PEMBAGIAN WARIS ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN MENURUT MASYARAKAT ADAT MELAYU DI DESA PANGKALAN KONGSI KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS

NELI SAPITRI NIM. A1011191178

Abstract


Abstract

 

The majority of the population in Pangkalan Kongsi Village, Tebas District, Sambas Regency are Malay people who are Muslims. Communities in Pangakalan Kongsi Village are still thick with their customs. One of them is in the distribution of inheritance. In the distribution of inheritance for the Islamic community, it used to use customary law, but now it has turned into Islamic law. This is influenced by the large number of people who are Muslim, the development of education and technology and the changing mindset of the people of Pangkalan Kongsi Village.The formulation of the problem in this study is "Is the division of inheritance between sons and daughters according to the Malay customary community in Pangkalan Kongsi Village, Tebas District, Sambas Regency, still being carried out?". Meanwhile, the purpose of this research is to find data and information, reveal the influencing factors and reveal the legal consequences of the division of inheritance between sons and daughters according to the Malay customary community which has experienced a shift into Islamic law, as well as reveal the efforts that can be made by religious and religious leaders. adat so that the division of inheritance for the Islamic community uses Islamic law.The research results obtained are as follows. That the division of inheritance between sons and daughters according to the Malay customary community, which used to use customary law (the share of sons is equal to that of daughters) has now changed to Islamic law (the share of sons is twice that of girls) . Factors that influence changes in the distribution of inheritance are because the majority of people are Muslim, education and technology, overseas/migration, economic, and social. The legal consequences that occur are avoiding quarrels and disputes between heirs, accepting each other's shares, not needing to gather relatives in the distribution of inheritance and making family relationships closer. Efforts made by religious leaders are inviting people who are Muslim to use faraid law in inheritance distribution, providing Islamic guidance to people who believe in Islam, providing an overview of the advantages of using Islamic law in inheritance distribution, and instilling religion and education taught in everyday life. While the efforts made by traditional leaders are to free the Islamic community in the distribution of inheritance whether to use Islamic law or continue to use customary law, and to support people who want to use Islamic law in inheritance distribution, and to be peaceful and not to create disputes between religious leaders and traditional leaders.

Keywords: "sharing inheritance", "boys", "girls", "Malay customs", "Islamic law"


Abstrak

 

Mayoritas penduduk Di Desa Pangkalan Kongsi Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas adalah masyarakat Melayu yang beragama Islam. Masyarakat Di Desa Pangakalan Kongsi Masih kental dengan adanya adat istiadat. Salah satunya dalam pembagian warisan. Dalam pembagian warisan bagi masyarakat Islam dulunya menggunakan hukum adat, namun sekarang sudah beralih menjadi hukum Islam. Hal ini dipengaruhi oleh banyaknya masyarakat yang beragama Islam, berkembangya Pendidikan dan teknologi dan berubahnya pola fikir masyarakat Desa Pangkalan Kongsi.Rumusan masalah pada penelitian ini adalah “Apakah pembagian waris antara anak laki-laki dan anak perempuan menurut masyarakat adat Melayu Di Desa Pangkalan Kongsi Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas masih dilaksanakan?”.Sementara tujuan penelitian ini adalah untuk mencari data dan informasi, mengungkapkan faktor yang mempengaruhi dan mengungkapkan akibat hukum terjadinya pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan menurut masyarakat adat Melayu mengalami pergesera menjadi hukum Islam, serta mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan pemuka agama dan pemuka adat agar pembagian warisan untuk masyarakat Islam menggunakan hukum Islam. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut. Bahwa pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan menurut masyarakat adat Melayu yang dulunya menggunakan hukum adat (bagian anak laki-laki sam dengan bagian anak perempuan) sekarang sudah berubah mejadi hukum Islam (bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan). Faktor yang mempengaruhi perubahan pembagian warisan adalah karena sebagian besar masyarakat beragama Islam, pendidikan dan teknologi, perantauan/migrasi, ekonomi, dan social. Akibat hukum yang terjadi adalah terhindar dari pertengkaran dan perselisihan antar ahli waris, saling menerima bagian satu sama lain, tidak perlu mengumpulkan sanak saudara dalam pembagian warisan dan membuat hubungan keluarga menjadi semakin erat. Upaya yang dilakukan pemuka agama adalah mengajak masyarakat yang beragama Islam menggunakan hukum faraid dalam pembagian warisan, memberikan bimbingan Islam kepada masyarakat yang bergama Islam, memberikan gambaran kelebihan menggunakan hukum Islam dalam pembagian warisan, dan menanamkan agama dan Pendidikan yang diajarkan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan upaya yang dilakukan pemuka adat adalah membebaskan masyarakat Islam dalam pembagian warisan apakah menggunakan hukum Islam atau tetap menggunakan hukum adat, dan mendukung masyarakat yang ingin menggunakan hukum Islam dalam pembagian warisan, serta bersikap  damai dan jangan sampai membuat perselisihan antara pemuka agama dan pemuka adat.

 

Kata kunci: “pembagian warisan”,“anak laki-laki”,“anak perempuan”,”adat Melayu”,”hukum Islam”

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdullah K, 2018, Berbagai Metodologi dalam Penelitian Pendidikan dan Manajemen, cet.1, Gunadarma Ilmu, Gowa.

Ahmad Rofiq, 1995, Fikh Mawaris, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Akhmad Kisni, 2017,Hukum waris Islam, Unissula Press, Semarang.

Ali Zainuddin, 2010, Pelaksanaan Hukum waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Amir Syarifuddin,2004, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta. Basyir Akhmad Azhar, 2001, Hukum Waris Islam, UII Press, Yogyakarta.

Destri Budi Nugraheni dan Haniah Ilhami, 2014, Pembaruan Hukum kewarisan Islam di Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Zulkipli Ismail, Melanie Pita Lestari, 2021,

Buku Ajar Hukum Adat, Madza Media, Malang.

Hilman Hadikusuma, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Hilman hadikusuma, 1999, Hukum Waris Adat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 1999, Hukum Waris Indonesia Menurut Perundang- Undangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 2015, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung. Iman Sudiyat, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta.

Maimun Nawawi, 2016, Pengantar Hukum Kewarisan Islam, Pustaka Radja, Surabaya.

Mardani, 2015, Hukum Kewarisan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Masri singarimbun dan Sofian Effendi, 1989, Metode Penelitian survei , LP3ES, Jakarta.

Moh. Koesno,1992,Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Muhaimin,2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press , Mataram- NTB.

Muhammad Amin Suma, 2005, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhibin, Abdul Wahid, 2011, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Rafiq Akhmad, 2002,Fikh Mawaris, PT Raja grafindo Persada, Jakarta Soepomo, 1980, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Alumni, Bandung. Soepomo, 2000, Hukum Adat, Pradya Paramita, Bandung.

Soerjono Soekanto dan Soleman B Taneko, 1983, Hukum Adat Indonesia,

Rajawali, Jakarta

Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung.

Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, 2001, Fikh Mawaris, Pustaka Rizki Putra, Semarang.

Titik Triwulan Tutik,2008, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional,

Kencana, Jakarta.

Jurnal:

Ashidiqi Muhammad Njaunan, 2018, Hukum Kewarisan Islam Terhadap Sistem Kewarisan Adat Minangkabau Di Desa Malalo Sumatra Barat, UIN Sunan Gunung Jati, Bandung.

Muhammad Rizki, 2015, Peran Tokoh Agama dalam Membina Akhlakul Karimah Ibu-Ibu Buruh Tani Umur 30-50 tahun di Desa Karangkerta Tukdana Kabuoaten Indramayu, Skripsi, IAIN Syekh Nurjati Cerbin.

MT Pandiangan, 2014, Pelaksanaan Sannksi Pidana Adat Mengenai Pencurian Ternak Pada Masyarakat di Desa Lagan Kecamatan Talang Empat kabupaten Bengkulu Tengah, universitas Bengkulu, Bengkulu.

Internet:

https//www.gurupendidikan.co.id/adat-istiadat/,Diakses tanggal 9 Oktober 2022

https://bakai.uma.ac.id/2022/02/22/mengenal-sistem-kekrabatan-adat-bilateral- matrilineal-dan-patrilineal/,Diakses tanggal 26 Oktober 2022

https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/267-tokoh-pembaharuan-hukum-islam-di- indonesia-tentang-kewarisan-21-09 pada tanggal 27 Oktober 2022

KHI:

Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam 171 huruf b-e

KBBI

Kamisa, 1997, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia,Kartika, Surabaya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University