PERTANGGUNGJAWABAN PT.BINTANG UTAMA DISTRIBUSINDO RAYA TERHADAP KURANGNYA BARANG PESANAN YANG MERUGIKAN TOKO SINTAP DI DESA KUALA DUA KECAMATAN KEMBAYAN

FRANSISKA DWIWINTA NIM. A1011191017

Abstract


ABSTRACT

 Responsibility for the rights and obligations of both business actors and consumers has been regulated in law number 8 of 1999 concerning consumer protection.  This regulation actually serves as a reference for business actors and consumers to carry out business activities properly and regularly.  However, in practice, because the consumer's position is always weak, business actors often take advantage of this to not fulfill their responsibilities for the losses suffered by their consumers.  one of them is the problem experienced by the owner of the Sintap shop where his right to get compensation as stated in article 4 paragraph (8) UUPK.

The purpose of this study is to find out how the accountability of PT.  Bintang Utama Distributionindo Raya towards the owner of the Sintap Shop and to find out the factors that cause PT.  Bintang Utama Distributionindo Raya is not responsible for the losses suffered by the owner of the sintap shop and to find out the efforts made by the sintap shop in terms of claiming losses.  The type of research used in this research is empirical research which consists of research on problem identification and research on legal effectiveness.

            Based on the results of research conducted by the authors, it is known that there is no responsibility from PT.  BUDR  for losses suffered by Sintap shop owners, both compensation in the form of an amount of money equivalent to the price of the goods ordered and compensation in the form of goods.  The factors causing the lack of compensation were the shop owner complaining after the driver and helper left, the shop owner did not check the delivered goods and immediately paid, and there was no evidence that the driver and helper had cheated on the goods ordered by consumers.  To prevent similar things from happening again, the shop owner can make efforts to check the goods delivered first before paying, and make a complaint as soon as possible if something similar happens that can be detrimental.

 Keywords: Responsibility, Business Players, Consumer Protection

ABSTRAK

Tanggung jawab atas hak dan kewajiban bagi pelaku usaha maupun konsumen telah diatur dalam dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Peraturan tersebut sejatinya sebagai acuan bagi pelaku usaha maupun konsumen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan baik dan teratur. Namun pada praktiknya dikarenakan posisi konsumen yang selalu lemah sering kali hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk tidak memenuhi tanggung jawabnya atas kerugian yang dialami konsumennya. salah satunya seperti permasalahan yang dialami oleh pemilik toko Sintap yang mana haknya untuk mendapatkan ganti kerugian sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat (8) UUPK.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban PT. Bintang Utama Distribusindo Raya terhadap pemilik Toko Sintap dan untuk mengetahui faktor penyebab PT. Bintang Utama Distribusindo Raya tidak melakukan tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami pemilik toko sintap serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan toko sintap dalam hal mengklaim kerugian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian empiris yang mana penelitian ini terdiri dari penelitiana terhadap identifikasi masalah dan penelitian terhadap efektivitas hukum.

Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa tidak adanya tanggung jawab dari PT. BUDR atas kerugian yang dialami pemilik toko Sintap baik ganti rugi berupa sejumlah uang setara harga barang pesanan maupun ganti rugi berupa barang. Adapun faktor penyebab tidak adanya ganti rugi tersebut yaitu pemilik toko melakukan komplain setelah sopir dan helper pergi, pemilik toko tidak ikut mengecek barang pesanan yang diantar dan langsung membayar, serta tidak adanya bukti bahwa sopir dan helper telah melakukan kecurangan terhadap barang pesanan konsumen. untuk mencegah hal serupa terulang pemilik toko dapat melakukan upaya dengan mengecek barang yang diantarkan terlebih dahulu sebelum membayar, dan melakukan komplain sesegera mungkin apabila terjadi hal serupa yang dapat merugikan.

Kata kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Atsar dan Rani Apriani, 2019, Hukum Perlindungan Konsumen. CV Budi Utama, Yogyakarta.

Abdul Hallim Barkatullah, 2020, Hak-Hak Konsumen. CV. Hikam Media Utama, Bandung, hlm, 31.

Abdul Halim Barkatullah, 2017, FRAMEWORK SISTEM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DI INDONESIA. Nusa Media, Bandung, hlm 7.

Adrian Sutedi, 2015, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Raih Asa Sukses, Jakartas, hlm 16.

Ali Zainuddin, 2022, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Amirullah, 2015, Metode & Teknik Menyusun Proposal Penelitian, Malang: Media Nusa Creative.

Ari Yusuf Amir, 2020, Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi. Arruz Media, Yogyakarta, hlm 1-2.

Asri Wijayanti, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta Timur: Sinar Grafika, cetakan ke-4.

Asshiddiqie dan Jimly Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Setjen dan Kepaniteraan MK-RI, Jakarta, hlm 61.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, S.H., M.Hum, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 5.

De Crus Piter, 2021, Penerjemah: Narulita Yurson, Hukum Perusahaan dan Hukum Dagang Seri Perbandingan Sistem Hukum, Bandung: Nusamedia.

Dwi Tatak Subagiyo, dkk, 2017, Hukum Perusahaan. PT. Revka Petra Media, Surabaya, hlm 1.

Kelsen Hans, 2007, penerjemah Somardi, General Theory of law and state, Teori umum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Media Indonesia, Jakarta, hlm 83.

Herman Budi Sasono, 2012, Manajemen Pelabuhan & Realisasi Ekspor Impor, Penerbit Andi, Yogyakarta, hlm. 69.

H.M.N. Purwosutjipto, 1979, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, hlm. 57.

Josef Mario Monteiro, 2020, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Yogyakarta: CV Budi Utama.

Junaidi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”, Jakarta: Kencana.

Kurniawan, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Malang: Universitas Brawijaya (UB Press).

R. Soekardono, 1977, Hukum Dagang Indonesia, Jilid I Bagian Pertama. Dian Rakyat, Jakarta, hlm 17.

Rosmawati, 2018, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana.

Rudhi Prasetya, 2001, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Cetakan ketiga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 10.

Rudhi Prasetya, 2011, PERSEROAN TERBATAS Teori dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen. Grasindo, Jakarta, hlm. 9.

Tim Panca Aksara, 2020, Kamus Lengkap Istilah Ekonomi. Desa Pustaka Indonesia, Jawa Tengah, hlm 313.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa.

Tim Permata Press, 2019, Himpunan Kitab Undang-Undang KUHP, KUHAP, KUHPer. Permata Press, Jakarta: Permata Press.

Usman Moonti, 2016, Mata Kuliah Dasar-dasar Koperasi. Interpena, Yogyakarta, hlm. 11.

Wiwik Sri Widiarti, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa. Depok: PT. Komodo Books.

Yusuf Muri, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan, Jakarta: Kencana.

Zainal Asikin, 2013, Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 16-17.

B. Jurnal

Ahmad Rijali, 2018, “Analisis Data Kualitatif”, Jurnal Alhadharah, Vol. 17 No. 33.

Ilham Junaid, 2016, “Analisis Data Kualitatif Dalam Penelitian Pariwisata”, Vol. 10, No. 01.

Supardi, 1993, Populasi dan Sampel Penelitian, https://journal.uii.ac.id/Unisia/article/download/5325/4958/9460. Diakses pada Sabtu, 3 Desember 2022.

C. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

D. Internet

Admin LP2M, 2022, Purposive Sampling-Definisi, Keuntungan, dan Cara Melakukannya, https://lp2m.uma.ac.id/2022/05/31/purposive-sampling-definisi-keuntungan-dan-cara-melakukannya/. Di akses pada Sabtu, 3 Desember 2022.

Anonim, 2022, Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya. https://jdih.sukoharjokab.go.id/informasi/detail/90 - :~:text=Perlindungan%20hukum%20adalah%20upaya%20melindungi,orang%20berhak%20memperoleh%20perlindungan%20hukum. Diakses pada 28 Maret 2023.

Anonim, 2014, Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/, diakses pada 14 Februari 2023.

Anonimus, 2016, Kamus Hukum Online Indonesia. https://kamushukum.web.id/arti-kata/liabilitas/. Diakses pada 20 Maret 2022.

Ibnu Hasim, 2022, Pertanggungjawaban PNBP. https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/pertanggungjawaban-pnbp-846635a3/detail/. Diakses pada 20 Maret 2023.

M. Chairul Basrun Umanailo, 2013, Teori-teori Sosiologi Hukum. https://www.researchgate.net/publication/339711472_Teori-teoriSosiologiHukum - Diakses pada 20 maret 2023.

Novi Fuji Astuti, 2022, Pengertian PT Menurut Para Ahli. https://www.merdeka.com/jabar/pengertian-pt-menurut-para-ahli-berikut-jenis-jenisnya-kln.html. Diakses pada 23 Maret 2023.

Tim Hukum Online, 2022, Asas Perlindungan Konsumen dan Tujuan Perlindungannya. https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-perlindungan-konsumen-dan-tujuannya-lt623bc8fd4931f. diakses pada 28 Maret 2023.

Yoni Ardianto, 2021, Memahami Metode Penelitian Kualitatif, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/Memahami-Metode-Penelitian-Kualitatif.html. Diakses pada Minggu, 4 November 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University