PELAKSANAAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PRAKTEK INVESTASI ONLINE

ANDINI NIM. A1011191078

Abstract


Abstract

 

Investment is part of economic activity. Investment can be defined as an investment activity carried out by investors, both foreign and domestic investors in various fields of business that are open to investment, with the aim of making a profit. Online investment itself is actually similar to investment activities in general. The method used in this research is the normative research method. The author takes the normative method, because in writing this thesis uses library materials or secondary data, legal principles and legal theories as well as laws and regulations that are appropriate and related to the problems in this thesis. The purpose of this research is to find out the implementation of supervision, causal factors, and efforts of the Financial Services Authority against online investment companies that violate statutory provisions. Based on the results of research and discussion, the following results are obtained: that the role of the Financial Services Authority in the implementation of supervision of online investment practices is to carry out supervision of online investment companies that violate the provisions of the law or can be said to be illegal investment, the Financial Services Authority has two methods. The first method is the preventive method (prevention) and the second method is the repressive method (action). However, in the discussion of this thesis, the author focuses more on the repressive supervision method, because the problem in this thesis has entered the stage of action, no longer at the prevention stage. The preventive method has two ways, namely conducting socialization and education and increasing coordination with law enforcement. While the repressive method which is the main focus of this thesis study has two ways, namely providing dispute resolution facilities and participating in handling illegal investment cases.

Keywords: Supervision, Online Investment, Financial Services Authority

 

Abstrak

 

Investasi merupakan bagian dalam kegiatan ekonomi. Investasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan penanaman modal yang di lakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Investasi online sendiri sebenarnya serupa dengan kegiatan investasi pada umumnya. Perbedaannya utamanya hanya terletak pada proses melakukannya yang melibatkan teknologi internet. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Penulis mengambil metode normatif, karena dalam penulisan skripsi ini menggunakan bahan pustaka atau data sekunder, asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan permasalahan dalam skripsi ini. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan, faktor penyebab, dan upaya Otoritas Jasa Keuangan terhadap perusahaan investasi online yang melanggar ketentuan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan pengawasan praktek investasi online yaitu melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan investasi online yang melanggar ketentuan undang-undang atau bisa dikatakan investasi ilegal, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai dua metode. Metode pertama yaitu metode preventif (pencegahan) dan metode kedua yaitu metode represif (penindakan). Namun, pada pembahasan skripsi ini penulis lebih berfokus kepada metode pengawasan represif, sebab masalah dalam skripsi ini sudah memasuki tahapan penindakan, bukan lagi pada tahap pencegahan. Metode preventif terdapat dua cara yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi dan meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum. Sedangkan metode represif yang menjadi fokus utama dari kajian skripsi ini memiliki dua cara yaitu memberikan fasilitas penyelesaian sengketa dan ikut serta dalam penanganan kasus investasi illegal.

Kata Kunci : Penngawasan, Investasi Online, Otoritas Jasa Keuangan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adrian Sutedi. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses

Agung Kurniawan. 2005. Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta: Pembaharuan

Andika Hendra Mustaqim. 2010. Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Solusi Sistem Ekonomi Nasional, Jakarta: Graha Ilmu

Angger Sigit Pramuki dan Meylani Chahya Ningsih. 2018. Pengawasan Hukum terhadap Aparatur Negara.Yogyarakarta: Media Presindo

Badrudin. 2014. Dasar-dasar Manajemen, Bandung: Alfabeta

Burhan Ashshofa. 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

Dhaniswara K Harjono. 2007. Hukum Penanaman Modal, Jakarta: RajaGrafindo Persada

Didit Herlianto. 2013. Manajemen Investasi Plus Jurus Mendeteksi Investasi Bodong, Yogyakarta: Pustaka Baru

Ediarman. 2015. Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Panduan Penulisan

Skripsi, Tesis, dan Disertasi, Medan: Sofmedia

HR Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

HR Riduan. 2011. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada : Ed. Revisi-7- Jakarta Rajawali Pers

Makmur. 2011. Efektivitas Kebijakan Pengawasan, Bandung: PT Replika Aditama

M. Kadarisman. 2013. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: Rajawali

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum, Nusa Tenggara Barat: UPT. Mataram University Press

Muliaman D Hadad. 2015. Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan

Nurmayani. 2009. Hukum Administrasi Daerah (Buku Ajaran), Bandar Lampung:

Universitas Lampung

Onong Uchjana Effendy. 1989. Kamus Komunikasi, Bandung: PT. Mandar Maju

Sabian Usman. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi, Yogyakarta: Pustaka Belajar

Salim HS dan Budi Sutrisno. 2008. Hukum Investasi DI Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Simbolon, Maringan Masry. 2004. Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia

Siti Sundari. 2011. Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI

Situmorang, Victor M dan Yusuf Juhir. 1993. Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Jakarta: Rineka Cipta

Soerjono Soekanto. 2005. Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto. 2007. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Sri Handin dan Erwin Dyah Astawinetu. 2020. Teori Portofolio dan Pasar Modal Indonesia, Surabaya: Scopindo Media Pustaka

Sujanto. 1986. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta: Ghalia Indonesia

Yohannes Yahya. 2006. Pengantar Manajemen, Yogyakarta: Graha Ilmu

Jurnal Ilmiah

I Gusti Ayu Andara Yadnya Sangaswary, I Nyoman Putu Budiartha, dan Desak Gede Dwi Arini. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Jual Beli Saham Melalui Perusahaan Sekuritas Ilegal Berbasis Online. Jurnal Konstruksi Hukum. Volume 3, Nomor 1.

Chairul Nizar, Abubakar Hamzah, dan Sofyan Syahnur. 2013. Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Serta Hubungannya Terhadap Tingkat Kemiskinan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pascasarjana Universitas Syah Kuala. Volume 1, Nomor 2.

Iga Rosalina. 2012. Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat. Volume 01, Nomor 01.

Amalia Nuril Hidayati, Investasi: Analisis Dan Relevansinya Dengan Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Islam, Volume 8, Nomor 2.

Alfi Zakki Alfarhani dan M. Zainuddin, Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Penegakan Hukum Investasi Bodong, Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 1.

Josua Halomoan Napitupulu, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Korban Investasi “Fiktif” Melalui Media Online Berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum, Volume 7, Nomor 1.

Dedi Rianto dan Yosua Stevanus, Persepsi Dan Pengambilan Keputusan Milenial Terhadap Instrumen Investasi Masa Depan: Studi Literatur, Jurnal Inovesi Bisnis dan Manajemen Indonesia, Volume 03, Nomor 02.

Karya Ilmiah

Muhammad Khaerussholeh, “Kajian Hukum Terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen (Studi Kasus BPSK Kabupaten Sintang)”, Skripsi.

Sardiman Saad, “Pelaksanaan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Mengawasi Bank Milik Pemerintah Kota Makassar”, (Makassar: Universitas Muhammadiya Makassar”, Skripsi.

Septi Wahyu Sandiyoga, 2015, “Efektivitas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Bebas Parkir di Lima Ruas Bahu Jalan Kota Makassar”, Skripsi

Siti Khadijah, “Analisis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Terhadap Investasi Ilegal Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Ojk Provinsi Jambi)”, Skripsi.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Internet

Otoritas jasa Keuangan, Tugas dan Fungsi OJK, diakses pada 15 Oktober 2022 Pukul 19.00 melalui https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx

Abdul Malik, Ketua SWI, Tongam L Tobing : Investasi Ilegal Marak Terjadi Akibat Tiga Faktor Ini, diakses pada tanggal 16 Januari 2023 pukul 14.05 WIB melalui https://www.bareksa.com/berita/belajar-investasi/2022-05-13/ketua-swi-tongam-l-tobing-investasi-ilegal-marak-terjadi-akibat-tiga-faktor-ini


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University