PENYELESAIAN SENGKETA TERKAIT PENGIRIMAN BARANG DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) MELALUI TRANSAKSI DI MARKETPLACE SHOPEE (STUDI PADA JNT KOTA SINGKAWANG)

MARYUNI NIM. A1011191175

Abstract


Abstract

Online buying and selling through Shopee with the COD payment method provides convenience for the community, especially for buyers who do not have the affordability to access digital payments. Such as in JNT Singkawang City which collaborates with Shopee in providing services with the COD payment method. JNT and Shopee provide provisions to pay for the package before the package is opened. In addition, JNT Singkawang City provides provisions for buyers to provide a clear address on the package, whether it is a package with a COD payment method or not. However, buyers often ignore these provisions and make defaults, causing disputes that harm business actors and JNT delivery service couriers. From this problem, the problem in this study is "How is dispute resolution related to the delivery of goods with a cash on delivery (cod) system through transactions in the Shopee marketplace on JNT". This research was conducted using empirical legal research methods that are descriptive analytical in nature. The data comes from primary data obtained from interviews and secondary data obtained from laws and regulations and scientific books related to this research. The results showed that the settlement of disputes related to the delivery of goods with a cash on delivery (COD) system through transactions at Shopee on JNT was resolved by negotiation, where negotiation is a two-way communication carried out by both parties both in the same and different interests. However, Shopee itself will sanction buyers who make defaults in the COD payment method by blocking the COD payment method option for 60 calendar days after the second rejection.

Keywords: Dispute Resolution; Online Buying and Selling; Default; COD

 

Abstrak

Jual beli online melalui Shopee dengan metode pembayaran COD memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi pembeli yang tidak memiliki keterjangkauan untuk mengakses pembayaran secara digital. Sepertihalnya di JNT Kota Singkawang yang bekerja sama dengan Shopee dalam memberikan layanan jasa dengan metode pembayaran COD. JNT dan Shopee memberikan ketentuan untuk membayar paket sebelum paket tersebut dibuka. Selain itu, JNT Kota Singkawang memberikan ketentuan kepada pembeli untuk memberikan alamat yang jelas pada paket baik itu pada paket dengan metode pembayaran COD ataupun tidak. Namun seringkali pembeli mengabaikan ketentuan tersebut serta melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan persoalan sengketa yang merugikan pelaku usaha dan kurir jasa pengiriman JNT. Dari persoalan tersebut yang menjadi masalah dalam penelitian ini “Bagaimanakah penyelesaian sengketa terkait pengiriman barang dengan sistem cash on delivery (cod) melalui transaksi di marketplace Shopee pada JNT”.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptis analitis. Adapun data bersumber dari data primer yang diperoleh dari wawancara serta data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan serta buku-buku ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa terkait pengiriman barang dengan sistem cash on delivery (COD) melalui transaksi di Shopee pada JNT yaitu diselesaikan secara negosiasi yang mana negosiasi yaitu komunikasi dua arah yang dilakukan oleh kedua belah pihak baik dalam kepentingan yang sama maupun berbeda. Namun dari Shopee sendiri akan memberikan sanksi kepada pembeli yang melakukan wanprestasi dalam metode pembayaran COD dengan memblokir opsi metode pembayaran COD selama 60 hari kalender setelah penolakan kedua

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa; Jual Beli Online; Wanprestasi; COD


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahmadi Miru, 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Abdulkadir Muhammad, 2013. Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Adam, 2015. Manajemen Pemasaran Jasa. Bandung: Alfabeta.

Adi Halim Barkatullah & Teguh Prasetyo, 2005. Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Adi Sulistyo Nugroho, 2016. E-Commerce Teori dan Implementasi. Yogyakarta: Ekuilibria.

Andika WIjaya, 2009. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. 2 ed.

Jakarta: Sinar Grafika.

Assauri Sofjan, 2013. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Rajawali Pers. Burhanuddin S, 2011. Pemikiran Hukum: Perlindungan Konsumen dan

Sertifikasi Halal. Malang: UIN-Maliki Press.

Burhanuddin S, 2011. Pemikiran Hukum: Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal. :UIN-Maliki Press.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Elfrida R. Gultom, 2020. Hukum Pengangkutan Laut,. Bogor: Mitra Wacana Media.

Hafidz Muftisany, 2021. Hukum Jual Beli Online. Jakarta: INTERA.

HMN Purwosutijpto, 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 Hukum. Jakarta: Djambatan.

Ishaq, 2016. Metode Penelitian Hukum.Bandung: Alfabeta.

Kolopaking, A. D, 2013. Asas Iktikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak. Bandung: PT. Alumni.

Muhaimin, 2020. Metode Penulisan Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Munir Fuady, 2002. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasution, B. J, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Manju.

Nurmaningsih Amriani, 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Rachmadi Usmani, 2012. Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik.

Jakarta: Sinar Grafika.

Ridwan Khairandy, 2016. Perjanjian Jual beli. Yogyakarta: FH UII Press. Setiawan Widagdo, 2012. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Prestasi Pustaka.

Setiawan, 2016. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Sidabalok Janus, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia.Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soerjono Seokanto, 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. Suharnoko, 2009. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta:

Kencana Predana Media Group.

Sulasto, 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Supranto, 2006. Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan. Jakarta: Rineka

Cipta.

Suyud Margono, 2000. Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Tjakranegara Soegijatna, 1995. Hukum Pengangkutan barang dan penumpan,

Jakarta: Rineka Cipta.

Tri Astuty, 2015. Buku Pedoman Umum Pelajar Ekonom. Jakarta: Vicosta Publising.

Yapiter Marpi, 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce. Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri.

Zainuddin Ali, 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

B. Jurnal

Afida Ainur Rokf. dkk, 2022. "Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash On Delivery pada Media E-Commerce". Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 6, No. 2.

Dewi Anggraeni, dan Acep Heri Rizal, 2019. " Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau dari Aspek Hukum Perdataan". Jurnal Sosial & Budaya Syar-I Vol. 6, No. 3

Ery Agus Priyono, 2017. "Peranan Asas Itikad Baik dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak". Diponegoro Private Law Review Vol. 1.

Lathifah Hanim, 2014. "Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E- Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomi". Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. 14.

Nuswardhani, dan Wafida Vivid Izziyana, 2021. "Aspek Hukum Dalam Pelaksanaan Pengiriman Barang". Jurnal Justiciabelen Vol. 4, No. 1.

Silviasari, 2020. "Penyelesaian Sengketa dan Pelaku Usaha dalam Transaksi E- Commerce Melalui Sistem Cash On Delivery". Media Of Law and Sharia Vol. 1, No. 2.

C. Skripsi

Setiawan Gulo, 2021. "Transaksi E-Commerce dengan Sistem Cash On Delivery dalam Perspektif Peraturan Perundangan-Undangan di Indonesia". Skripsi Ilmu Hukum Program Sarjana Ilmu Hukum. Jambi: Universitas Jambi.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3819.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetbook voor Indonesie, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Internet

Anonim, 2022. "Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)", https://kbbi.web.id/.

Diakses 23 Januari 2023.

Anonim, 2023. "Metode Pembayaran COD”,

https://seller.shopee.co.id/edu/article/15311. Diakses 20 Januari 2023.

Dini Inasyah, 2022. "Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Bisnis", https://www.dhp-lawfirm.com/penyelesaian-sengketa-dalam-kontrak- bisnis/. Diakses 2 Desember 2022.

M. Agus Yozami,2021. "Melihat Kelebihan, Kelemahan dan Permasalahan Hukum Sistem COD", https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat- kelebihan--kelemahan-dan-permasalahan-hukum-sistem-cod- lt6104c3d1461cb. Diakses 29 Maret 2023.

Tri Jata Ayu Pramesti, 2020. "Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan", https://www.hukumonline.com/klinik/a/litigasi- dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan- lt528973511f. Diakses 16 Januari 2023.

Valerie Agustine Budianto, 2022. "Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya", https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam- perjanjian-dan-syaratnya-lt43d1e98bb1bc/. Diakses 22 Desember 2022.

Yessi Nadia, 2015. "Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Non-Litigasi (Tinjauan Terhadap Mediasi dalam Pengadilan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan", https://academia.edu/29831296/Penyelesaian-Sengketa-Litigasi-dan- Non-Litigasi-Tinjauan-terhadap-Mediasi-dalam-Pengadilan-sebagai- Alternatif/. Diakses 14 Januari 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University