by way of interviews and observations, in this study are cases or conditions that occur in the field

 

 So it was concluded that the implementation of the customary Sanctions for the Bedusa Dayak Jawant Community in Sungai Sambang Village, Sulang Betung Hamlet, Sekadau Hulu District, Sekadau Regency, is still being carried out even though its implementation has not been fully implemented.  And as for the factors that cause adultery committed by couples who are not husband and wife due to very free association and lack of supervision from parents

 

the legal remedy taken by customary functionaries in preserving the culture that has been carried out since the time of their ancestors is to appeal to the public to protect this heritage together, especially their young children not to forget traditions even though times have developed like now.

 

 

Keywords:Dayak Jawant, Bedusa (Adultery), Customary Sanctions

 

 

ABSTRAK

 

Suku Dayak Jawant menyebar di 4  Dusun yang ada di Desa Sungai sambang yaitu Sungai Sambang, Sulang Betung, Engkorong, dan Sungai Gontin. Meskipun perkembangan zaman sangat pesat tetapi suku Dayak Jawant tetap memegang teguh  prinsip-prinsip adatnya. Ketentuan hukum adat dan kebiasaan yang berlangsung di daerah tersebut sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku sehari-hari. Perbuatan Bedusa ( zinah ) dalam masyarakat Dayak Jawant di anggap sangat hina dan tercela karena dapat merusak keseimbangan magis dan keharmonisan dalam masyarakat terganggu. Masyarakat di Desa Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten sekadau khususnya masyarakat Dayak Jawant Di Dusun Sulang Betung masih melaksanakan Sanksi adat Bedusa  seperti sedia kala meskipun penerapannya belum sepenuhnya, seperti yang dilaksanakan nenek moyang zaman dahulu.

Maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah:” Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pasangan Yang melakukan Zinah Pada Masyarakat Adat Dayak Jawant Dusun Sulang Betung Desa Sungai Sambang kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau?. Adapun tujuan penelitian yang ingin di capai dari penelitian ini adalah Untuk menggambarkan bagaimana pertanggungjawaban penerapan sanksi bedusa, Untuk menjelaskan faktor sosial, Untuk menjelaskan dampak perbuatan zinah dalam perspektif sosial, untuk mengungkapkan upaya pemulihan keseimbangan. Dalam penelitian ini dipergunakan Jenis Metode  penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif. Dalam penelitian ini menggunakan data primer, sekunder, yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan cara teknik komunikasi yang dilakukan secara langsung atau tatap muka serta dengan teknik komunikasi tidak langsung. Teknik analisis data dengan cara wawancara dan pengamatan, dalam penelitian ini merupakan kasus atau kondisi yang terjadi dilapangan

 

Hasil penelitian yang di capai adalah penerapan Sanksi adat Bedusa Masyarakat  Dayak Jawant di Dusun  Sulang Betung Desa Sungai Sambang Kecamatan Sekadau hulu Kabupaten Sekadau masih tetap dilakukan       walaupun penerapannya belum terlaksana sepenuhnya. Adapun yang menjadi faktor penyebab terjadinya perzinahan yang dilakukan oleh pasangan yang bukan merupakan suami-istri dikarenakan faktor sosial yaitu pergaulan yang sangat bebas, kemajuan dibidang teknologi dan komunikasi yang mengakibatkan munculnya rasa ingin tahu yang berlebihan dan kurangnya pengawasan dari orang tua

 

Upaya hukum yang dilakukan oleh fungsionaris adat dalam melestarikan budaya yang sudah dilakukan sejak zaman nenek moyang adalah dengan menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga warisan serta menaati adat istiadat tersebut dan menjunjung tinggi nilai-nilai leluhur yang terkandung di dalamnya.

 

Kata Kunci:Dayak Jawant, Bedusa (Zina),Sanksi Adat.

 


Full Text:

PDF PDF

References


A. Suriyaman Mustari Pide, 2014, Hukum Adar, Prenanda mediaGrup, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad,2004. Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citrs Aditya Bakti

Ali Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Asikin Zainal, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pres, Jakarta

Bushar Muhammad, 2003 Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, PT. Pradnya Pramita, Jakarta

Djubaedah, Neng, 2010, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media Group.

Haar, Ter BZN,2002, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan Soebakti

Poesponoto, Jakarta: Pradnya Paramita.

Hadikusuma H.Hilman,2014,Pengantar Ilmu Hukum Adat Indenesia. Mandar Maju, Bandung

Prof.DR.Sudikno Mertokusumo,SH,2007,Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty Yogyakarta..

Hermanto, 2012, Orang Dayak Koman Memeperkuatldentitas Memeprtegas Batas Wilayah Adat. Pontianak, Kalimantan Barat: Pemberdayaan Pengelola Sumber Daya Alam Kerakyatan Pancur Kasih (PPSDAK PK)

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1999,Balai Pustaka,Jakarta

KihiStefanus, Banjing.S, Obeng F.X, AnselmusAlponso, 2010 Adat Istiadat, Hukum Adat& Kesepakatan Adat Desa Cenayan. Pontianak: PPSDAK Pancur Kasih.

Setiady, tolib. 2008, Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Keputusan Bandung: alfabeta

Soerjonosoekanto, 2012, Hukum Adat Indonesia, PT. rajawali persada, jarakta

Suartha M Dewa, 2015, Hukum Dan Sanksi Adat. Setara Press. Malang

Teer Har,2003, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Dalam R. Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat,PradayanaParamita Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University