WANPRESTASI PENERIMA FASILITAS DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH HANDPHONE (HP) DI MEGAZIP KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
The presence of communication tools in the form of mobile phones (HP) has contributed a lot in everyday life. Megazip is here to provide convenience, namely by providing Murabahah financing services with a fairly long period of 12 months and a minimum Down Payment of 15% of the price of the goods with an administration fee of only IDR 149,000 (One hundred Forty Nine Thousand Rupiah). Megazip cooperates with shops that have signed a Memorandum of Understanding (MoU) approved by the head office based in Jakarta.
The method used in this study is an empirical legal research method that describes an object under study through data or samples that have been collected both in the form of theory and in the form of implementation practice from the results of field research. The data collection technique used was a direct communication technique by interviewing the Head of the Megazip Branch in Pontianak City and an indirect communication technique by distributing questionnaires to recipients of the Megazip facility in Pontianak City.
The research results obtained in the Murabahah financing agreement between the recipient of the facility and the provider of the facility are that both parties have implemented the agreement in accordance with the legal terms of an agreement. However, over time, obstacles arise because the recipient of the facility does not carry out the contents of the agreement or financing contract. Factors causing the recipient of the facility not to carry out the contents of the agreement or financing contract are because they no longer have a permanent job or their business has decreased and other urgent needs, so that the recipient of the facility cannot pay installments every month. Legal consequences arising from non-performance of obligations by the recipient of the facility, namely submitting collateral items voluntarily in accordance with the provisions contained in the agreement or contract of murabahah financing. Efforts made by the facility provider are to provide a warning letter or notification letter to pay the remaining principal, interest and fines to the recipient of the facility.
Keywords: Financing Agreement, Payment, Default
ABSTRAK
Kehadiran alat komunikasi dalam bentuk Handphone (HP) telah banyak memberikan kontribusi dalam kehidupan sehari-hari. Megazip hadir dengan memberikan kemudahan yaitu dengan cara memberikan pelayanan pembiayaan Murabahah dengan jangka waktu yang cukup panjang yaitu 12 bulan serta minimal Down Payment 15% dari harga barang dengan biaya administrasi hanya Rp.149,000 (Sertus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Megazip bekerjasama denga took-toko yang sudah terikat Memorandum of Understanding (MoU) yang disetujui oleh kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu menggambarkan suatu objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah dikumpulkan baik dalam bentuk teori maupun dalam bentuk praktek pelaksanaan dari hasil penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu Teknik komunikasi langsung dengan wawancara kepada Kepala Cabang Megazip di Kota Pontianak dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara penyebaran angket atau kuesioner kepada penerima fasilitas Megazip di kota Pontianak.
Hasil Penelitian yang didapat dalam perjanjian pembiayaan Murabahah antara penerima fasilitas dan pemberi fasilitas yaitu kedua belah pihak telah melaksanakan perjanjian sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Namun seiring berjalannya waktu timbul hambatan dikarenakan penerima fasilitas tidak melaksanakan isi dari perjanjian atau akad pembiayaan tersebut. Faktor penyebab penerima fasilitas tidak melaksanakan isi dari perjanjian atau akad pembiayaan tersebut dikarenakan sudah tidak lagi memiliki pekerjaan tetap atau usaha mengalami penurunan dan kebutuhan lain yang mendesak, sehingga penerima fasilitas tidak dapat membayar angsuran setiap bulannya. Akibat Hukum yang timbul dari tidak dilaksanakannya kewajiban oleh penerima fasilitas yaitu melakukan penyerahan barang jaminan secara sukarela sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian atau akad pembiayaan Murabahah. Upaya yang dilakukan oleh pemberi fasilitas adalah memberikan surat peringatan atau surat pemberitahuan untuk membayar sisa pokok hutang, bunga dan denda kepada penerima fasilitas.
Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan, Pembayaran, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Ahmadi Miru, 2007 , Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers,
Jakarta.
------------------, Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta.
------------------, 2008, Hukum Perikatan penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456BW, Rajawali Pers , Jakarta .
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian Indonesia, Pustaka Yustisia,
Yogyakarta
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indoensia dan Common Law , Pustaka Sinar Harapan, Jakarta .
Hermansyah, 2014, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenademedia Group, Jakarta.
Heppy El Rais, 2012, Kamus Ilmiah Populer, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
J.Satrio,2003, ,Hukum Perikatan,Perikatan Pada Umumnya , Alumni , Jakarta.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2003, Seri Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Koentjara Ningrat, 2008 , Metode-Metode Penelitian Masyarakat , Gramedia ,
Jakarta.
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak ,Cakrawala , Yogyakarta.
Masri Singarimbun, dan Sofian Effendi,1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta.
M.Marwan,SH.& Jimmy P.SH, 2009, KAMUS HUKUM (Dictionary Of Law Complete Edition) , Surabaya.
Munir Fuady, 2003, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Miriam Darus Badrulzaman ,2014, Aneka Hukum Bisnis , Alumni , Bandung.
------------------,2016, Perjanjian Kredit Bank, PT. Citra Aditya Bakti , Bandung.
------------------,2005,Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Yurispurdensi Doktrin, serta Penjelasan” Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya Bakti , Bandung .
R. Subekti, 2000, Hukum Perjanjian , PT. Intermasa, Jakarta.
--------------,2005,Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta.
--------------, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,PT. Arga Printing,
Jakarta.
R. Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Alumni,
Bandung
Salim HS ,2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika,Jakarta.
Satjipto Raharjo, SH, 2000, Ilmu Hukum, Cet. V, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sidharta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo Edisi Revisi, Jakarta.
Sri Soedewi Masyohen Sofwan ,1981, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam
Teori dan Praktek, Liberty,Yogyakarta.
Srijanti dkk, 2007, Etika Berwarga negara; pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Salemba Empat, Jakarta.
Soerjono Soekanto,2014 , Pengantar Penelitian Hukum Penerbit UI, Jakarta.
Syahmin, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-dasar Hukum Perikatan(Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari UU), Mandar Maju , Bandung.
Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro,2012, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Pustaka, Bandung.
Zainudin Ali, 2016 , Metode Penelitian Hukum , Sinar Grafika, Jakarta.
B. Perundang-undangan
Undang-Undang No.21 Tahun 2008, Tentang Perbankan Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 atau OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) atau 05 atau Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
Perjanjian atau Akad Pembiayaan Murabahah (Megazip)
C. Internet, Jurnal, Karya Ilmiah
Website Mega Finance , 2022 , “ https:atauatauwww.megafinance.co.idatautentang-kamiatausejarah-perusahaan “ , Diakses pada tanggal 11 September 2022 , pukul 2:34 PM .
Https://appehamonanganhutauruk.com/2020/03/23/exceptio-non-adimpleti-contractus-2/ , Diakses pada tanggal 3 Decemeber 2022, pukul 1:33 PM.
Fakultas Hukum Untan ,2019 ,Pedoman Penulisan Skripsi , Universitas Tanjung Pura, Pontianak.
Muhammad Ngiban Hanafi, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Penanggung Dalam Perjanjian Pembiayaan Kumpulan Dengan Sistem Tanggung Renteng, Skripsi UIN SUKA.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University