AKIBAT HUKUM TERJADINYA FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG (STUDI KASUS J&T EXPRESS DI KABUPATEN SINTANG)
Abstract
Abstrac
Force majeure in the Civil Code only explains that force majeure results in the debtor being released from demands for compensation. The absence of a specific understanding of force majeure regulated in legislation has given rise to many interpretations and opinions by legal experts regarding the meaning of force majeure, even for the parties to the agreement. This often triggers disputes in an agreement that experiences force majeure.
Like the flood that occurred in Sintang Regency in 2021, to be precise in early November, where the flood submerged 12 sub-districts in Sintang for four weeks which caused delays or even stopped various community activities. One of them is the activity of transporting goods carried out by carrier services, this activity is greatly disrupted during floods because the floods that occur close access roads which are important means of shipping goods.
Starting from the descriptions in the research background, the problem in this research is: "What are the legal consequences of the agreement for the carriage of goods in a force majeure? (Case study of J&T Express in Sintang Regency)". The objectives to be achieved in this thesis research are to determine the factors that cause force majeure, legal consequences and legal remedies in the agreement for the transportation of goods (Case Study of J&T Express in Sintang Regency).
Based on the descriptions of the results of the research and the previous chapter above, it can be concluded that the force majeure that occurred in Sintang at that time was a relative or temporary force majeure, where the legal status of the agreement still existed and the delivery of goods by the carrier service, namely J&T Express Sintang, will continue to be carried out after the force majeure is over, or in this case after the flood recedes. Apart from the delay in sending goods to consumers, there are also items that must be returned by J&T to the sender because they have passed the specified time limit, especially for e-commerce goods/packages. after that the sender returns the money to the buyer. This is usually known as a refund, which is a refund due to cancellation of a product purchase.
Keywords : Force Majeure, Shipping, Agreement
Abstrak
Force majeure dalam KUHPerdata hanya menjelaskan bahwa keadaan memaksa mengakibatkan debitur dibebaskan dari tuntutan ganti rugi. Tidak adanya pengertian secara khusus tentang force majeure yang diatur dalam perundang-undangan melahirkan banyak penafsiran dan pendapat-pendapat oleh pakar hukum mengenai pengertian force majeure, bahkan juga bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Hal ini seringkali menjadi pemicu perselisihan dalam suatu perjanjian yang mengalami force majeure.
Seperti peristiwa banjir yang terjadi di Kabupaten Sintang pada tahun 2021 tepatnya pada awal november, dimana banjir tersebut merendam 12 kecamatan yang ada di Sintang selama empat pekan yang menyebabkan terhambatnya atau bahkan terhentinya berbagai kegiatan masyarakat. Salah satunya yaitu kegiatan pengangkutan barang yang dilakukan oleh jasa pengangkut, kegiatan ini sangat terganggu pada saat banjir karena banjir yang terjadi menutup akses jalan yang merupakan sarana penting dalam pengiriman barang.
Bertitik tolak dari uraian-uraian dalam latar belakang penelitian, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : "Bagaimana akibat hukum dari perjanjian pengangkutan barang dalam force majeure? (Studi kasus J&T Express Di Kabupaten Sintang)". Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian Skripsi ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab force majeure, akibat hukum dan upaya hukum dalam perjanjian pengangkutan barang (Studi Kasus J&T Express Di Kabupaten Sintang).
Berdasarkan uraian-uraian pada hasil penelitian dan bab terdahulu di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa force majeure atau keadaan memaksa yang terjadi di Sintang pada saat itu merupakan keadaan memaksa yang bersifat relatif atau bersifat hanya sementara, dimana status hukum perjanjian masih ada dan pengiriman barang oleh pihak jasa pengangkut yaitu J&T Express Sintang akan tetap dilaksanakan setelah keadaan memaksa selesai, atau dalam hal ini setelah banjir surut. Selain dari penundaan pengiriman barang kepada konsumen adapula barang yang harus dikembalikan oleh pihak J&T kepada pengirim karena sudah melewati batas waktu yang telah di tetapkan, khususnya pada barang/paket e-comerce. setelah itu pengirim mengembalikan uang kepada pembeli hal ini biasanya di kenal dengan istilah refund, yaitu pengembalian dana karena pembatalan pembelian suatu produk.
Kata Kunci : Force Majeure, Pengiriman,Perjanjian
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, PT Citra Aditya Bakti, 2008
Achmad Insani, Hukum Dagang, Jakarta: Pradnya Paramita, 1984
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Raja garfindo Perdasa, Jakarta, 2008
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011
Andre Yossi, Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003
Chairun Pasribu, Suharawardi Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta : Rineka Cipta, 2011
Dudu Duswara Machmuddin, Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa, Bandung: Refika Aditama, 2001
E. Suherman, Hukum Udara Indonesia & Internasional, Jakarta, 1983
H. Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum, Jakarta: Prenamedia Group, 2018
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta : Rajawali Pers, 2014
Kartini Muljadi, Perikatan pada Umumnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Supraptomo, Faturrahman Djamil dan Taryana Soenandar, Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta, Citra Aditya Bakti, 2001
Mr. R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Penerbit Soeroeng, 1961
P.N. H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia Cetakan ke- 3, Jakarta: Kencana
Purwosutjipto H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia , Jakarta: Penerbit Djambatan, 2000
R. Wiryono Projodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung : Sumur, 1993
Salim HS, Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta,2014
Subekti, R. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2015
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana, 2004
Sution Usman Adji,dkk, Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Bandung: Rineka Citra, 1990
Zainal Asikin, Hukum Dagang, Jakarta: Rajawali Pers, 2013
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Jurnal
Fardan, Tanggung Jawab Pengangkutan Terhadap Penumpang pada Angkutan Jalan Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Jurnal Ilmu Hukum Legal opinion, Edisi 1, Volume 1 tahun 2013
Rizky Fauziah Putri, Keadaan Memaksa Sebagai Dasar Pembelaan Debitur: Studi Kasus H. Darmawan Kasim Terhadap PT. Telkomsel, Skripsi (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
Sumber Website
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/5363/BAB%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y
https://repository.uir.ac.id/9799/1/161010600.pdf, Pelaksanaan Perjanjian Pengangkutan Barang Antara Pt. Tam Cargo Cabang Pekanbaru Dengan Konsumen,Yolanda ajis, diakses pada tanggal 11 Mei 2022
https://www.hukumonline.com/klinik/a/memahami-perjanjian-pengangkutan-melalui-darat--laut--dan-udara-cl4856, diakses pada tanggal 11 Mei 2022
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/19798/05.2%20bab%202.pdf?sequence=6&isAllowed=y#:~:text=Perjanjian%20pengangkutan%20merupakan%20persetujuan%20timbal,menunaikan%20pembayaran%20biaya%20tertentu%20untuk, hlm. 30, diakses pada tanggal 11 Mei 2022
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/60631/35194/
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/60631/35194/
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/restatement/download_file/11e9b3876b28a24ea393313833363231/pdf/11e9b3876b28a09683cd313833363231.html
https://www.hukumonline.com/klinik/a/batalnya-suatu-perjanjian-cl3520, Batalnya suatu perjanjian
http://repository.stimart-amni.ac.id/740/2/BAB%20II%20%28Autosaved%29.pdf
https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/20929/2/T1_312017016_BAB%20II.pdf
https://jet.co.id/information/terms
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/10145/5/5.BAB.%20II.pdf
https://yuridis.id/3-syarat-force-majeur-dalam-kuh-perdata/
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwi9kbWUzrD7AhXd8HMBHcmNA7AQFnoECA4QAQ&url=http%3A%2F%2Fjetregulerexpress.blogspot.com%2Fp%2Fvisi-dan-misi.html&usg=AOvVaw3ak5VQOy-GC6VX0QveCvuq
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University