EFEKTIFITAS PENGGUNAAN TEKNIK PEMBELIAN NARKOTIKA SECARA TERSELUBUNG (UNDER COVER BUY) OLEH ANGGOTA POLRI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat)
Abstract
ABSTRACT
The under cover buy technique is a special technique in the process of investigating narcotics crimes, where this technique plays a role in reconnaissance of suspected perpetrators of narcotics crimes and collecting evidence of narcotics crimes. This under cover buying technique can only be carried out by members of the Police from the Directorate of Drug Investigation, the Narcotics Investigation Unit, and members of the National Narcotics Agency (BNN). To carry out the under cover buy technique, every member of the Police from the Directorate of Drug Investigation, the Narcotics Investigation Unit, as well as members of the National Narcotics Agency must receive a warrant from their superiors. In practice, this under cover buy technique is also carried out by members of the Police from the Directorate of Narcotics Investigation of the West Kalimantan Regional Police in uncovering narcotics crimes because they greatly influence the uncovering of narcotics crimes. However, in fact, the use of the under cover buy technique by members of the National Police from the West Kalimantan Regional Police Narcotics Investigation Directorate has not been effective.
The formulation of the problem in this study is: "Why is the Use of Under Cover Buy Techniques by Police Members at the Directorate of Narcotics Investigation of the West Kalimantan Regional Police in Exposing Narcotics Crimes Not Yet Effective?". While the aim of the study was to reveal the factors causing the ineffectiveness of the use of under cover buy techniques by members of the National Police at the West Kalimantan Regional Police Narcotics Investigation Directorate in uncovering narcotics crimes and the efforts made by the West Kalimantan Police Narcotics Investigation Directorate to make purchasing techniques effective. narcotics covertly (under cover buy) by members of the National Police at the Directorate of Narcotics Investigation of the West Kalimantan Regional Police in uncovering narcotics crimes. The legal research method used by the author is an empirical legal research method with a descriptive research nature.
Based on the results of the research, it can be concluded that the causal factors for the ineffective use of under cover buy techniques carried out by them in uncovering narcotics crimes are because the perpetrators of narcotics crimes know their identity as members of the National Police who buy narcotics and the risks they face in purchasing narcotics under cover buy is very high. Efforts made by the Directorate of Narcotics Research of the West Kalimantan Police to streamline the technique of buying narcotics under cover by members of the National Police at the Directorate of Narcotics Research of the West Kalimantan Police in uncovering narcotics crimes by using the services of informants outside the Police, for example Kendall or Cepu who is a former Narcotics dealers who used to have frequent contact with narcotics distribution networks/syndicates, so that it was easier for Kendall or Cepu to enter into the narcotics distribution network/syndicate and were not suspected by those in the narcotics distribution network/syndicate.
Keywords: Effectiveness, Under Cover Buy, Disclosure, Crime, Narcotics.
A B S T R A K
Teknik pembelian terselubung (under cover buy) adalah suatu teknik khusus dalam proses penyelidikan terhadap tindak pidana narkotika, dimana teknik ini berperan dalam pengintaian terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika dan pengumpulan barang bukti tindak pidana narkotika. Teknik pembelian terselubung (under cover buy) ini hanya dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba, Satuan Reserse Narkoba, dan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Untuk melakukan teknik pembelian terselubung (under cover buy), setiap anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba, Satuan Reserse Narkoba, maupun anggota BNN harus mendapat surat perintah dari pimpinannya. Dalam prakteknya, teknik pembelian terselubung (under cover buy)ini juga dilakukan oleh anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dalam mengungkap tindak pidana narkotika karena sangat mempengaruhi dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Namun faktanya, penggunaan teknik pembelian narkotika secara terselubung (under cover buy) yang dilakukan oleh anggota Polri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar masih belum efektif.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Mengapa Penggunaan Teknik Pembelian Narkotika Secara Terselubung (Under Cover Buy) Oleh Anggota Polri di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Belum Efektif ?”. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab belum efektifnya penggunaan teknik pembelian narkotika secara terselubung (under cover buy) oleh anggota Polri di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat dalam mengungkap tindak pidana narkotika dan upaya yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat untuk mengefektifkan teknik pembelian narkotika secara terselubung (under cover buy) oleh anggota Polri di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab belum efektifnya penggunaan teknik pembelian terselubung (under cover buy) yang dilakukan oleh mereka dalam mengungkap tindak pidana narkotika dikarenakan pelaku tindak pidana narkotika mengetahui identitas mereka sebagai anggota Polri yang melakukan pembelian narkotika dan risiko yang dihadapi mereka dalam melakukan pembelian narkotika secara terselubung (under cover buy) sangat tinggi. Upaya yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk mengefektifkan teknik pembelian narkotika secara terselubung (under cover buy) oleh anggota Polri di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dalam mengungkap tindak pidana narkotika dengan cara menggunakan jasa informan di luar Kepolisian, misalnya kendal atau cepu yang merupakan mantan pengedar narkotika yang dulunya sering berhubungan dengan jaringan/sindikat peredaran narkotika, sehingga kendal atau cepu ini lebih mudah untuk masuk ke dalam jaringan/sindikat peredaran narkotika dan tidak dicurigai oleh orang-orang yang berada di dalam jaringan/sindikat peredaran narkotika tersebut.
Kata Kunci: Efektifitas, Under Cover Buy, Mengungkap, Tindak Pidana, Narkotika.
References
V. BIBLIOGRAFI
Adnan Dasuki, 1996, Menghindari Obat-obat Terlarang, Yayasan Alwashilah, Jakarta.
Al-Banjary Syaefurrahman, 2005, Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba, PTIK Press, Jakarta.
Andi Hamzah, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
------------, 2006, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Anton Tabah, 2002, Membangun Polri yang Kuat (Belajar dari Macan-Macan Asia), Mitra Hardhasuma, Jakarta.
A. Gumilang, 1993, Kriminalistik Pengetahuan Tentang Teknik dan Taktik Penyidikan, Angkasa, Bandung.
A. Kadarmanta, 2010, Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa, Forum Media, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bibit Samad Rianto, 2006, Pemikiran Menuju Polri Yang Profesional, Mandiri, Berwibawa dan Dicintai Rakyat, PTIK Press & Restu Agung, Jakarta.
Dadang Hawari, 1999, Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, PT. Dana Bhakti Prima Jasa, Yogyakarta.
Dharana Lastarya, 2006, Narkoba, Perlukah Mengenalnya, Pakarkarya, Jakarta.
Dwi L. Yani, 2001, Narkoba, Pencegahan dan Penanganannya, PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta.
Firganefi dan Ahmad Irzal Fardiansyah, 2014, Hukum dan Kriminalistik, Justice Publisher, Bandar Lampung.
Gatot Supramono, 2001, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Jeanne Mandagi dan M. Wresniwiro, 1995, Masalah Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Serta Penanggulangannya, Pramuka Saka Bhayangkara, Jakarta.
Juliana Lisa dan Nengah Sutrisna, 2003, Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa, Nuha Medika, Yogyakarta.
Masruni Sudiro, 2000, Islam Melawan Narkoba, Madani Pustaka Hikmah, Yogyakarta.
Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Moh. Taufik Makarao dan Moh. Zakky A.S. Suhasril, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.
R. Abdussalam, 1997, Penegakan Hukum di Lapangan Oleh POLRI, Mabes Polri, Jakarta,.
Romli Atmasasmita, 1997, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
R. Soeparmono, 2002, Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana, CV. Mandar Maju, Bandung.
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Soesilo, 1974, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politea, Bogor.
------------, dan M. Karjadi, 1989, Kriminalistik (Ilmu Penyidikan Kejahatan), Bandung, PT. Karya Nusantara.
Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Cetakan ke-VI, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------, 1993, Polisi Pelaku dan Pemikir, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Soedjono Dirdjosisworo, 2002, Respon Terhadap Kejahatan, Introduksi Hukum Penanggulangan Kejahatan (Introduction To the Law of Crime Prevention), Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Soetandyo Wignyosoebroto, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam dan Huma, Jakarta.
---------------, 1980, Hukum dan Metode-Metode Kajiannya, BPHN, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
------------, 2009, Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Sukarton Marmosudjono, 1989, Penegak Hukum di Negara Pancasila, Pustaka Kartini, Jakarta.
Warsito Hadi Utomo, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka Publishing, Jakarta.
Yesmil Anwar, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University