PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH BERSERTIPIKAT GANDA BERDASARKAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
Abstract
Abstract
Land certificates have an important meaning and role for the holder of the rights to the land in question, and also function as evidence in the legality of land ownership. This study aims to analyze the legal force against holders of land rights with multiple certificates in the Negative Registration System with a Positive Tendency in Indonesia, to analyze the legal consequences of implementing a Negative Registration System with a Positive Tendency on Double Certificates in Indonesia. In this study using normative legal research methods, in which the research includes a process to find a rule of law, legal principles, and legal doctrines to answer the legal problems faced. The type of research approach used is the statutory approach and the legal concept analysis approach. The results of the research achieved by the author That the power of law against holders of land rights in the event that there are multiple certificates related to the application of a negative land registration system which has a positive tendency in Indonesia, the strength of proof of certificates of land rights resulting from land registration using a negative system which has a positive tendency is not absolute. Whereas the legal consequences of implementing a negative registration system with a positive tendency towards multiple certificates in Indonesia can make it possible for landowners who are listed in the certificate of land rights to face lawsuits from people who feel entitled or feel they also have rights over the land.
Keywords: Legal Protection, Land Registration System, Multiple Certificates
Abstrak
Sertipikat tanah mempunyai arti dan peranan yang penting bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dan juga berfungsi sebagai alat bukti dalam legalitas kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis kekuatan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang bersertipikat ganda dalam Sistem Pendaftaran Negatif yang Bertendensi Positif di Indonesia, Untuk menganalisis akibat hukum penerapan Sistem Pendaftaran Negatif yang Bertendensi Positif terhadap Sertipikat Ganda di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dimana penelitian tersebut mencakup suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Jenis Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan perundang-perundangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian yang dicapai penulis Bahwa kekuatan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam hal terdapat sertipikat ganda terkait dengan penerapan sistem pendaftaran tanah negatif yang bertendensi positif di Indonesia kekuatan pembuktian sertipikat hak atas tanah yang dihasilkan dari pendaftaran tanah dengan menggunakan sistem negatif yang bertendensi positif adalah bersifat tidak mutlak. Bahwa akibat hukum penerapan sistem pendaftaran negatif bertendensi positif terhadap sertipikat ganda di Indonesia dapat membuat pemilik tanah yang tercantum dalam sertipikat hak atas tanah dapat memungkinkan untuk menghadapi gugatan dari orang yang merasa berhak atau merasa juga memiliki hak atas tanah tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Sistem Pendaftaran Tanah, Sertipikat Ganda
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adi Nugroho, Susanti, 2009, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta.
Ali Achmad Chomzah. 2002, Hukum Pertanahan, Jilid I, Prestasi Pustaka, Jakarta, h. 137.
Amriani, Nurnaningsih, 2012 “Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bachtiar Effendie, 2008, Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.
Bachsan Mustafa, 1984, “Hukum Agraria dalam Perspektif” CV Remadja Karya, Bandung.
Boedi Harsono, 1982, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah, cet ke 12, Djambatan, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
C.F.G Sunaryati Hartono,2006, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, cet II, Alumni, Bandung.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2015, Metodologi Penelitian, cet XIV, Bumi Aksara, Jakarta.
Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya.
Kian Gunawan, 2008, Panduan Mengurus Izin Tanah & Properti, Pustaka Grahatama, Yogyakarta.
K. Wantjik, 1982, “Hak Anda Atas Tanah”, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sembiring, Jimmy Joses, Zulfa Simatur, 2011, “Cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, negosiasi, mediasi, konsiliasi” Visimedia, Jakarta.
Soerjono Suekanto, dan Sri Mamudi, 2003, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sutedi Adrian, 2009, Pengalihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
PER Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Pokok Agraria Ayat 1 Tentang Pendaftaran Tanah
Undang-Undang No 16 Tahun 1985 Pasal 9 Tentang Rumah Susun
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Jurnal
Aldavira Artamevia, Listyowati Sumanto, 2021,” Sengketa Penerbitan Sertipikat Hak Milik Di Atas Tanah Hak Guna Usaha”, Reformasi Hukum Trisaksi.
Antik Bintari, 2016, “Formulasi Kebijakan Pemerintah tentang Pembentkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Mass Rapid Transit (MRT) Jkarta di Provinsi DKI Jakarta”, Jurnal Ilmu Pemerintahan.
Asmawati, 2004 ,“Mediasi Salah Satu Cara dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan”, Jurnal Imu Hukum.
Edel Joshua Siagian, Marhoel R. marimis, Royke A.Taroreh, 2021, “Kajian Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Tanah”, Lex Crimen.
Glorya Tesalonika Timpua, Telly Sumbu, harly S. Muaja, 2022, “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, Lex Crimen.
Hananto Prasetyo, 2017, “ Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertaiment Berbasis Nilai Keadilan”, Jurnal Pembaharuan Hukum.
Siti Hardianti Rukmana Manurung, 2017, “ Strategi Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dalam Meminimalisir Permasalahan Tumpang Tindih Sertifikat Tanah (Overlapping)” Jurnal JOM FOSIP.
Triana Rejekiningsih, 2016, “Asas Fungsi Sosial hak atas tanah pada Negara hukum (suatu tunjauan dari teori, yuridis, dan penerapannya di Indonesia)”, Jurnal Yustisia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University