PENERTIBAN PKL YANG MELANGGAR PASAL 33 AYAT (1) DAN AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KETENTRAMAAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (STUDI DI DESA SENAKIN KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK)
Abstract
Abstract
This research is motivated by an interest in what has happened for a long time and still cannot
be resolved to date, namely, controlling street vendors that have occurred in Senakin village,
especially in the Sengah Temila area, Landak Regency. The obstacle in controlling street
vendors is congestion on the Senakin village road, because there are street vendors who use it
as a place to trade. According to the data obtained, in 2023 there will be 170 street vendors in
the village, especially the roads used as trading places. Regional Regulation Number 1 of 2020
Concerning Peace, Public Order, and Community Protection. The purpose of this study is to
know and understand the root of the problem of disorderly street vendors in the Senakin Village
road agency area, and to find out the control of street vendors in Senakin Village based on
Regional Regulation of Landak Regency Number 1 of 2020 concerning Peace, Public Order,
and Public Protection. The method used in this study is a qualitative method by conducting
direct observations and in-depth interviews with street vendors and government officials in
Porcupine District. The results of the study stated that controlling street vendors in Senakin
Village based on regional regulations Regional Regulation Number 1 of 2020 Concerning
Peace, Public Order, and Community Protection has not been implemented properly and
optimally, because there are still many street vendors selling along main roads increasingly and
obstacles in controlling street vendors carried out by the Landak District Satpol PP against
street vendors are not simply solved easily, in controlling the obstacles encountered, some of
these obstacles come from the Law Factors, Law Enforcement Factors, Facility Factors and
facilities, community factors and cultural factors.
Keywords: Controlling, Landak Regency Regional Regulation Number 1 of 2020, StreetVendors
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan terhadap sudah lama terjadi dan masih belum
dapat terselesaikan hingga saat ini yaitu, penertiban pedagang kaki lima yang terjadi di desa
Senakin Khususnya di kawasan Sengah Temila Kabupaten Landak. Kendala dalam penertiban
PKL adalah kemacetan di jalan desa Senakin, karena ada PKL yang memanfaatkannya
sebagai tempat berdagang. Menurut data yang diperoleh, yakni pada tahun 2023 sebanyak 170
PKL Didesa senakin khsusnya badan jalan yang digunakan sebagai tempat perdagangan.
Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan
Perlindungan Masyarakat. Tujuan Penelitian ini Mengetahui dan memahami akar Masalah dari
ketidaktertiban pedagang Kaki lima di kawasan Badan jalan Desa Senakin, Dan untuk
mengetahui Penertiban Pedagang Kaki Lima di Di Desa Senakin Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan
Perlindungan Masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif dengan melakukan pengamatan langsung dan wawancara secara mendalam terhadap
para pedagang kaki lima dan aparatur pemerintah Kabupaten landak. Adapun Hasil penelitian
menyatakan bahwa penertiban pedagang kaki lima Di desa senakin berdasarkan Peraturan
daerah Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan
Perlindungan Masyarakat belum dapat terlaksanakan dengan baik dan optimal, karena masih
banyak pedagang kaki lima berjualan di sepanjang badan jalan raya senakin dan hambatan
dalam penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan satpol pp kabupaten landak teradap PKL
tidak begitu saja selesai dengan mudah, dalam penertiban di temui kendala-kendala yang
dihadapi, beberapa kendala tersebut berasal dari Faktor Undang-Undang, Faktor Penegak
hukum, Faktor Sarana dan fasilitas, Faktor masyarakat dan Faktor kebudayaan.
Kata Kunci : Penertiban, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020,Pedagang Kaki Lim
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdurahmat Fathoni, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2006), hlm.95
Alisjahbana, 2006, Marginalisasi Sektor Informal Perkotaan, Surabaya, ITS press, hlm.
Alisjahbana, 2006, Marginalisasi Sektor Informal Perkotaan, Surabaya, ITS press, hlm.
Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty hlm. 32.
Deddy Mulyana, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2010)
hlm.146
Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty hlm. 32.
Erlis Milta Rin Sondole dkk, Pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi dan Pengawasan
terhadap
Kinerja Karyawan pada PT. Pertamina (Persero) Unit Pemasaran VII Pertamina
BBM Bitung, Jurnal EMBA, 2015, Vol. 3,hlm. 652.
F. Sugeng Istanto. 1992. Perlindungan Penduduk Sipil. Yogyakarta: Andi Offset.93
Hlm:161─162
Gilang Permadi, Pedagang Kaki Lima: Riwayatmu dulu, nasibmu kini!, Yudhistira,
Bogor, 2007, hlm.2
Masyhuri dan Zainuddin, Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis dan Aplikatif,
(Bandung: Refika Aditama, 2011) hlm.20
Mangunhardjana, Pembinaan, Arti dan Metodenya, (Yogyakarta:Kanimus, 1986), hlm.
Maringan Masry Simbolon, Dasar – Dasar Administrasi dan Manajemen (Jakarta: Ghalia
Indonesia : 2004), hlm. 61.
Mohammad Jauhar. 2011. Loc. Cit,. Hlm: 26.
Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah), (Jakarta : Bumi Aksara, 2016), h. 14
Narbuko Cholid,Metodologi Penelitian, (Jakarta PT Bumi Aksara,2010)
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2013), h. 172
Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R &D),
(Bandung: Alfabeta, 2011) hlm. 30894
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta, Cet. 13 Rajawali Press 2014, hlm 1.
Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian Lengkap, Praktis dan Mudah Dipahami,
(Yogyakarta: Pustaka Baru, 2014), h.19
Yohannes Yahya, Pengantar Manajemen (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), hlm. 13
Zaenudin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm 18.
Jurnal :
I Ketut Cahaya Rai Siwi, I Wayan Arthanaya, Luh Putu Suryan, Pengaturan Dan
Pengekan Hukum Pedagang Kaki Lima Di Kota Denpasar : Jurnal Preferensi
Hukum, Vol. 2, No. 3–November 2021
Handoko Tanuwijaya, Bisnis Pedagang Kaki Lima, PT. Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
, hlm.15
Hendrizal M, Peranan Dinas Pengelolaan Pasar Dalam Penertiban Pedagang Kaki
Lima,
Skripsi, UIN Sultan Syarif Kasim, Riau, 2012, hlm. 15.95
Muhammad Yunus, Auliya Insani, “Tata Kelola Pedagang Kaki Lima Di Kota Makasar
(Studi Kasus Pedagang Pisang Epe‟ Di Pantai Losari)”, Jurnal Analisis dan
Kebijakan, Edisi No. 1 Vol. 3, Departemen Ilmu Administrasi Universitas
Hasanuddin, 2017, hlm. 24
Wilbert Ramonray Butarbutar, Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Sibolga : Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik, Vol. 1
No. 1 Februari 2019, hlm. 37
Windy Valentine Gahansa, Michael Mantiri, Josef Kairupan, Peran Pemerintah Dalam
Meminilisir Gagngguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Keluruhan
Lewet
Kecamatan Amurung Kabupaten Minahasa Selatan, Vol. 1 No. 1 Tahun 2018
Yafet Awalla, Ventje Kasenda, Frans Singkoh, Koordinasi Pemerintah Kemacetan Dan
Kepolisian Sektor Dalam Menjaga Ketenraman Dan Ketertiban Umum Di
Kecamtan Aertembaga Kota Bitung : Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, Vol. 1
No. 1 Tahun 2018
Internet :
Artikata.com „‟arti pembinaan‟‟. (Pontianak 22 Febuari 2023)
Andro Meda, “Sosiologi Hukum „‟Aliran Sociological jurisprudence”, (Pontianak 2023
Feb.22)96
Amrie Hakim, S.H., Jurnalis dan awak hukum Online, “Apa Definisi Ketertiban
Umum”,
Artikel Hukum Online(Pontianak 2022 Okt. 23)
Historia.id/urban/articles/mula-pedagang-kaki-lima-D8mZv diakses pada Tanggal 12
Febuari 2023 Pukul 23:30
Komunitashistoria.com/article/2015/12/03/sejarah-pedagang-kaki-lima/diakses
pada tanggal 12 Febuari 2023 Pukul 23:30
Kompas ,kompas.com,”Asas Lex Priori derogat legi posteori”.(Pontianak 2023 Feb.15)
Satuan panjang yang umum digunakan di Britania Raya dan Amerika Serikat, 1 kaki
adalah Sekitar sepertiga meter atau tepatnya 0,3048 m atau sekitar satu setengah
meter.(mujibsite.wordpress.com/2009/08/14sejarah-pedagang-kaki-lima-pkl/)
Tanggal 12 Febuari 2023 Pukul 14:45
Satpol PP Kabupaten Landak satpolpp.landakkab.go.id “Sejarah Satpol PP”.(Pontianak,
Feb.23)
Satuan panjang yang umum digunakan di Britania Raya dan Amerika Serikat, 1 kaki
adalahsekitar sepertiga meter atau tepatnya 0,3048 m atau sekitar satu setengah
meter.„‟mujibsite.wordpress.com/2009/08/14/sejarah-pedagang-kaki-limapkl/‟‟(Pontianak 2023 Feb.29)97
Valerie Augustine Budianto, hukumonline.com,"Asas Lex Specialis derogat legi
generalis".( Pontianak 2023 Feb. 15)
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang pedoman penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Pasal
No. 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Kemudaan, Pelindunan, Dan Pemerdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro,Kecil,
Dan Menengah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 94 ayat 1 Nomor 7 Taun 2O2I Tentang
Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemerdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan
Menengah
Peraturan Daerah Kabupaten Landak 1 No. 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman,
Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Bupati Landak pasal 15 ayat 1 Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil98
Menengah, Penidustrian Dan Perdagangan Kabupaten Landak bahwa Bidang Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah
Peraturan Bupati Landak Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Landak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University