TINJAUAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN TERHADAP PENUMPANG KAPAL WISATA SUNGAI KAPUAS (STUDI DI WATERFRONT CITY PONTIANAK)

I D R I S NIM. A1011191280

Abstract


Abstract

Pontianak City is the capital of West Kalimantan Province, which is geographically passed by the Equator and the Kapuas River, which is used as a tourism sector, such as Waterfront City and Kapuas River Tour Boats. Problems that are often encountered on the Kapuas River Tour Ship include no tickets and passenger data collection. Then there is no easily accessible safety equipment such as Life Jackets or life jackets, Life Bouys or life jackets, Fire bottles or Fire Extinguishers (APAR) and Equipment first aid The research aims to obtain data and information and then analyze the implementation and factors that have not implemented security and safety standards for Kapuas River Tour Boats, security and safety standards by business actors on Kapuas River Tour Boats, and forms of government supervision of the operation of Kapuas River Tour Boats in Pontianak Waterfront City. The legal research method is empirical and analytical descriptive in nature, by describing the situation as it was that had occurred at the time the research was carried out or by disclosing all the problems based on real facts, then classifying legal data and material, examining it qualitatively. The implementation of security and safety standards by Kapuas River Tourism Ship business actors has not been fully implemented. It is proven that ship owners do not pay attention to the security and safety of ships as determined by statutory regulations. The cause of not implementing security and safety standards consists of internal factors, namely the awareness of the organizers and external factors from the government. Government oversight of the operation of the Kapuas River Tour Boat in Pontianak Waterfront City with direct supervision and indirect supervision, as well as the government controlling the inappropriate vessels.

Keywords : Passengers, Security and Safety, Kapuas River Tour Ship

 

Abstrak

Kota Pontianak adalah ibukota Provinsi Kalimantan Barat, yang secara geografis di lewati garis Khatusltiwa dan Sungai Kapuas yang dimanfaatkan sebagai sektor pariwisata seperti Waterfront City dan Kapal Wisata Sungai Kapuas. Permasalahan yang sering ditemui di Kapal Wisata Sungai Kapuas diantaranya tidak ada karcis, pendataan penumpang, kemudian tidak tersedia alat keselamatan yang mudah dijangkau seperti Life Jacket atau baju pelampung, Life Bouy atau pelampung, Botol api atau Alat pemadam api (APAR) dan Alat-alat P3K. Penelitian bertujuan untuk memperoleh data dan informasi kemudian menganalisis pelaksanaan dan faktor belum dilaksanakannya standar keamanan dan keselamatan Kapal Wisata Sungai Kapuas standar keamanan dan keselamatan oleh pelaku usaha Kapal Wisata Sungai Kapuas, dan bentuk pengawasan Pemerintah terhadap beroperasinya Kapal Wisata Sungai Kapuas di Waterfront City Pontianak. Metode penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif analisis, dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahanya berdasarkan fakta nyata, kemudian mengklasifikasi data dan bahan hukum, mengkaji secara kualitatif. Pelaksanaan standar keamanan dan keselamatan oleh pelaku usaha Kapal Wisata Sungai Kapuas belum dilaksanakan sepenuhnya terbukti para pemilik kapal tidak mengindahkan keamanan dan keselamatan kapal sebagaimana dtitentukan oleh aturan perundang-undangan. Penyebab belum dilaksanakannya standar keamanan dan keselamatan, terdiri dari faktor internal yaitu kesadaran penyelenggara dan faktor eksternal dari pihak pemerintah. Pengawasan Pemerintah terhadap beroperasinya Kapal Wisata Sungai Kapuas di Waterfront City Pontianak dengan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung, serta pemerintah melakukan penertiban kepada kapal yang tidak sesuai.

Kata Kunci : Penumpang, Keamanan dan Keselamatan, Kapal Wisata Sungai Kapuas

 


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir Muhammad. 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

………………………..., 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Tanzeh. 2009, Pengantar Metode Penelitian, Teras, Yogyakarta.

Bambang Sunggono. 2015, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ernie Trisnawati Sule dan Kurniawan Saefullah. 2005, Pengantar Manajemen, Prenada Media Jakarta, Jakarta.

Lihat Muchsan. 2000, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan PTUN di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Makmur, 2011, Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, PT. Rafika Aditama, Bandung.

Mangunhardjana, A. 1991, Pembinaan Arti dan Metodenya, Kanisius, Jakarta.

Martono, HK dan Eka Budi Tjahjono. 2011, Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Rajawali Press, Jakarta.

Muhaimin. 2020, Metode Penelitian Hukum, Jilid I, UPT. MATARAM UNIVERSITY PRESS, Mataram.

Peter Mahmud Marzuki. 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Purba, Hasim. 2005, Hukum Pengangkutan Di Laut, Pustaka Bangsa Press, Jakarta.

Purwosujipto, HMN. 1984, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid II, Djambatan, Jakarta.

……………………., 1993, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Hukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat), Djambatan, Jakarta.

Rahayu Hartini, 2007, Hukum Pengangkutan, UMMPress, Malang.

Ridwan Khairandy, Machsun, Ery Arifuddin, dan Djohari Santoso. 1999, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.

Siagian, Sondang P. 2016. Filsafat Administrasi. Bumi Aksara. Jakarta.

Situmorang, Victor M dan Jusuf Juhir. 1993, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Aparatur Pemerintah. Rineka Cipta. Jakarta.

Soegijatna Tjakranegara. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta.

Soekidjo Notoatmojo. 2010, Etika dan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Soekardono, R. 2009, Hukum Dagang Indonesia, Rajawali, Jakarta

Sopi. 2013. Pengaruh Pengawasan dan Penilaian Prestasi Kerja Terhadap Motivasi Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya, Bandung.

Sulistyo-Basuki. 2006, Metode Penelitian, Wedatama Widya Sastra, Jakarta.

Sution Usman Aji, Djoko Prakoso, Hari Pramono. 1990, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Yayat. 2014, Dasar-Dasar Manajemen, Grasindo, Jakarta.

JURNAL, ARTIKEL, KARYA ILMIAH

Adi Irawan, 2019, Tanggung Jawab Nahkoda Kapal Barang Dalam Pengangkutan Laut di Indonesia, E. Journal Fatwa Hukum Untan, Pontianak.

Aditya Prayoga, Perlindungan Hukum Atas Keselamatan Penumpang KM. KIRANA IX Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Kapal, https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/ , Surabaya.

Aldy Gunawan, 2019, Tanggung Jawab Pengangkutan Terhadap Keselamatan Penumpang, E-Journal Fatwa Hukum Untan, Pontianak.

Cindy Artha Octavina Haluho, 2021, Analisis Keselamatan Kapal Motor Di Danau Toba, E-Journal Poltiteknik Transportasi Darat-STTD, Bekasi.

Ira Monica, 2017, Pengawasan Sistem Transportasi Laut Untuk Ke Daerah Destinasi Wisata Di Kota Tanjung Pinang (Studi Keamanan Transportasi Ke Pulau Penyengat), E-Journal Fisipol Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjung Pinang.

Irma Mawati, 2018, Implementasi Standar Keamanan dan Keselamatan Pada Kapal Sungai di Kabupaten Bojonegoro, https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/ , Surabaya.

Marsidah, 2018, Pelaksanaan Perjanjian Pengangkutan Penumpang Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, E. Journal Fakultas Hukum Universitas Palembang Volume 16 Nomor 2, Palembang.

Muhammad Rioramzi Najwan, 2021, Evaluasi Standar Kelengkapan Dan Sertifikasi Dokumen Speedboat Yang Beroperasi Di Dermaga Tangga Buntung Kota Palembang, E-Journal Poltiteknik Transportasi Darat-STTD, Bekasi.

Nina Siti Barokah, 2021, Analisis Rute Kapal Wisata Susur Sungai Kapuas Kota Pontianak Di Masa Pandemi Covid-19, https://jurnal.untan.ac.id/index.php/ , Pontianak.

Nur Hanifah, 2018, Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Keamanan dan Keselamatan Penumpang, JIM Bidang Keperdataan FH Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Perairan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Operasional Kapal Wisata Sungai Kapuas Dalam Wilayah Kota Pontianak.

INTERNET

Anonim, Kapal Bus Air PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, https://palembang.go.id/kategori/index/612/139 (diakses pada tanggal 08 Februari 2023).

Anonim, Wisata Susur Sungai Mahakam, https://dispar.kaltimprov.go.id/portofolio/wisata-susur-sungai-mahakam/ (diakses pada tanggal 08 Februari 2023).

Anonim, Kapal Tenggelam di Thailand 15 Tewas, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20160919120051-106-169339/kapal-tenggelam-di-thailand-15-tewas (diakses tanggal 08 Februari 2023).

Anonim, 2012, Keamanan, https://www.unpas.ac.id/keamanan/, (diakses tanggal 04 Februari 2023).

Anonim, Selamat, https://kbbi.web.id/selamat, (diakses tanggal 04 Februari 2023).

Anonim, Tanggung jawab, https://kbbi.web.id/Tanggung -jawab, (diakses tanggal 10 Februari 2023).

Anonim, 2022, Seorang santri tenggelam saat susur sungai https://palu.basarnas.go.id/artikel/seorang-santri-tenggelam-saat-susur-sungai (diakses tanggal 16 Februari 2023)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University