TANGGUNGJAWAB DISTRIBUTOR DALAM PEREDARAN PRODUK PANGAN SOSIS IMPOR YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
The increasing trade and food industry today has resulted in the circulation of various types of packaged foods circulating in the community. Where every food circulating within the territory of the State of Indonesia must have a distribution permit, so that the food is legal food to be consumed by consumers. This study examines how the responsibility of distributors in the circulation of imported sausage food products that do not have a distribution permit by the Food and Drug Supervisory Agency in Pontianak City.
The purpose of this study was to obtain data and information about the responsibility of distributors of distribution of imported sausage food products that do not have a distribution permit by the Food and Drug Supervisory Agency in Pontianak City. In addition, to reveal the factors that cause the circulation of imported sausage food products that do not have a distribution permit by the Food and Drug Supervisory Agency in Pontianak City. To disclose the legal consequences for distributors regarding the distribution of imported sausage food products that do not have a distribution permit by the Food and Drug Supervisory Agency in Pontianak City to consumers. And to reveal efforts so that there is no more circulation of imported sausage food products that do not have a distribution permit by the Food and Drug Supervisory Agency in Pontianak City. The research method used is Sociological Juridical, where it is intended to find out how the rule of law in this matter is implemented and can reveal the problems behind the implementation and enforcement of the law.
The results of the study indicate that the distributor is not yet responsible for the circulation of imported sausage food products in the city of Pontianak. Guidance for business actors implies encouraging business actors to act in accordance with applicable rules, both rules required by law, custom, and propriety. Guidance is also carried out to consumers with the aim of increasing consumer resources so that they have a strong awareness of their rights, willing to consume in a healthy and rational manner. Meanwhile, the government's responsibility in supervising the implementation of consumer protection is also an important part of efforts to build positive and dynamic business activities. so that the rights of consumers can still be considered by business actors..
Keywords: Distributor, Import Sausage, Distribution Permit
Abstrak
Semakin tingginya perdagangan dan industri makanan sekarang ini maka mengakibatkan beredarnya bermacam-macam jenis makanan kemasan yang beredar di masyarakat. Yang mana setiap pangan yang beredar di dalam wilayah Negara Indonesia tentulah harus memiliki izin edar, sehingga pangan tersebut merupakan pangan yang legal untuk dapat dikonsumsi oleh konsumen. Penelitian ini mengkaji Bagaimana Tanggung Jawab Distributor Dalam Peredaran Produk Pangan Sosis Impor Yang Tidak Memiliki Izin Edar Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan Di Kota Pontianak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pertanggungjawaban distributor peredaran produk pangan sosis impor yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak. Selain itu untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan peredaran produk pangan sosis impor yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi distributor mengenai peredaran produk pangan sosis impor yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak tehadap konsumen. Serta untuk mengungkapkan upaya agar tidak ada lagi peredaran produk pangan sosis impor yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis, dimana hal ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum dalam permasalahan ini dilaksanakan dan dapat mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang ada di balik pelaksanaan dan penegakan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Distributor Belum Betanggung Jawab Dalam Peredaran Produk Pangan Sosis Impor Di Kota Pontianak. Pembinaan terhadap pelaku usaha mengandung makna mendorong pelaku usaha agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik aturan yang diharuskan oleh undang-undang, kebiasaan, maupun kepatutan. Pembinaan juga dilakukan kepada konsumen dengan tujuan untuk meningkatkan sumber daya konsumen sehingga mempunyai kesadaran yang kuat atas hak-haknya, mau berkonsumsi secara sehat dan rasional. Sementara itu, tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen juga menjadi bagian penting dalam upaya membangun kegiatan usaha yang positif dan dinamis. sehingga hak-hak konsumen tetap bisa diperhatikan oleh para pelaku usaha.
Kata Kunci: Distributor, Sosis Impor, Izin Edar
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Andi Hamzah, 2015, Kamus Hukum Populer, Jakarta: Ghalia Indonesia
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakar-ta.
Burhan Ashsliofa, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Endang Tjiroresmi dan Diah Setiari Suhodo, Peluang Usaha Produk Halal diPasar Global, (Jakarta: LIPI Press, 2014)
Frans M, Peluang bisnis mendirikan perusahaan distributor, jakarta: PT. Grasindo,2017,
Hasan KN. Sofyan, Kepastian Hukum Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Produk Pangan. (Palembang: Jurnal Dinamika Hukum, 2014
Johnny Ibrahim, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Ce-takan Ketiga, Bayumedia Publishing, Malang
Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa, (Jakarta: Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji De-partemen Agama RI, 2003
M. Yahya Harahap, 2013, Hukum Acara Perdata Jakarta: Sinar Grafika
Nomensen Sinarno, Hukum Administrasi Negara, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2013)
Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Paulus Effendi Lotulung, 1993, Penegakan Hukum Lingkungan oleh Hakim Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti
Pieter Mahmud Marzuki, 2007. Penelitian Hukum, Edisi Pertama Cetakan Ketiga, Kencana, Jakarta
Richard Burton Simatupang, 2013, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta
Saparinto dan Hidayati, 2006, Pembedaan Pangan Dalam 3 bagian, Yogyakarta
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Vivienne Harpwood, 2000, Principles of Tort Law, London: Cavendish Publishing Limited
Wiwiek Endah, 2020, Produk Ilegal : BPOM Pontianak Amankan 5.280 Sosis Ile-gal, http://m.bisnis.com/quick-news/read/20130320/78/4438/produk-ilegal-bpom-pontianak-amankan-5280-sosis-ilegal, di akses pada tanggal 26 Desember 2020.
Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, PT. Raja Grafindo, Per-sada. Jakarta, 2009,
Zaenal Abidin, 2020, BBPOM Pontianak Sita Bakso dan Sosis Ilegal, http://antarakalbar.com/berita/317899/bbpom-pontianak-sita-bakso-dan-sosis-ilegal, di akses pada tanggal 26 Desember 2020.
B. Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, So-sis, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University