PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK PENDAFTAR PERTAMA TERKAIT TINDAKAN PASSING OFF YANG MENGANDUNG UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYA
Abstract
ABSTRACT
This research is motivated by the need for Trademark Intellectual Property Rights to be protected. In the world of commerce, a mark is a form of intellectual property as a sign of an item that is produced to indicate the origin of the product. Trademark is part of the intellectual property rights that are used as identification to distinguish other similar goods. Because brands have strategic and important values for both producers and consumers, especially well-known trademarks. Trademarks are often the object of infringement because they are related to the reputation that the trademark has, so that other parties with bad intentions often use the brand in ways that violate business ethics, decency, or the law, one of which is pillaging. reputation (passing off). This study will discuss the problems regarding the passing off actions that occur. One example of a trademark dispute case that resembles a well-known brand with similar goods and services is the trademark dispute case between Solaria and Solaris in decision number 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks.
This research uses the Normative Legal Research method or research that uses literature studies in collecting data. Normative legal research is library research that is guided by regulations, books or legal literature as well as materials related to problems and discussions in writing this thesis. Normative legal research is also known as library research or document study, because it is mostly done on secondary data in the library.
Based on the results of the research, trademark law in Indonesia does not clearly regulate passing off because the implementation of legal protection for trademark holders has not run optimally which has resulted in many brands whose rights have been violated by local entrepreneurs. Therefore, brand disputes often occur in the form of imitation of well-known brands for the sake of piggybacking on popularity. It can be seen from the disputed case between Solaria and Solaris, there are similarities in principle and bad faith from Solaris, so that a trademark cancellation lawsuit was filed by Solaria which resulted in the cancellation of the Solaris brand with all the legal consequences. And it can also be seen from the trademark legal arrangements for well-known marks with a system first to file, which means that the party who first applied for trademark registration is recognized as the owner of the mark. This proves that the Solaria brand has a well-known predicate and has also been registered in several Countries and Solaris brands that are proven to have violated Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications.
Keywords: Intellectual Property Rights, Brand, Passing Off
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya Hak Kekayaan Intelektual Merek yang harus dilindungi. Dalam dunia perdagangan, merek merupakan suatu bentuk kekayaan intelektual sebagai tanda dari suatu barang yang dihasilkan untuk menunjukkan asal usul produk tersebut. Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang dipakai sebagai tanda pengenal untuk membedakan barang sejenis lainnya. Dikarenakan merek memiliki nilai yang strategis dan penting baik bagi produsen maupun konsumen, terutama merek dagang terkenal. Merek dagang sering menjadi objek pelanggaran karena terkait dengan reputasi yang dimiliki oleh merek dagang tersebut sehingga seringkali dari pihak-pihak lain yang beritikad tidak baik untuk membonceng merek tersebut dengan cara-cara yang melanggar etika bisnis, norma kesusilaan, maupun hukum, salah satunya adalah pemboncengan reputasi (passing off). Penelitian ini akan membahas mengenai permasalahan mengenai tindakan-tindakan passing off yang terjadi. Salah satu contoh kasus sengketa merek yang menyerupai merek terkenal dengan produk barang dan jasa sejenis adalah kasus sengketa merek antara Solaria dengan Solaris dalam putusan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks.
Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif atau penelitian yang menggunakan kajian studi kepustakaan dalam pengumpulan datanya. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian kepustakaan yang berpedoman pada peraturan-peraturan, buku-buku atau literatur-literatur hukum serta bahan-bahan yang mempunyai hubungan permasalahan dan pembahasan dalam penulisan skripsi ini. Penelitian hukum normatif yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada diperpustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, hukum merek di Indonesia tidak mengatur secara jelas mengenai passing off karena dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemegang merek dagang belum berjalan optimal yang menyebabkan masih banyak merek yang haknya dilanggar oleh pengusaha lokal. Oleh karenanya, seringkali terjadi sengketa merek berupa peniruan merek terkenal demi mendompleng popularitas. Dapat dilihat dari perkara yang dipersengketakan antara Solaria dengan Solaris, adanya persamaan pada pokoknya serta itikad tidak baik dari Solaris, sehingga diajukan gugatan pembatalan merek oleh Solaria yang mengakibatkan dibatalkannya merek Solaris dengan segala akibat hukumnya. Dan juga dapat dilihat dari pengaturan hukum merek terhadap merek terkenal dengan system firs to file yang berarti bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek yang diakui sebagai pemilik merek.Hal tersebut terbukti bahwa merek Solaria memiliki predikat terkenal dan juga sudah terdaftar di beberapa Negara dan merek Solaris yang terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kata kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Passing Off
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Rasyid Salim, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta, hal. 165-166.
Anis Mashdurohatun, 2013, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Dalam Perspektif Sejarah Di Indonesia, Madina Semarang, Semarang.
Ahmad, Rohani, 2010, Pengelolaan Pembelajaran, Rineka Cipta, Jakarta.
Darmin, Eddy, Tim Lindsey, dkk, 2003, Hak Kekayaan Intelektuan, PT. Alumni, Bandung.
Dr. Ermansyah Djaja, SH, MSI, 2014, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 198-200.
Endang Purwaningsih, 2005, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Ghalia Indonesia, Bogor, hal. 96.
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, hal. 113.
Elvani Harifaningsih, 2009, Kasus Merek Dominasi Perkara HaKI, Bisnis Indonesia, Jakarta.
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,.
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2009, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Empiris, Pustaka Pelajar, hal. 20.
Farida Hasyim, 2014, Hukum Merek Dagang, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 212.
Freddy Rangkuti. 2002. The Power Of Brand Teknik Mengelola Brand Equity Dan Strategi Pengembangan Merek Plus Analisa Kasus Dengan SPSS. Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama, hal. 2.
Jati. Wahyu Indah. 2008. Pemboncengan Reputasi Merek Terkenal Yang Belum
Terdaftar. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga
John F, William, 1996, Manger’s Duide to Patent, Trade Marks & Copyright, Kogan Page, London.
Kurniasih, Dwi, A, 2008, Perlindungan Hukum Merek Terdaftar Dari Perbuatan Passing Off, Pemboboncengan Reputasai, Bagian I, Media HKI, Jakarta.
Margono dan Angkasa, 2002, Komersial Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, Jakarta.
Martiman Prodjohamidjojo, 2001, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi, Mandar Maju, Bandung.
Muhammad Djakfar, 2016, Hukum Bisnis (Membangun Wacana Perundungan Nasional dengan Syariah, UIN-Maliki Press.
Muhammad Sadi Is, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
Novianti, 2017, Perlindungan Merek, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Nurachmad, Much, 2012, Segala Tentang HAKI Di Indonesia, Penerbit Buku Biru, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Rahayu Hartini, 2003, Hukum Komesial, UMM Press, Malang.
Ricahard Burton Simatupang, 2003, Aspek Hukum Dalam Bisnis (Edisi Revisi), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, Edisi 1, Cet. Ke- 1, hal. 91-92.
Saidin, Ok, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta.
OK, Saidin I, 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property
Rights). Cet. ke-9. Rajawali Press, Jakarta, hal. 441.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, PT RajaGrafindo Persada Edisi 1, Cet. Ke1, Jakarta.
Satjipto Raharjo,2000 Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2009, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta.
Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Internusa, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1989, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Roscoe Pound, 1982, Pengantar Filsafat Hukum, Bharat Karya Aksara, Jakarta.
Wahyuni, Erma, dkk, 2011, Kebijakan dan Manjemen Hukum Merek, Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta.
Yoyo Arifardhani, 2020, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta..
JURNAL
Agung Sujatmiko, Prinsip Penyelesian Pelanggaran Passing Off Dalam Hukum Merek, Jurnal Yuridika. Volume 25 Nomor 1. Januari–april 2010, hal. 52.
Maria Theresia Geme, Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Cagar Alam Watu Ata Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Universitas Brawijya Malang, 2012, hal. 99.
Sulastri, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware)” Jurnal Yuridis, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Vol. 5 No. 1, Juni 2018, hal. 160-172.
Tesis Hukum, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli”, Glosarium, 13 April 2014.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Mrerek dan Indikasi Geografis
PUTUSAN
Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Makassar
Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Putusan Nomor 72/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 K/Pdt.Sus/2011
INTERNET
Anonim, “Perlindungan Hukum”, melalui www.statushukum.com, diakses pada tanggal 27 Oktober 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University