PENERAPAN AUTENTIKASI DALAM TRANSAKSI FINTECH PEER TO PEER LENDING UNTUK MENJAGA KERAHASIAN DATA PRIBADI NASABAH PINJAMAAN ONLINE

AULIA PUTRI DEWI NIM. A1012181042

Abstract


ABSTRACT

The presence of Fintech actually brings convenience as well as losses for the community as consumers. The convenience that is felt is time efficiency, because applying for credit can be done anywhere online. However, to ensure the optimization of the role of Fintech for economic growth in society and financial inclusion in Indonesia, studies are needed on how to strike a balance between the convenience and flexibility of financial services offered by Fintech with aspects of consumer protection. Because without this balance, Fintech has the potential to disrupt public confidence in the financial system and economic stability. The type of research used in this research is normative-empirical legal research. Normative legal research is legal research that examines the implementation or implementation of positive legal provisions (legislation) and contracts in fact in every particular legal event that occurs in society in order to achieve predetermined goals.

This study aims to ascertain whether the results of the implementation of the legal event are in accordance with the provisions of the law or not. The legal relationship between the parties in P2P Lending, namely the organizer, the party giving the loan and the party receiving the loan, is a contractual relationship as stipulated in the provisions of Article 18 POJK No. 77/POJK.01/2016. This contractual relationship arises from an agreement made between the organizer and the party giving the loan and an agreement made between the party giving the loan and the party receiving the loan. Dispute resolution in the P2P Lending system can be carried out through courts or through alternative dispute resolution. However, an online-based P2P Lending system requires a faster, easier, and more affordable dispute resolution process, so it is necessary to create an online APS Institution that specifically handles business disputes on lending and borrowing money with information technology intermediaries.

 

Keywords: Fintech Peer To Peer Lending, Customers, Credit Loans.

ABSTRAK

Hadirnya Fintech ternyata membawa kemudahan sekaligus kerugian untuk masyarakat sebagai konsumen. Kemudahan yang sangat terasa dirasakan adalah efisiensi waktu, karena untuk mengajukan kredit dapat dilakukan dimana saja secara online. Namun demikian, untuk memastikan optimalisasi peran dari Fintech bagi pertumbuhan ekonomi di masyarakat dan inklusi keuangan di Indonesia, maka diperlukan kajian mengenai bagaimana mencapai keseimbangan antara kemudahan dan fleksibilitas layanan keuangan yang ditawarkan oleh Fintech dengan aspek perlindungan konsumennya. Karena tanpa keseimbangan tersebut, Fintech justru berpotensi menggangu kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan stabilitas perekonomian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Pengkajian ini bertujuan untuk memastikan apakah hasil penerapan pada peristiwa hukum itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang. Hubungan hukum antara para pihak dalam P2P Lending yakni pihak penyelenggara, pihak yang memberi pinjaman serta pihak yang menerima pinjaman adalah hubungan yang bersifat kontraktual sebagaimana dalam ketentuan Pasal 18 POJK No. 77/POJK.01/2016. Hubungan yang bersifat kontraktual tersebut lahir dari perjanjian yang dibuat antara pihak penyelenggara dengan pihak yang memberi pijaman dan perjanjian yang dibuat antara pihak yang memberi pinjaman dengan pihak yang menerima pinjaman. Penyelesaian sengketa pada sistem P2P Lending dapat dilaksanakan melalui pengadilan maupun melalui alternatif penyelesaian sengketa. Akan tetapi sistem P2P Lending yang berbasis online memerlukan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, mudah, serta terjangkau, sehingga perlu dibuat Lembaga APS online yang khusus melaksanakan penanganan sengketa bisnis pinjam meminjam uang dengan perantara teknologi informasi

 

Kata Kunci: Fintech Peer To Peer Lending, Nasabah, Pinjaman Kredit.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Dari Buku :

Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Amirudin - Zainal Asikin, 2012,Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bill Stinnet. Think Like Your Customer. (Jakarta: Alex Media Komputindo).

Burhan Ashshofa, 2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Direktorat Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK, SP 99/DKNS/OJK/10/2016.

Hadad, Muliaman D, “Financial Technology (Fintech) di Indonesia, Kuliah Umum tentang Fintech”, dalam IBS, OJK Jakarta, 2017.

Iman, Nofie, “Financial Technology dan Lembaga Keuangan” , dalam Gathering

Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri Hotel Grand Aston, Yogyakarta, 2016.

M. Nur Rianto Al Arif, “Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah”, (Bandung, Alfabeta,

.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pramartha, I. W. (2013, Maret 13). Autentikasi User pada Jaringan.

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006,

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press. Jakarta, 1984.

Dari Jurnal :

Arner, Douglas W, et al, “The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigme, George Town Journal Of International Law”, Vol. 47, 2016.

Ferry Hendro Basuki1 dan Hartina Husein, “Analisis SWOT Financial Technology

Pada Dunia Perbankan Di Kota Ambon (Survei Pada Bank di Kota Ambon), dalam Jurnal Manajemen dan Bisnis, Volume 2 No. 1, 2018.

Fithri Hadi, “Siapkan Aturan Pengembangan FinancialTechnology”, dalam Siaran Pers pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Jerry Kang, 1998, Information Privacy in Cyberspace Transaction, Stanford Law Review Vol.50 Issue 4, Standford.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University