TANGGUNG JAWAB ATAS KERUSAKAN PAKAIAN OLEH PENGUSAHA AFIF LAUNDRY TERHADAP PENGGUNA JASA DALAM PERJANJIAN JASA LAUNDRY DI SUNGAI PINYUH
Abstract
Abstract
Agreement to perform certain services, is an agreement which one of the parties wishes from the other party to undertake a certain service work in accordance with expertise, to achieve the objectives whereby the other party is willing to pay wages for the work performed by that party. A particular service agreement is a laundry service agreement between the service provider and the service provider. Oral agreement form which then poured in the memorandum of payment. The payment memo contains an agreement between the parties as well as the laundry fees that service users must pay.
The problem formulation in this research is "Does Afif Laundry Service Provider have compensated against damage of clothes belonging to the service user?" Because in its implementation the service provider has done negligence which caused damage of clothes belonging to the service user, but has not yet done compensation. With the occurrence of this service provider Home Laundry Modis has done wanprestasi. In this study empirical research method is an empirical phenomenon that can be observed in real life in the form of speech, writing, and or behavior that can be observed from a particular individual, group, community and or organization in a certain context settings studied from the point of view intact. Using the Desktiptif Analysis approach, which examines and analyzes the state of the subject and the object of research by describing the actual situation at the time of the research. Descriptive research is a research method that tries to describe the object or subject under study in accordance with what it is.
That the factors causing Afif Laundry service providers have not made compensation for the damage of clothing belonging to the service user because service user did not inform beforehand that the material of clothing is easily damaged. The legal consequence of the service provider is that the service provider must make compensation in accordance with the agreement written in the note. The efforts that can be made by service users whose clothing is damaged is by deliberation in advance with the service provider to be given compensation as appropriate as written in the note or at least receive compensation in accordance with the damage experienced.
Keywords: Certain Service Agreement, Default, Indemnity.
Abstrak
Perjanjian untuk melakukan jasa tertentu, merupakan perjanjian yang mana salah satu pihak menghendaki dari pihak lainnya untuk melakukan suatu pekerjaan berupa jasa tertentu sesuai dengn keahlian, untuk mencapai tujuan yang mana para pihak yang lain bersedia membayar upah atas pekerjaan yang dilakukan pihak tersebut. Bentuk perjanjian jasa tertentu adalah perjanjian jasa laundry antara Pengusaha Afif Laundry dengan pengguna jasa. Bentuk perjanjian secara lisan yang kemudian dituangkan di dalam nota pembayaran. Nota pembayaran berisi kesepakatan antar pihak serta biaya laundry yang harus dibayar pengguna jasa.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah " Faktor Apa Penyebab Pengusaha Afif Laundry Tidak memberikan Ganti Rugi Terhadap Kerusakan Pakaian ? ” Karena dalam pelaksanaannya penyedia jasa telah melakukan kelalaian yang menyebabkan rusaknya pakaian milik pengguna jasa, namun belum melaksanakan ganti rugi. Dengan terjadinya hal ini pihak pengusaha Afif Laundry telah melakukan wanprestasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris yaitu suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentudalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh. Menggunakan pendekatan Desktiptif Analisis, yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada sat penelitian dilakukan. Penelitian Deskriptif adalah metode penelitian yang berusaha menggambarkan objek atau subjek yang diteliti sesuai dengan apa adanya.
Bahwa faktor yang menyebabkan pengusaha Afif Laundry belum melaksanakan ganti rugi terhadap kerusakan pakaian milk pengguna jasa dikarenakan pengguna jasa tidak memberitahu terlebih dahulu bahwa bahan pakaiannya mudah rusak. Akibat hukum penyedia jasa adalah penyedia jasa harus melakukan ganti rug sesuai dengan kesepakatan yang telah tertulis di dalam nota. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa yang pakaiannya mengalami kerusakan adalah dengan musyawarah terlebih dahulu dengan penyedia jasa agar diberikan ganti kerugian yang sesuai sebagaimana tertulis di dalam nota atau setidaknya menerima ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang dialami.
Kata Kunci : Perjanjian Jasa Tertentu, Wanprestasi, Ganti Rugi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1990. Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti.
Ahmadi Miru, 2013, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta.
Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, PN Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Hasan Alwi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2002, Perikatan Pada Umumnya, Rajawali Pers, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.
Mari Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
P. N. H. Simanjutak, 1990, Hukum Perdata Indonesia, Kencana Pernamedia Grup, Jakarta.
R. Subekti dan Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Subekti, 1997, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
_________, 2002, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Satrio J, 1992, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soedjono Dirdjosisworo, 1993, Penghantar Ilmu Hukum, PT. Gunung Agung, Jakarta.
Soedjono Soekanto, 2008, Penghantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta.
Surojo Wignyodipuro, 1993, Penghantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
W. J. S. Poerwadarminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University