AKIBAT HUKUM PENGGABUNGAN ANTARA BANK BRI SYARIAH, BNI SYARIAH, MANDIRI SYARIAH TERHADAP HAK-HAK PEKERJA
Abstract
ABSTRACT
Research on "Legal Consequences of the Merger Between Banks Bri Syariah, BNI Syariah, Against Workers' Rights", aims to find out and present information about the legal consequences of the merger (merger) of the three banks related to workers' rights. To find out and explain the arrangements regarding workers' rights as a result of a merger based on statutory regulations. To reveal the efforts that can be made by workers related to their rights as a result of the merger of the three Islamic Banks.
This research was conducted using the empirical legal method which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense by examining how law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: Whereas the legal consequences of the merger of the three Islamic Banks related to workers' rights, the answer was that workers' rights remained as usual because the merger or merger that occurred did not cause termination of the relationship labor for workers in the three Islamic banks that have been merged are only given the choice of workers whether they want to continue working or stop with the new management from the results of the merger of the three Islamic banks. Whereas the regulation regarding workers' rights as a result of a merger based on statutory regulations is based on Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation and several other regulations which regulate the rights and obligations of workers where These various regulations regulate the rights and obligations of workers in the event of termination of employment or layoffs if a merger occurs or the company stops operating. Whereas the efforts that can be made by the workforce regarding their rights as a result of the merger of the three Islamic Banks are to conduct deliberations and consensus between workers and the Board of Directors regarding the fate of workers after the merger of the three government-owned Islamic Banks to obtain certainty about the status of workers whether to continue working or resign.
Keywords: Merger, Islamic Bank, Workers' Rights
ABSTRAK
Penelitian tentang “Akibat Hukum Penggabungan Antara Bank Bri Syariah, Bni Syariah, Terhadap Hak-Hak Pekerja”, bertujuan Untuk mengetahui serta memaparkan informasi tentang akibat hukum dari penggabungan (merger) ketiga bank tersebut berkaitan dengan hak-hak pekerja. Untuk mengetahui serta menjelaskan pengaturan tentang hak pekerja akibat penggabungan (merger) berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja berkaitan dengan hak-haknya akibat dilakukannya penggabungan ketiga Bank Syariah.
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa akibat hukum dari penggabungan (merger) ketiga Bank Syariah tersebut berkaitan dengan hak-hak pekerja diperoleh jawaban bahwa hak-hak pekerja tetap seperti biasa karena dengan penggabungan atau marger yang terjadi tidak menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan tenaga kerja bagi para pekerja di ketiga bank syariah yang telah di merger hanya diberikan pilihan kepada para pekerja apakah mau terus bekerja atau berhenti dengan adanya manajemen baru dari hasil marger ketiga Bank Syariah. Bahwa pengaturan tentang hak pekerja akibat penggabungan (merger) berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan beberapa peraturan lain yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pekerja dimana dalam berbagai peraturan tersebut telah diatur tantang hak dan kewajiban para pekerja jika mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK jika terjadi marger atau perusahaan berhenti beroperasi. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja berkaitan dengan hak-haknya akibat dilakukannya penggabungan ketiga Bank Syariah adalah dengan melakukan musyawarah dan mufakat antara para pekerja dengan jajaran Direksi tentang Nasib para pekerja setalah dilakukan merger ketiga Bank Syariah milik pemerintah untuk mendapatkan kepastian akan status para pekerja apakah terus bekerja atau mengundurkan diri.
Kata Kunci : Penggabungan, Bank Syariah, Hak Pekerja
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Khkim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonsia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Cintra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djoni S. Gazali, & Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan,Cet.ke-1, Sinar Grafika, Jakarta
Djumialdji, FX., 2005, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta
Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ketiga, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hasanuddin Rahman. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti.
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Imam Soepmo, 1990, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sinaga Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
UUD 1945
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University