ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPEMILIKAN ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 33/G/2019/PTUN.PTK)
Abstract
Abstrac
This research entitled "ANALYSIS OF JUDGES' CONSIDERATIONS IN SETTLEMENT OF LAND OWNERSHIP CASES (CASE STUDY OF DECISION NUMBER: 33/G/2019/PTUN.PTK)" which aims to determine the judge's considerations in settling land ownership rights cases and find out the consequences law suit is not accepted (case study decision number: 33/G/2019/PTUN.Ptk).
The formulation of the problem in this study is the judge's considerations in settling cases of ownership of land rights and the legal consequences of lawsuits not being accepted (case study on decision number: 33/G/2019/PTUN.Ptk).
Research methods in normative legal research methods are supported by empirical data. This type of approach is the case approach. The object of research is all information relating to judges' considerations in settling land ownership rights cases (case study on decision number: 33/G/2019/PTUN.Ptk). Sources of legal material obtained from secondary data and supported by primary data through interview techniques with Pontianak State Administrative Court Judges.
Based on the results of the research achieved with the case approach, this is the basis for the judge's consideration in the decision with the register number: 33/G/2019/PTUN.Ptk which states that the lawsuit was not accepted on the grounds that the plaintiffs have no legal interest in the lawsuit. The legal consequences of the claim are not accepted in the settlement of land ownership cases in the decision number: 33/G/2019/PTUN.Ptk, namely that there is no cancellation or invalidity of a State Administrative Decree and the object of the dispute and the parties in the dispute return to their original state. For justice seekers who want to file a lawsuit related to objects in the form of land, they should be able to know the real facts according to the subject matter. This is absolutely necessary to prevent claims from being accepted/NO (Niet Onvankelijk Verklaard).
Keywords: Judge's Considerations, Ownership of Land, Niet Onvankelijk
Abstrak
Penelitian ini dengan judul “ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 33/G/2019/PTUN.PTK)” yang bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara kepemilikan hak milik atas tanah dan mengetahui akibat hukum gugatan tidak diterima (studi kasus putusan nomor: 33/G/2019/PTUN.Ptk).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara kepemilikan hak milik atas tanah dan akibat hukum gugatan tidak diterima (studi kasus putusan nomor: 33/G/2019/PTUN.Ptk).
Metode penelitian dalam metode penelitian hukum normatif didukung oleh data empiris. Jenis pendekatan adalah pendekatan kasus (case approach). Objek penelitian adalah seluruh informasi yang berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara kepemilikan hak milik atas tanah (studi kasus putusan nomor: 33/G/2019/PTUN.Ptk). Sumber bahan hukum yang diperoleh dari data sekunder dan didukung dengan data primer melalui teknik wawancara dengan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Berdasarkan hasil penelitian yang dicapai dengan pendekatan kasus adalah dasar pertimbangan Hakim dalam putusan dengan nomor register: 33/G/2019/PTUN.Ptk yang menyatakan bahwa gugatan tidak diterima dengan alasan yaitu dalam gugatan Para Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum. Akibat hukum terhadapat gugatan tidak diterima dalam penyelesaian perkara kepemilikan atas tanah pada putusan nomor: 33/G/2019/PTUN.Ptk yaitu tidak ada amar batal atau tidak sah suatu Keputusan Tata Usaha Negara dan objek sengketa dan para pihak dalam sengketa kembali pada semula. Bagi masyarakat pencari keadilan yang hendak melakukan gugatan berkaitan dengan objek berupa tanah, seyogyanya dapat mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya sesuai dengan pokok permasalahannya Hal tersebut mutlak dilakukan untuk mencegah gugatan tidak diterima/NO (Niet Onvankelijk Verklaard).
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Kepemilikan Atas Tanah, Gugatan Tidak Diterima Niet Onvankelijk Verklaard
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurahman, 1983, Beberapa Aspekta tentang Hukum Agraria, Seri Hukum Agraria V. Bandung: Alumni.
Adrian Sutedi, 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Basah, Sjachran, 1985, Eksistensi dan tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni.
Chomzah, Ali Achmad, 2002, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan 1 Pemberian Hak Atas Tanah Negara Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat dan Pemasalahannya, Jakarta: Prestasi Pusaka.
_______, 2003, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Effendie, Bachtiar, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung: Alumni.
Garner, Bryan A., 1999, Black’s Law Dictionary, West Group, Seventh Edition, SP. PAUL, MINN.
Hadjon, Philipus M. , 1994, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gaja Mada University Press.
Harahap, M. Yahya, n.d., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.
_______, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
Harsono, Soni, 2014, Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya, Yogyakarta: Ando Publiser.
Hermit, Herman, 2009, Teori dan Praktek Pendaftran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Ibrahim, Jhony, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.
Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Cetakan ke-IV.
J. Andy Hartanto, 2012, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Jogjakarta: Laksbang Mediatama.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh. Yogyakarta: Liberty,
_______, 2010, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Atma Jaya.
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftran Tanah, Bandung: Mandar Maju
Murad, Rusmad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Penerbit Alumni.
Poerwadarminta, W.J.S., 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Salim, Peter, 1996, The Contemporary English Indonesia Dictionary, Jakarta: Modern English Press, Seventh Edition.
Sangadji, Z. A., 2003, Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Prenadamedia Group.
Soehino, 1998, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty.
Soekanto, Soerjono, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soerodjo, Irawan, 2003, Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Indonesia, Surabaya: Arkola.
Subekti, n.d., Hukum Acara Perdata, Jakarta: Bina Cipta.
Subekti, R., and R. Tjitrosoedibio, 1971, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Sugiarto, Umar Said, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Sinar Grafika.
Sumarjono, Maria S.W., 1982, Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria, Yogyakarta: Andi Offset.
Suparman, Erman, 2004, Kitab Undang-Undang PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), Bandung: Fokus Media.
Susila, IGN. G., 2014, Kejahatan Sertifikat Tanah Ganda, Malang: UB Press.
Sutedi, Adrian, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.
_______, 2011, Sertifikat Hak atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Syarief, Elza, 2012, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
Tehupeiory, Aartje, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta: Raih asa Sukses.
Tjandra, W. Riawan, 2014, Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Menteri Agraria Dan Tataruang/Kepala Kantor Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Internet
https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitianhukum/#:~:text=Pendekatan%20Kasus%20(case%20approach)%20adalah,hukum%20yang%20terjadi%20di%20lapangan diakses pada tanggal 13 Februari 2021
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1690-peran-yurisprudensi-dalam-perkara-sengketa-hak-atas-tanah-wigati-pujiningrum-s-h-m-h
Jurnal
Rizaldy Pedju, 2017, Politics, Islam, Islamic Trade Law, Nationalism: Titik Singgung Kompetensi Peradilan Umum (Perdata) dan Peradilan Tata Usaha Negara Secara Kompetensi Absolut (Absolute Competency), Manado: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) .
Pramana, I. G. A. E., Arjaya, I. M., & ., Widiati, I. A. P., 2019, Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Terkait Titik Singgung Antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum dalam Sengketa Pertanahan (Studi Kasus Putusan Nomor: 27/G/2017/PTUN.DPS), Bali: Analogi Hukum.
Mahkamah Agung RI, 2007, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan.
Mahkamah Agung RI, 2007, Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II.
Skripsi
Rochmaniah, 2017, Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Pelaksana Putusan Peradilan Umum Oleh Peradilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus atas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Semarang No. 48/G/TUN/2007/PTUN.Smg), Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University