ANALISIS PUTUSAN HUKUMAN MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH HERRY WIRAWAN (Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:86/PID.SUS/2022/PT.BDG)
Abstract
Abstract
The rape of children committed by a teacher or educator, namely Herry Wirawan against female students, certainly highlights public attention. This is because the number of victims is dozens of children, up to eight children gave birth. For his actions, the Public Prosecutor demanded that the defendant be sentenced to death. However, the Bandung District Court rejected the lawsuit and sentenced Herry Wirawan to life imprisonment with the issuance of Nomor 989/Pid.Sus/2022/Pt.Bdg. According to the Public Prosecutor, the sentence was unfair, until it appealed to the Bandung high court, then a panel of judges of the Bandung High Court accepted the appeal and sentenced Herry Wirawan to death. With the issuance of the decision, namely Number 86 / PID. SUS/2022/PT. BDG, pro and cons arise among communities and institutions.
This study aims to analyze the decision of the Bandung High Court, which is related to decision Number 86 / PID. SUS/2022/PT.BDG, namely to understand and seek considerations from the panel of judges at the Bandung High Court who finally accepted the appeal from the Public Prosecutor and sentenced Herry Wirawan to death. The author wants to analyze whether it is fair and can provide benefits for perpetrators and victims.
This type of research in writing uses normative methods and analytical descriptive approaches, using the case approach (The Case Approach), with primary and secondary data collection techniques and tertiary data. The data analysis used is evaluation.
Based on research that has been conducted by the author that the results of the study are considerations used by judges in deciding rape crimes referring to the legal facts revealed in the trial. The death sentence did not provide individual justice for Herry Wirawan and there was no expediency. Judges hold to the retributive theory which states that criminal purposes as just retribution. That the verdict is not humane and just and civilized and is not the purpose of punishment, but only fulfills the absolute demands of justice.
Keywords: Analysis, Rape, Death Penalty, Judge's Verdict
ABSTRAK
Pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang guru atau pendidik, yaitu Herry Wirawan terhadap santriwati tentunya menyorot perhatian publik. Hal ini dikarenakan jumlah korbannya terdapat belasan anak, hingga delapan orang anak melahirkan. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa untuk dihukum mati. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Bandung menolak tuntutan tersebut dan memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup dengan dikeluarkannya putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/Pt.Bdg. Menurut Jaksa Penuntut Umum hukuman tersebut tidaklah adil, hingga mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung, kemudian majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan banding tersebut dan memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati. Dengan dikeluarkannya putusan tersebut yaitu Nomor 86/PID.SUS/2022/PT.BDG, pro dan kontra muncul di antara masyarakat maupun lembaga.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Tinggi Bandung yakni berkaitan dengan putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT.BDG, yakni untuk memahami dan mencari pertimbangan-pertimbangan dari Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung yang akhirnya menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati. Serta penulis ingin menganalisa apakah sudah adil dan dapat memberikan manfaat bagi pelaku maupun korban.
Jenis penenlitian dalam penulisan ini menggunakan metode normatif dan pendekatan deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan kasus (The Case Approach)), dengan teknik pengumpulan data primer, dan sekunder dan data tersier. Adapun analisis data yang digunakan adalah evaluasi.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa hasil penelitian adalah pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutus tindak pidana pemerkosaan mengacu pada fakta-fakta hukum yang diungkapkan dalam persidangan. Putusan hukuman mati tersebut tidak memberikan keadilan secara individual bagi Herry Wirawan dan tidak adanya kemanfaatan. Hakim berpegang pada teori retributif yang menyatakan bahwa tujuan pidana sebagai pembalasan yang adil. Bahwa putusan tersebut tidaklah berperikemanusiaan yang adil dan beradab dan bukan merupakan tujuan dari pemidanaan, melainkan hanya memenuhi tuntutan absolut dari keadilan.
Kata Kunci: Analisis, Pemerkosaan, Hukuman Mati, Putusan Hakim
References
DAFTAR PUSTAKA
Alfitra, 2011, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, Dan Korupsi Di Indonesia. Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), Jakarta
Ayu Efridadewi, 2020, Modul Hukum Pidana. UMRAH Press, Tanjungpinang
Bachtiar, 2021, Mendesain Penelitian Hukum. DEEPUBLISH, Yogyakarta
Didik Endro Purwoleksono, 2016, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya
Jonaedi Efendi, 2018, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. KENCANA, Jakarta
Kusumadewi, Lucia Ratih dan Gracia Asriningsih, 2015, Menolak Hukuman Mati Perspektif Intelektual Muda, PT KANISIUS, Derah Istimewa Yogyakarta
Lukman Hakim, 2020, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Deepublish, Yogyakarta
Margono, 2021, Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika, Jakarta Timur
Renggong, Ruslan, 2016, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik Di Luar KUHP”, PRENADA MEDIA GROUP, Jakarta
Schaffmmeister et.al., 2003, Hukum Pidana, LIBERTY, Yogyakarta
Sugiyono, 2015, Metode Penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. ALFABETA, cv, Bandung
Syamsu, Muhammad Ainul, 2016, Penjatuhan Pidana Dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. KENCANA, Jakarta
Tina Asmarawati, 2012, Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia. DEEPUBLISH, Yogyakarta
Tina Asmarawati, 2014, Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, DEEPUBLISH, Yogyakarta
Wijayanta, Tata dan Hery Wirmansyah, Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan. Medpress Digital, Yogyakarta
Jurnal
Apriyansa, Dwiki, 2019, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksi Yang Ditetapkan”, Jurnal Panorama Hukum, vol. 4, no.2
Heltaji, Herliana, 2021, “Dilema Hak Asasi Manusia Dan Hukuman Mati Dalam Konstitusi Indonesia”, Universitas Pamulang, Vol. 4 Issue 2
Kurniawan, Itok Dwi, 2017, Analisis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri laten)
Maharani Adiannarista Wardhani, 2019, “Efektivitas Penghukuman dalam Studi Kasus Hukuman Penjara dan Hukuman Mati: Kajian Alternatif Penghukuman Lain”, vol. 3 No. 69-90
Rukman, Auliah Andika, 2016, “Pidana Mati Ditinjau Dari Perpektif Sosiologis Dan Penegakan HAM”, Universitas Muhammadiyah Makssar, Vol. IV No.1
Sitorus, Irvan dan Devi Siti Hamzah Marpaung. 2022. “Analisis Hukum Terhadap Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Seksual (Pemerkosaan) “, vol. 9, no. 5
Supaijo et. al, “Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Perpektif Hukum Islam”, Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung
Zaini, Ihwan, 2013, “Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati Dalam Sstem Peradilan Pidana (Upaya Pencarian Kepastian Hukum)”, Jurnal Mahsiswa S2
Peraturan Perundang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 5882)
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/PID.SUS/2022/PT.BDG
Internet
Candra Setia Budi, 2022, “Perjalanan Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Herry Wirawan, Kronologi hingga Vonis Mati”, Kompas.com, (Cited, 2022 Oct. 12) availablefrom:URL:https://bandung.kompas.com/read/2022/04/04/225025378/perjalanan-kasus-pemerkosaan-13-santri-oleh-herry-wirawan-kronologi-hingga?page=all.
Huyogo, 2022, “Keluarga Korban Pemerkosaan Mengaku Lega Herry Wirawan Dihukum Mati”, (CNN Indonesia), CNN Indonesia, (Cited, 2022 Oct. 12), availablefrom:URL:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220406163039-12-781211/keluarga-korban-pemerkosaan-mengaku-lega-herry-wirawan-dihukum-mati
Kristianto Purnomo, 2022, “Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan konroversi”, Kompas.com, (Cited, 2022 Oct. 13), available from: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/02000061/hukuman-mati-di-indonesia--dasar -hukum-pelaksanaan-dan-kontriversi
Yedi Supriyadi, “Inilah Kronologi Kasus Herry Wirawan Pasal yang Dikenakan Hingga Tuntutan Hukuman Mati”, Deskjabar.com, (Cited 2022 Oct. 7), available from: URL: https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/jabar/pr-1133449125/inilah-kronologi-kasus-herry-wirawan-pasal-yang-dikenakan-hingga-tuntutan-hukuman-mati.
Willa Wahyuni, 2022, “Mengenal Vonis Hukuman Mati yang Menjerat Herry Wirawan”, Hukum Online.com, (cited, 2022 Oct. 7) available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-vonis-hukuman-mati-yang-menjerat-herry-wirawan-lt624c06ce7b2ff
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University