ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN NEGERI BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 92/Pdt. G/2021/PN.Ptk DALAM SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN
Abstract
Abstrac
Sale and purchase of land is an agreement in which the party owning the land, called the "seller", promises and binds himself to surrender his rights to the land in question to another party, called the "buyer", while the "buyer" promises and binds himself to pay the agreed price. The main point of the case stems from the sale and purchase of land rights between the Plaintiff and the Defendant. The land sale and purchase transaction at that time was only carried out by the Plaintiff and the Defendant under their hands without being in the presence of the PPAT. Land buying and selling transactions carried out underhand will become a problem in the future. According to the Plaintiff, the Plaintiff tried to find information on the whereabouts of the Defendant, but until this lawsuit was filed, the Plaintiff did not know where the Defendant was. So that the Plaintiff cannot reverse the name of the land rights that have been purchased. This thesis is entitled “Juridical Analysis of Legal Considerations in the District Court Based on
The purpose of this thesis is first to analyze the legal considerations of the court based on buying and selling land privately based on Decision Number 92/Pdt. G/2021/PN. Ptk. Second, to analyze the legal consequences of buying and selling land under the hands based on Decision Number 92/Pdt. G/2021/PN. Ptk. This research is a normative legal research using a case approach to study the application of legal norms or principles in legal practice, as well as a statutory or juridical approach by examining all relevant laws and regulations.
The judge's decision ultimately favored the Plaintiff Partially with verstek. The judge's consideration in deciding partly with verstek is the absence of the parties at trial. On the appointed day of trial, for the benefit of the Plaintiff, he was present in person at the trial, but the Defendant did not appear before him or ordered another person to appear to represent him, even though he had been duly summoned. The existence of this decision has legal consequences for the Plaintiff and the Defendant. Against the Plaintiff, namely a legitimate and good faith buyer of a plot of land. Meanwhile, the legal consequences for the Defendant are unknown
Keywords: Legal Considerations, Decisions, Sale and Purchase Agreement Disputes
Abstrak
Jual beli tanah adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang mempunyai tanah, yang disebut “penjual”, berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain, yang disebut “pembeli”, sedangkan pihak “pembeli” berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar harga yang telah disetujui. Pokok perkara bermula dari terjadinya jual beli hak atas tanah antara Penggugat dengan Tergugat.
Transaksi jual beli tanah saat itu baru dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat dengan dibawah tangan tanpa di hadapan PPAT. Transaksi jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan akan menjadi masalah di kemudian hari. Menurut pihak Penggugat bahwa Penggugat berusaha mecari informasi keberadaan dari Tergugat namun sampai gugatan ini di ajukan Penggugat tidak mengetahui keberadaan Tergugat. Sehingga Penggugat tidak bisa melakukan balik nama hak atas tanah yang telah dibeli tersebut. Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Berdasarkan Putusan Nomor 92/Pdt. G/2021/PN. Ptk Dalam Sengketa Perjanjian Jual Beli Tanah Dibawah Tangan.”
Tujuan skripsi ini pertama adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum pengadilan berdasarkan jual beli tanah dibawah tangan berdasarkan Putusan Nomor 92/Pdt. G/2021/PN. Ptk. Kedua untuk menganalisis akibat hukum jual beli tanah dibawah tangan berdasarkan Putusan Nomor 92/Pdt. G/2021/PN. Ptk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan kasus untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum, serta pendekatan perundang-undangan atau pendekatan yuridis dengan menelaah semua undang- undang dan regulasi yang terkait.
Putusan hakim akhirnya memenangkan Penggugat Sebagian dengan verstek. Pertimbangan hakim dalam memutuskan sebagian dengan verstek adalah ketidakhadiran para pihak dalam persidangan. Pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk kepentingan Penggugat, ia hadir langsung di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun telah dipanggil secara patut. Adanya putusan tersebut menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dan Tergugat. Terhadap Penggugat yaitu pembeli yang sah dan beritikad baik atas sebidang tanah. Sementara akibat hukum terhadap Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Putusan, Sengketa Perjanjian Jual Beli
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
______________. 2009. Konsep Keadilan Dalam Sistem Peradilan Perdata. Jurnal
Mimbar Hukum. Medan. Vol. 21 No. 2. Universitas Katolik Santo Thomas
Sumatra Utara. Hal. 203-408. https://doi.org/10.22146/jmh.16262.
Abdul Manan. 2006. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan
Agama. Jakarta. Kencana.
Achmad Chulaemi, 2003, Hukum Agraria Perkembangan, Macam-macam Hak
Atas Tanah dan Pemindahannya. FH UNDIP, Semarang.
Ahmad Mujahidin, 2008, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
dan Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia
IKAHI.
Ali Ahmad Chomzah, 2003, Hukum Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa Hak
Atas Tanah, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Arifin Ali Mustofa, Skripsi, “Tinjauan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan
Kemanfaatan dalam Putusan Hakim terhadap Pembagian Harta Bersama
dalam Kasus Perceraian”, Surakarta, IAIN, 2017, hlm 79- 78.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung ; Mandar
Maju.
Bambang Sutiyoso, 2004, “Implementasi Gugatan Legas Standing dan Class
Action Dalam Praktik Peradilan di Indonesia”. Jurnal Hukum Ius Quia
Iustum, FH UII, Jakarta.
Boedi Harsono, 2003, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria: Isi
dan Pelaksanaan. Jakarta: Djambatan.
Busyro Muqaddas, „Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum
Ius Quia Iustum, FH UII, Yogyakarta.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar,. 2011, Kebebasan Hakim Perdata Dalam
Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya. Yogyakarta. Jurnal
Mimbar Hukum Vol. 23 No.1. Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada.
G. Mukti Arto, 1996, Praktek Perkara Perdata pada Peradilan Agama Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Hartono Supratikno, 1982, Aneka Perjanjian Jual Beli, Yogyakarta, Seksi Notariat
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.60
Ibrahim, Johnny, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Edisi
Revisi. Malang : Bayumedia Publishing.
Johannes Gunawan dan Bernadette M. Waluyo, Perjanjian Baku: Masalah dan
Solusi, (Jakarta: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit
(GIZ) GmbH, Januari 2021), hal 4-6.
K. Wantjik Saleh, 2007, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Lilik Mulyadi, 2005, Hukum Acara Perdata: Menurut Teori Dan Praktik Peradilan
Indonesia, Cet. 3, Jakarta : Djambatan,
M. Fauzan, 2005, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan
Mahkamah Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Marwan Mas, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Mudjiono, 1992, Hukum Agraria. Yogyakarta, Liberty.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V
Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal
Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Perkara kontentius adalah perkara permohonan atau gugatan yang di dalamnya
terdapat sengketa antara pihak-pihak. Nomor perkara kontentius diberi kode
G. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Peradilan Agama (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1996), 41.
Peter Mahmud Marzuk, 2010, Penelitian Hukum, Cet 6, Jakarta ; Kencana.
R. M Suryodiningrat, 1999, Perikatan-Perikatan Yang Bersumber Dari
Perjanjian,Tarsito, Bandung.
R. Subekti, 1998, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: Citra
Aditya Bakti.
R.Soeroso, 2010. Perjanjian di bawah tangan, Jakarta, Sinar Grafika.
Redaksi RAS, 2009, Tip Hukum Praktis : Tanah dan Bangunan, Depok : Raih Asa
Sukses.
Rusmaidi Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung,
Mandar Maju.
Seodharyo Soimin, 2004, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika,
Jakarta.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, hal 61-62
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ketujuh,
Yogyakarta: Liberty.
Sugiyono dan Hariyanto, Belajar dan Pembelajaran. 2012, Bandung: PT Remaja
Rosdakarya Offset
Wijayanta, Tata, Sandra Dini, and Febri Aristya. “Disparitas Putusan Perkara.
Sengketa Tanah Terkait Penerapan Hukum Formil.” jurnal Yudisial 7, no. 2.61
Wirjono Prodjodikoro, 1985, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Cet
VIII, Bandung, Sumur.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 467 KUHPerdata
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 192.
Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal
ayat (1).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1457
Website
www.konsultanhukum.web.id
https://doi.org/10.22146/jmh.16262. Hal. 365.
Https://Pn-Tilamuta.Go.Id/2016/07/12/Pertimbangan-Hukum-Hakim-DalamPutusan-Perkara-Perdata- Dengan-Menggunakan-Terjemahan-BurgerlijkWetboe
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University