ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN ARBITRASE ONLINE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI INDONESIA

OLIVIA LIONY NIM. A1011181238

Abstract


Abstract

 

In increasingly practical online trading, of course, it is possible for a dispute to occur. In line with this, alternative dispute resolution becomes a necessity. This study uses a normative juridical method that focuses on online arbitration as a method of resolving disputes in online business or e-commerce. This study aims to examine the procedures and legal consequences that later arise in the implementation of online arbitration for e-commerce dispute resolution. The provisions in Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution are still not comprehensively regulated to be able to accommodate the legal need for online arbitration. This is evidenced by the absence of a standard mechanism that serves as a benchmark for carrying out online arbitration which indirectly affects its effectiveness. In this study, there is a solution that can be taken, namely by revising Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution or by forming a new law and regulation as a special legal umbrella which contains arrangements regarding online arbitration which can be used for legal issues in digital world.

Keywords: arbitration, online, e-commerce

Abstrak

 

Dalam perdagangan online yang semakin praktis tentu tidak menutup kemungkinan untuk terjadi suatu sengketa. Selaras dengan hal tersebut maka alternatif penyelesaian sengketa menjadi keniscayaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada arbitrase online sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa bisnis online atau e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prosedur dan akibat hukum yang kemudian ditimbulkan dalam pelaksanaan arbitrase online untuk penyelesaian sengketa e-commerce. Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa masih belum mengatur secara komprehensif untuk dapat mengakomodir kebutuhan hukum akan arbitrase online. Hal tersebut dibuktikan dari belum adanya mekanisme baku yang menjadi patokan untuk melaksanakan arbitrase online yang secara tidak langsung berpengaruh pada efektivitasnya. Pada penelitian ini terdapat solusi yang dapat ditempuh adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau dengan membentuk suatu peraturan perundang-undangan baru sebagai payung hukum khusus yang memuat pengaturan mengenai arbitrase online yang dapat digunakan untuk permasalahan hukum pada dunia digital.

 

Kata kunci: arbitrase, online, e-commerce


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Amriani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Pers

Barkatullah, Abdul Halim dan Syahrida. 2019. Sengketa Transaksi E-commerce Internasional: Pengertian, Sebab Kemunculan, dan Cara Penyelesaian. Banjarmasin: FH Unlam Press

Ding, Julian. 1999. E-Commerce: Law and Practice. Malaysia: Sweet and Maxwell Asia

Gautama, Sudargo. 1986. Arbitrase Dagang Internasional. Bandung: Alumni Harahap, Yahya. 2004. Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika

Hariyani, Iswi dkk. 2018. Penyelesaian Sengketa Bisnis: Litigasi, Negosiasi, Konsultasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase, dan Penyelesaian Sengketa Daring. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Irawan, Candra. 2017. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Lubis, M. Solly. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Madju.

Mardani. 2020. Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis Syariah: Litigasi dan Nonlitigasi. Jakarta: Kencana

Margono, Suyud. 2000. ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Nugroho, Susanti Adi. 2017. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Penerbit Kencana.

Praja S, Juhaya. 2011. Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung: Pustaka Setia Subekti. 1992. Arbitrase Perdagangan. Bandung: Bina Cipta

Sunggono, Bambang. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suparman, Eman. 2004. Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan. Jakarta: Tatanusa

Sutiarso, Cicut. 2011. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Bisnis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Rahmadi, Takdir. 2017. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers

Triana, Nita. 2019. Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi

Usman, Rachmadi. 2002. Hukum Arbitrase Nasional. Jakarta: Grasindo.

Winarta, Frans Hendra. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika

Yusuf, Muhammad dan Noor Ifada. 2021. E-commerce: Konsep dan Teknologi. Malang: Media Nusa Creative

B. Jurnal

Badan Pusat Statistik. 2020. Statistik E-Commerce 2020. Jakarta: Katalog BPS: 8101004

Entriani, A. 2017. Arbitrase Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal AN NISBAH 03 (02): 288

Gerarita, S dkk. 2016. Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-commerce di Indonesia, Jurnal Renaissance 1 (02): 82

Hassanah, H. 2010. Penyelesaian Sengketa Perdagangan Melalui Arbitrase secara Elektronik (Arbitrase Online) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Wawasan Hukum 22 (1): 103

Karimain, E. 2010. Online Arbitration: A Vehicle for Dispute Resolution in Electronic Commerce. Presented in Advances in Business-Related Scientific Research Conference Italy.

Latifah, E dkk. 2019. The Shifting of Alternative Dispute Resolution: from Traditional Form to the Online Dispute Resolution, Brawijaya Law Journal 6 (1): 28

Putra, S. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual- Beli Melalui E-commerce. Jurnal Ilmu Hukum 4 (2): 290

Rusmawati, D. 2013. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E- commerce, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 7 (2): 195-196

C. Internet

E-Commerce: sang Penyelamat UMKM pada Masa Pandemi | kumparan.com https://adcolaw.com/id/blog/apa-itu-litigasi-dan-keuntungannya/

http://www.arbitrationlaw.com/online

https://bbs.binus.ac.id/business-creation/2020/10/jenis-jenis-e-commerce/

https://www.citizensinformation.ie/en/consumer/how_to_complain/online_dispute

_resolution.html#startcontent


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University