WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG PONTIANAK
Abstract
Abstract
The credit agreement entered into by the debtor as the borrower ar PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pontianak Branch is a legal relationship between the two parties’ relationship in it’s implementation. Debtors who default in the return oh the agreement. This research was conducted using the empirical method, namely conducting research by describing and analyzing the facts that were actually obtained or seen when this research was conducted in the field to arrive at the final conclusion. Based on the results of the study, it can be stated as follows : That the implementation of debtor obligations in the credit agreement with PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pontianak Branch has not been carried out properly this is because there are still debtors who have not made payment of credit installments to the bank in accordance with the agreement because there are who have not paid installments for 3 months to 6 months. That the cause of the debtor’s default in the credit agreement at PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pontianak Branch was because there was a problem with the debtor where the debtor experienced economic problems due to the pandemic, then the money was used for maintenance costs and there was an intentional failure to pay installments. That the legal consequences for debtors who fail in performing their payment obligations can be requested to fulfill their obligations and provide compensation for losses to the bank. That the efforts made by PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pontianak Branch againts debtors who are in default is to make efforts to negotiate with the debtor by way of deliberation and consensus, this is because so far the legal relationship between the bank and the debtor has been going well.
Keywords : Default, Debtor, Credit Agreement
Abstrak
Penelitian tentang “Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban debitur dalam perjanjian kredit dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) Cabang Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menjadi penyebab kreditur melakukan tindakan wanprestasi dalam perjanjian kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan wanprestasi. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak terhadap Kreditur yang wanprestasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan uraian-uraian pada bab ketiga pengolahan data, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kewajiban debitur dalam perjanjian kredit dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak belum terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan masih ada debitur yang belum melaksanakan pembayaran cicilan kredit pada bank sesuai dengan perjanjian karena ada yang belum membayar cicilan 3 bulan sampai dengan 6 bulan. Bahwa yang menjadi penyebab kreditur melakukan tindakan wanprestasi dalam perjanjian kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak adalah dikarenakan terdapat persoalan pada debitur tersebut dimana debitur mengalami persoalan ekonomi akibat pandemic, kemudian uangnya terpakai untuk biaya perawatan serta adanya kesengajaan tidak membayar cicilan. Bahwa akibat hukum bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dapat dikatakan sebagai pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi sehingga berakibat dapat dimintakan untuk memenuhi kewajibannya serta memberikan ganti rugi atas kerugian pihak bank. Bahwa upaya yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak terhadap debitur yang wanprestasi adalah dengan melakukan upaya negosiasi dengan pihak debitur dengan cara musyawarah dan mufakat hal ini dikarenakan selama ini hubungan hukum antara bank dengan debitur telah berjalan dengan baik.
Kata Kunci : Wanprestasi, Debitur, Perjanjian Kredit
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Djoni S. Gazali, & Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan,Cet.ke-1, Sinar Grafika, Jakarta
Harahap, M.Yahya. 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PradnyaParamita.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
M. Bahsan, 2007, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang
R. Subekti, 2008, HukumPerjanjian, Intermasa, Jakarta
------------- dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PradiyaParamitha.
-------------------, 2000, ,Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta
Thomas Suyatno, 1993, Kelembagaan Perbankan, Edisi Kedua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University