ANALISIS IMPLEMENTASI PENGATURAN HUKUM TERKAIT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN TANDA BATAS TANAH BERDASARKAN PASAL 19A DAN PASAL 19B PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 DI KABUPATEN KUBU RAYA`
Abstract
Abstract
Nowadays where land has a very valuable value which in social life makes land registration arrangements important in order to maintain the rights of every holder of land rights. The importance of guarding and maintaining the boundaries of land parcels that are carried out by landowners or holders of land rights is solely arranged to avoid conflicts or disputes between landowners. So that when arranging land, it must include provisions for the installation and maintenance of boundary signs. Policy on the Delimitation Contradictory Principle, especially in Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 rticles 19A and 19B for the installation of boundary signs and maintenance obligations that must be carried out by the community. The purpose of this thesis is to find out the application of related legal arrangements installation of boundary markings on the boundaries of a plot of land Based on Article 19A and Article 19B Peraturan Menteri Agraria Nomor 16 Tahun 2021 and analyze the effectiveness of the implementation regulated in these regulatory policies. The type of research in writing this thesis is empirical legal research using a case approach. The results of this research are 1) The arrangements related to Article 19 A and Article 19B have included additional articles in order to guarantee effectiveness from a technical point of view in implementation, especially related application of the Delimitation Contradictory principle. However, although these technical arrangements are intended to reinforce legal policies that have been previously regulated, there are still weaknesses in practice. 2) In the Kuburaya Regency area itself, the Delimitation Contradictory Principle is considered difficult to implement and the obligation to guard land boundaries tends to be ignored by land rights owners and other parties. other related. 3) Understanding of these regulations is also considered minimal so that this also has an impact on the lack of legal awareness for the community, especially for individuals and groups who have an interest in land and the resolution from the government in resolving these problems has not been a major study to date.
Abstrak
Pada zaman sekarang dimana Tanah memiliki nilai yang sangat berharga yang di kehidupan bermasyarakat membuat pengaturan pendaftaran tanah menjadi hal yang penting dalam rangka menjaga hak yang dimiliki oleh setiap pemegang hak atas tanah. Pentingnya untuk menjaga dan memelihara batas bidang tanah yang dilakukan oleh pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah semata – mata disusun untuk menghindari konfil atau sengketa antar pemilik tanah. Sehingga tatkala pengaturan mengenai tanah harus mencakup ketentuan pemasangan dan pemeliharaan tanda batas. Kebijakan Asas Kontradiktur Delimitasi khususnya pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 19A dan 19B memuat pelaksanaan pemasangan tanda batas serta kewajiban pemeliharaan yang harus dilakukan oleh masyarakat .Tujuan Skripsi ini adalah untuk Untuk mengetahui Penerapan pengaturan hukum terkait pemasangan tanda batas terhadap batas sebidang tanah Berdasarkan Pasal 19A dan Pasal 19B Peraturan Menteri Agraria Indonesia Nomor 16 Tahun 2021,dan menganalisis efektivitas pelaksanaan yang diatur dalam kebijakan pengaturan tersebut. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan jenis pendekatan kasus (Case Approach).Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Pengaturan terkait Pasal 19 A dan Pasal 19B telah memuat penambahan pasal dalam rangka menjamin efektifitas dari segi teknis pada pelaksanaan khususnya terkait penerapan kaidah asas Kontradiktur Delimitasi. Namun meski pengaturan teknis tersebut ditujukan untuk mempertegas kebijakan hukum yang telah diatur sebelumnya, masih terdapat kelemahan dalam prakteknya 2) Pada wilayah Kabupaten Kuburaya sendiri, Asas Kontradiktur Delimitasi dinilai sulit untuk dilaksanakan dan kewajiban pemeliharaan batas tanah yang cenderung diabaikan oleh pemilik hak atas tanah dan pihak terkait lainnya. 3) Pemahaman mengenai Peraturan tersebut juga dinilai minim sehingga hal tersebut juga berdampak pada minimnya kesadaran hukum bagi masyarakat khususnya terhadap individu maupun kelompok yang memiliki kepentingan atas tanah serta resolusi dari pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut belum menjadi kajian utama hingga saat ini.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta.
Arba, 2017, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika; Jakarta.
Campbell Black, Henry, 1968, Black’s Law Dictionary 4th edition, West
Publishing.
Cst, Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta,
Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA,
Isi dan Pelaksanaannya), Djambatan : Jakarta .
Lubis, Muhammad Yamin & Abdul Rahim, 2012, Hukum Pendaftaran Tanah,
Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris &
Normatif, Pustaka Pelajar.
Masri singarimbun, dan Sofyan effendi, 2004, Metode penelitian sosial, LP3ES,
Jakarta .
Mertokusumo, Sudikno, 1981 Menigkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat,Edisi
Pertama Liberti, Yogyakarta.
Nugroho, Heru, 2001, Menggugat Kekuasaan Negara, Muhammadiyah University,
Press,Surakarta:
Ramadhani, Rahmat, 2019, Dasar-Dasar Hukum Agraria, Pustaka Prima, Medan.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana; Jakarta.
______, 2016, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perspektif Regulasi,
Wewenang, dan Sifat Akta, Prenadamedia Group : Jakarta.
Soebekti & TjitroSoedibjo, 1983, Kamus Hukum, Pradnya Paramita; Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2002, Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
________, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press ; Jakarta.
________ & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers: Jakarta.
Salman, Otje, 1993, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris,
Alumni, Bandung.
Sujarwa, 1999, Manusia Dan Fenomena Budaya Pustaka Pelalajar; Yogyakarta.
Sutebi, Adrian, 2006, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti
Hak Atas Tanah, Cipta Jaya, Jakarta.
Toha, Suherman, 2011, Dampak Penyuluhan Hukum Terhadap Tingkat Kesadaran
Masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Utsman, Ustman. 2009, Dasar-dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara
Hukum dan Masyarakat. Pustaka Pelajar Yokyakarta.
Yazid, Fadhil, 2020, Pengantar Hukum Agraria, Undhar Press, Medan.
Peraturan Perundang – Undangan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Jurnal
Elly Rosana, 2013, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Jurnal TAPIs Vol.9
No. 1
L.j Van Apeldoorn, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka
Berfikir, Revika Aditama ; Bandung.
Nilamsari, Nilamsari, 2014, Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian
Kualitatif, Jurnal Wacana Volume XIII No. 2.
Putra,Tutu Chariesma, 2015, Akibat Hukum Terhadap Penerbitan Sertifikat Hak
Milik Atas Tanah Yang Syarat Administrasinya Tidak Di Tanda Tangani Oleh Saksi Batas. Samarinda. Jurnal Untag Samarinda. Fakultas Hukum. Universitas 17 Agustus 1945.
Dicky Hastjarjo, 2005, Sekilas Tentang Kesadaran (Consciousness), Buletin
Psikologi 13
Clerence J.Dias. 1975, Research on Legal Service And Poverty: its Relevance to the
Design of Legal Service Program in Developing Countries, Wash. U.L. Q 147
Sabian Utsman. 2009, Dasar-dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara
Hukum dan Masyarakat. Pustaka Pelajar Yokyakarta.
Skripsi / Thesis / Disertasi
Eko Suharto, 2012, Skripsi: Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam
Pendaftaran Tanah Sporadik di Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, Unnes Law Jurnal, Vol. 1, No. 1.
Artikel
Alya Batrisia, Hukum Pendaftaran Tanah pasca UU Cipta Kerja, Tersedia pada
[https://hukumproperti.com/hukum-pendaftaran-tanah-pasca-uu-cipta-kerja/]
Anonimus, Pelaksanaan Asas Kontraduktur Delimitasi dalam Pendaftaran Tanah,
Tersedia Pada [https://omtanah.com/2017/03/12/asas-kontradiktur-delimitasi-pendaftaran-tanah/]
Anonimus, Memahami Teori Tiga Nilai Hukum Gustav Radbruch
[https://www.pojokwacana.com/memahami-teori-tiga-nilai-hukum-gustav-radbruch/]
Bayu Kurniawan, Geotagging, Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Contoh
[https://ilmuelektro.id/geotagging-adalah/#Apa_itu_Geotagging]
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Info Statistik
Pendaftaran Tanah tersedia pada [https://www.atrbpn.go.id/?menu=statistik]
Tim Hukumonline, Ciri-Ciri Kesadaran Hukum yang Tinggi dalam Masyarakat,
Tersedia pada [https://www.hukumonline.com/berita/a/ciri-ciri-kesadaran-hukum-yang-tinggi-lt63031f672a8db/]
Warsito, Menumbuhkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat Dan Dunia, Jurnal
Perguruan Tinggi, Artikel tersedia [https://osf.io/t5fvu]
Zae & Apr, Sulitnya Bahasa Hukum Akibat Ulah Praktisi Hukum, tersedia pada
[https://www.hukumonline.com/berita/a/sulitnya-bahasa-hukum-akibat-ulah-praktisi-hukum-hol6290]
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University