IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 41 AYAT (3) PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DAN MANGROVE ( Studi Di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan implementasi ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat belum terlaksana sebagaimana mestinya. Pada penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mengkaji bagaimana hukum itu bekerja dalam masyarakat kemudian dilatari dengan kesesuaian teori yang dibutuhkan penulis dalam upaya penulisan penelitian ini, dengan menggunakan sumber data secara primer dan sekunder, kemudian diuraikan dalam bentuk analisis deskriptif dimana data-data dihasilkan dari sumber data yang selanjutnya akan dideskripsikan dan digambarkan sesuai fakta dilapangan atau lokasi penelitian yang kemudian akan menghasilkan kesimpulan. Desa Durian hanya memiliki lahan gambut dan penelitian ini mengkaji manusia dalam konteks peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Hasil akhir dalam penelian ini menunjukkan bahwa berdasarkan teori efektivitas hukum yang dikemukan Soerjono Soekanto bahwa implementasi ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove di Desa Durian belum terlaksana sebagaimana mestinya. Faktor penyebabnya adalah faktor dari masyarakat, faktor kebudayaan, dan faktor dari Penegak Hukum. peraturan daerah merupakan suatu perencanaan yang hendak dicapai dalam menata dan mengatur pemerintahannya, masyarakatlah yang menjadi sasaran utamanya yang harus melaksanakan suatu peraturan yang telah dibuat. Dengan adanya keterlibatan peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lahan gambut di Desa Durian diharapkan dapat mencegah kerusakan terhadap lahan gambut dan dapat melestarikan ekosistem lahan gambut yang masih ada.
Kata Kunci : Masyarakat, Peraturan Daerah, Perlindungan dan Pengelolaan lahan gambut
ABSTRACT
This study aims to determine what factors cause the implementation of the provisions of Article 41 paragraph (3) of the Regional Regulation of West Kalimantan Province Number 8 of 2021 concerning the Protection and Management of Peat and Mangrove Ecosystems in Durian Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency, West Kalimantan has not been carried out properly. In this writing, the author uses empirical legal research methods that examine how the law works in society then based on the suitability of the theory needed by the author to write this research, using primary and secondary data sources, then described in the form of descriptive analysis where data is generated from data sources which will then be described and described according to facts in the field or location of research that will then conclude. Durian Village only has peatland and this study examines humans in the context of the community's active role in peatland protection and management. The final results of this study show that based on the theory of legal effectiveness developed by Soerjono Soekanto that the implementation of the provisions of Article 41 paragraph (3) of the Regional Regulation of West Kalimantan Province Number 8 of 2021 concerning the Protection and Management of Peat and Mangrove Ecosystems in Durian Village has not been carried out properly. The causative factors are factors from society, cultural factors, and factors from Law Enforcement. Regional regulation is a plan to be achieved in organizing and regulating its government, it is the community that is the main target who must implement a regulation that has been made. With involvement of the community's active role in peatland protection and management in Durian Village, it is hoped that it can prevent damage to peatlands and can preserve the existing peatland ecosystem.
Keywords : Community, Local Regulation, Peatland Protection and Management
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Noor. Muhammad. 2001, Pertanian Lahan Gambut: Potensi dan Kendala, Yogyakarta Kanisius, Yogyakarta.
Gunawan. Haris; Afriyanti. Dian, 2019, Potensi Perhutanan Sosial Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Restorasi Gambut, Jakarta.
Busrizalti. H.M, 2013, Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya, Total Media, Yogyakarta.
Manan Bagir, 2005, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD, Ctk. Pertama, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Ni’matul Huda, 2015, Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Setara Press, Malang, Jawa Timur.
Marfai, M.A, 2005, Moralitas Lingkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta.
Koesnandi H, 2006, Hukum Lingkungan, Rineka Cipta, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1977, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Binacipta, Bandung.
Atmasasmita Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung.
Sudharta Bernard Arief, 1999, Refleksi Tentang Struktur Hukum Sebuah Penelitian Tentang Kefilsafatan dan Silfat Keilmuan Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maku, Bandung.
Susanto Deni et, Al., 2018, Buku Panduan Karakteristik Gambut, Sosial Human Science (SHS) Unit United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), UNESCO Offiece, Jakarta.
Siahaan, N.H.T, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta.
Rahmadi Takdir, 2011, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Edisi II, Rajawali Pers, Jakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
R.M Gatot P. Soemartono, 1996, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove.
Jurnal, Artikel, dan Makalah
Ahmad Maulana Hadi, 2020, Analisis Kelembagaan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal UINSGD, Bandung.
Nur Fitriyani Siregar, 2020, Efektivitas Hukum, Jurnal Dosen Tetap Sekolah Tinggi Barumun Raya, Sumatera Utara.
Suko Prayitno, 2017, Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Jurnal Surya Kencana satu.
Salman Alfarisi & Muhammad Syaiful Hakim, 2019, Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial, Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Noor. Muhammad, 2018, Lahan Gambut: Pengembangan, Konservasi, dan Perubahan Iklim, Gadjah Mada University Press, Bulaksumur, Yogyakarta.
Nana Sudiana, 2019, Analisis Potensi Bahaya Kebakaran Lahan Gambut Dipulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Yulia Devi Ristanti, 2017, Undang-Undang Otonomi Daerah dan Pembangunan Ekonomi Daerah, Jurnal Riset Akuntansi Keuangan, Volume 2, Jakarta.
Imam Mahdi, 2011, Hukum Tata Negara Indonesia, Ctk Pertama, Jurnal Teras, Yogyakarta.
Zulkarnaini dan Evawany Elsya Lubis, 2019, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pemanfaatan Ekosistem Rawa Gambut Secara Berkelanjutan, Article May, FISIP Universitas Riau, Kampus Bima Widya, Pekanbaru, Riau.
Internet
Profil Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, URL: https://duniadesa.com/detaildesa/ Pxs4i69IPOUOIUJX Diakses 3 September 2022 Pukul 09.00 WIB.
MenLHK, URL : https://menihk.go.id/v0/wp-content/uploads/2021/03/1.-BUKU-PEMULIHAN-Maret-202_up.pdf Diakses 23 September 2022 Pukul 13.30 WIB.
BRG, URL : https://www.pantaugambut.id/pelajari/pemulihan-lahan-gambut Diakses 23 Januari 2023 Pukul 10.15 WIB .
Indonesia : Kelola Gambut dengan Integrasi Kebijakan Bersama Masyarakat, URL : https://www.sitinurbaya.com/indonesia-kelola-gambut-dengan-integrasi-kebijakan-bersama-masyarakat Diakses 23 Januari 2023 Pukul 16.00 WIB.
Pahlawan Gambut : URL : https://pahlawangambut.id/rppeg-dan-langkah-menuju-pelestarian-gambut-di-kabupaten-kubu-raya Diakses 9 Maret 2023 Pukul 20.00 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University