ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM GUGATAN SENGKETA WARIS (Studi Putusan Nomor 441/Pdt.G/2020/PA.Mpw)

AZIS AL AKBARI NIM. A1011191150

Abstract


Abstract

This study aims to determine the legal considerations of judges in the Mempawah Religious Court's decision regarding inheritance dispute lawsuits Case No. 441/Pdt.G/2020/PA.Mpw. As well as being able to find out the legal consequences of the decision of the religious court in decision Number 441/Pdt.G/2020/PA.Mpw. This research method is a normative juridical legal research method using a case approach (The Case Approach). This approach is carried out by examining cases related to the legal issues at hand. The cases reviewed are cases that have obtained court decisions with permanent legal force.

    

            Based on the results of research conducted using a case approach, it shows that the decision which was declared unacceptable in case No. 441/Pdt.G/2020/PA.Mpw. Based on the judge's legal considerations that the lawsuit cannot be accepted is that there is no legal standing or legal basis in a lawsuit. And the object of the lawsuit filed is still unclear regarding its ownership rights (obscuur libel). The author agrees with the judge's decision and legal considerations in this case which prioritizes the principle of legal certainty in a civil case.

 

Keywords: inheritance lawsuit, judge's consideration, legal certainty.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim pada putusan Pengadilan Agama Mempawah terhadap gugatan sengketa waris No perkara 441/Pdt.G/2020/PA.Mpw. Serta dapat mengetahui akibat hukum terhadap putusan pengadilan agama dalam putusan Nomor 441/Pdt.G/2020/PA.Mpw. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan  kasus (The Case Approach). Pendekatan ini dilakukan dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

            Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan pendekatan kasus menunjukan bahwa putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima pada perkara No 441/Pdt.G/2020/PA.Mpw. Berdasarkan pertimbangan hukum hakim bahwa tidak dapat diterima gugatan tersebut ialah tidak terdapat legal standing atau dasar hukum dalam sebuah gugatan. Dan objek gugatan yang diajukan masih tidak jelas mengenai hak kepemilikannya (obscuur libel). Penulis sepakat dengan putusan serta pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut yang mengedepankan asas kepastian hukum dalam suatu perkara perdata.

Kata kunci : gugatan waris, pertimbangan hakim, kepastian hukum.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Acara Perdata, Pustaka Setia, Bandung

M. Yahya Harahap, 2007, Hukum Acara perdata, Cet. VII, Sinar Grafika, Jakarta

Abdurrahman, 1995, Kompilasi Hukum Islam diIndonesia, Akamedika Pressinda, Jakarta

A.Manan, 2000, Penerapan Hukum Acara Perdata Dilingkungan Peradilan Agama, Yayasan Al-Hikmah, Jakarta

Bambang Sugeng, 2011, Hukum Acara Perdata Dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Kencana Predana Media Group, Jakarta

Mukti Aro, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Nurhafifah dan Rahmiati, 2015, Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan, Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum UNSYIAH, Banda Aceh

Sutiyoso Bambang, 2006, Metode Penemuan Hukum, UII Pres, Yogyakarta

Ernawati, 2022, Hukum Waris Islam, Bhakti Persada, Bandung

M. Taufik Mahakarao, 2009, Pokok- Pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta

M. Yahya Harahap, 2003, kedudukan kewenangan dan acara peradilan agama (undang-undang No. 7 Tahun 1989). Sinar Grafika Offset, Jakarta

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta

Amir Syariffudin, 2008, Hukum Kewarisan Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Mardanai, 2014, Hukum Kewarisan Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Habiburrahman, 2011, Rekontruksi Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Kencana, Jakarta

Jeremias Lemak,1993, Penuntut Membuat Gugatan, Liberty, Jakarta

John Z. Loudoe, 1982, Hukum Materiil dan Hukum Acara dalam Praktek, PT Bina Aksara, Jakarta

Sudikto Mertukusumo1982, Hukum Acara Perdata, Liberty, Jakarta

M. Yahya Harahap, 1994, Beberapa Masalah Hukum Acara pada Peradilan Agama, Yayasan Al-Hikmah, Jakarta

Titik triwulan tutik, 2008, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta

Yahya Harahap, 2004, Hukum Acara Perdata Gugatan Persidangan Penyitaan Pembuktian Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta

Soejono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normatif, PT Grasindo Persada, Jakarta

Setiawan, 1992, Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Jakarta

Salim, H, S, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta

Artono M, 2011, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

JURNAL DAN INTERNET

https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/download/409/354 (diakses pada 00.53 WIB 17 September 2022)

https://ensiklopediaislam.id/kompilasi-hukum-islam/

(diakses pada 20.54 WIB 12 Oktober 2022)

https://123dok.com/article/dasar-sumber-hukum-kewarisan-islam-kewarisan-menurut-mawaris.qop87kjz (diakses pada 23 oktober pukul 12.00 wib)

https://konsultasiskripsi.com/2021/01/10/dasar-hukum-kewarisan-islam-skripsi-dan-tesis/ (Diakses pada 23 oktober 2022 pukul 13.41 WIB)

https://blog.justika.com/keluarga/mengajukan-gugatan-waris/ (diakses pada 8 November 2022 pukul 22.35 WIB).

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13958/Putusan-NO-Niet-Ontvankelijke-Verklaard-Berbagai-Macam-Cacat-Formil-yang-Melekat-pada-Gugatan.html (diakses pada 27 November 2022 pukul 16.13 WIB)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Subekti, 2006, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Tim literasi nusantara, 2021, Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, Literasi Nasional, Jakarta.

Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

INPRES No. 1 Tahun 1991 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Indonesia

Putusan MA No. 2438 K/Pdt/1984 Tanggal 11-12-1985 jo. Pengadilan Tinggi Surabaya No. 245/1984 jo. Pengadilan Negeri Malang No. 144/1982.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University