ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN PADA PERKARA NOMOR 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG DIAJUKAN OLEH BEKAS ISTRI SEBAGAI PENGGUGAT
Abstract
Abstract
Divorce is a complicated thing because it involves property that is within the bonds of marriage. One of the cases regarding joint property is Case Number 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk. In that case, the ex-wife as Plaintiff filed a lawsuit asking for a house on the Defendant's estate, a Honda Scoopy motorcycle, wardrobe, and bed to be designated as joint property. However, the final decision handed down by the panel of judges was to reject all of the Plaintiffs' claims. The purpose of the study is to analyze the court's legal considerations in Decision Number 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk and the legal consequences of Decision Number 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk. The research method used is normative research and uses a legal approach and a case approach. The results of the research achieved were the court's legal considerations in Decision Number 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk is a judge considering that the Plaintiff has received a share of joint property amounting to Rp.30,000,000. The property claimed as joint property is the property of the Defendant and the Plaintiff cannot prove the origin of the money to build a house, so the Panel of Judges rejected all claims. But according to the author, wardrobe and bed can be categorized as shared treasures. For Honda Scoopy motorcycles because the identity of the vehicle is incomplete, the lawsuit cannot be accepted. Then because only the Defendant pays the mortgage, the Plaintiff's claim must be rejected. Legal consequences of Decision Number 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk that is because the Panel of Judges did not consider the date and year of obtaining the Defendant's pension, the determination of marital property and the judgment handed down was incorrect and detrimental to the Plaintiff. Decision Number 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk has permanent legal force so that no legal remedy is made by the Plaintiff.
Keywords: Common Property, Rejected Lawsuit, Religious Court Verdict Number 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk
Abstrak
Perceraian merupakan hal yang rumit karena menyangkut harta benda yang berada dalam ikatan perkawinan. Salah satu perkara mengenai harta bersama adalah Perkara Nomor 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk. Pada perkara itu, mantan istri sebagai Penggugat mengajukan gugatan yang meminta sebuah rumah di atas tanah waris Tergugat, sebuah sepeda motor Honda Scoopy, lemari pakaian, dan tempat tidur ditetapkan sebagai harta bersama. Namun putusan akhir yang dijatuhkan Majelis Hakim adalah menolak seluruh gugatan Penggugat. Tujuan dari penelitian yaitu untuk menganalisis pertimbangan hukum pengadilan dalam Putusan Nomor 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk dan akibat hukum dari Putusan Nomor 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif serta menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang dicapai ialah pertimbangan hukum pengadilan dalam Putusan Nomor 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk adalah hakim menimbang bahwa Penggugat sudah mendapatkan bagian harta bersama sebesar Rp.30.000.000. Harta benda yang digugat sebagai harta bersama merupakan harta bawaan Tergugat dan Penggugat tidak bisa membuktikan asal uang untuk membangun rumah, maka Majelis Hakim menolak seluruh gugatan. Namun menurut penulis, lemari pakaian dan tempat tidur dapat dikategorikan sebagai harta bersama. Untuk motor Honda Scoopy karena identitas kendaraanya tidak lengkap, maka gugatan tidak dapat diterima. Kemudian karena yang membayar cicilan rumah hanya Tergugat, maka gugatan Penggugat harus ditolak. Akibat hukum dari Putusan Nomor 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk yaitu karena Majelis Hakim tidak menimbang kapan tanggal dan tahun dari diperolehnya uang pensiun Tergugat, maka penentuan harta benda perkawinan dan putusan yang dijatuhkan tidak tepat dan merugikan Penggugat. Putusan Nomor 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat.
Kata Kunci: Harta Bersama, Gugatan yang Ditolak, Putusan Pengadilan Agama Nomor 492/Pdt.G/2021/PA.Ptk
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Ghofur Anshori, 2011, Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih dan Hukum Positif), Yogyakarta : UII Press.
Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana-PrenadaMedia Group.
Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Asghar Ali Engineer, 1994, Hak-Hak Perempuan dalam Islam (The Rights of Women in Islam), terjemahan Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yogyakarta : Yayasan Bentang Budaya.
Dr. Muhammad Syaifuddin, S.H., M.Hum, Sri Turatmiyah, S.H., M.Hum, dan Annalisa Yahanan, S.H., M.Hum, 2013, Hukum Perceraian, Jakarta Timur : Sinar Grafika.
Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., 1996, Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, Cet. I.
Hj. Sulaikin Lubis, S.H., M.H., Hj. Wismar ‘Ain Marzuki, S.H., M.H. dan Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M., 2018, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta : Prenada Media Group.
Henry Lee A Weng, 1990, Beberapa Segi Hukum dalam Perjanjian Perkawinan, Medan : Rimbow.
I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta : Kencana.
Jehtian Baru Van Hoeve, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan RI, Jakarta.
Jono, 2008, Hukum Kepailitan, Jakarta : Sinar Grafika.
K.H. Ahmad Azhar Basyir, 1999, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : UII Press.
Merriam Webster, Merriam Webster ‘S Dictionary of Law, Springfield Massachussetts.
M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H., 2020, Hukum Harta Bersama Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum, Jakarta : Kencana.
M. Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
M. Yahya Harahap, S.H., 2017, Hukum Acara Perdata Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta : Kencana.
Rangkuman Yurisprudensi (RY) MA Indonesia, II, 1977, Hukum Perdata dan Acara Perdata, Proyek Yurisprudensi MA.
Sarwono, 2012, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek, Jakarta : Sinar Grafika.
Soemiyati, 1982, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Yogyakarta : Liberty.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.
Soerjono Soekanto, 1983, Tata Cara Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sudarsono, 1991, Hukum Perkawinan Nasional, Cetakan Pertama, Rineka Cipta Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty.
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods), Bandung : Alfabeta.
Suparmono R., 2005, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Manjar Maju Bandung.
Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, 2008, Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang : PT. Rambang Palembang.
Wantijk Saleh, 1980, Hukum Perkawinan, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Undang-Undang
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Jurnal
Bernadus Nagara, Lex Crimen Vol. V/No. 7/Sep/2016, Pembagian Harta Gono-Gini atau Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dudung Abdul Aziz dan Ayu Novita Sari, Vol. 1, No. 01 Juni 2022, Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Obscuur Libel dalam Sengketa BPJS.
Evi Djuniarti, Vol. 17 No. 4, Desember 2017, Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata.
Fawaidil Ilmiah dan Nurul Hikmah, Penerapan Asas Ne Bis In Idem Dalam Putusan Perdata (Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3320 K/PDT/2018).
I Gusti Ketut Ariawan, Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1, Desember 2013, Metode Penelitian Hukum Normatif.
Liky Faizal, Ijtima’iyya, Vol. 8, No. 2 Agustus 2015, Harta Bersama Dalam Perkawinan.
Linda Azizah, Vol. X, No. 4 Juli 2012, Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam.
Maya Sartika, Jurnal Sosial Humaniora, Volume 2, Nomor 1 Juni 2019, Kedudukan Putusan Pengadilan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University