ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA NO.12/PDT.P/2022/PN PTK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
ABSTRACT
Interfaith marriages generally have the potential to cause legal problems. Both for husband and wife, as well as for third parties, in this case children. However, despite causing problems, the practice of interfaith marriage still occurs in Indonesian society. This happens because of the high interaction of citizens in Indonesia, whose citizens are plural. In practice, there are several ways to deal with interfaith marriages, one of which is to ask for a court decision. From the explanation above, the researcher formulates the problem as follows "What are the Legal Considerations of the District Court in Case No.12/Pdt.P/2022/PN PTK Based on the Marriage Law Number 1 of 1974". In this study, the main objective of the researcher was to analyze the judge's considerations in imposing or granting interfaith marriage requests. This study uses normative legal methods, with data sources using secondary data from Pontianak District Court decisions. The research results show that: (1). Judges' considerations can be divided into two, namely considerations from a social perspective and considerations from a legal perspective (2). According to him, the judge emphasized that the Marriage Law No. 1/1974 did not clearly regulate interfaith marriages. Responding to this phenomenon, the government is obliged to cover people who will carry out interfaith marriages, considering that a pluralistic society where interaction between humans is very high makes the phenomenon of interfaith marriage unavoidable.
Keywords ; Interfaith Marriage, Marriage Law.
ABSTRAK
Perkawinan beda agama pada umumnya berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Baik untuk suami istri, maupun untuk pihak ketiga, dalam hal ini anak-anak. Namun, meski menimbulkan masalah, praktik perkawinan beda agama masih terjadi di masyarakat Indonesia. Hal ini terjadi karena tingginya interaksi warga negara di Indonesia yang warga negaranya majemuk. Dalam praktiknya, ada beberapa cara untuk menangani perkawinan beda agama, salah satunya adalah dengan meminta putusan pengadilan. Dari penjelasan di atas, maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut “Bagaimana Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Dalam Perkara No.12/Pdt.P/2022/PN PTK Berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974”. Dalam penelitian ini, tujuan utama peneliti adalah menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan sumber data menggunakan data sekunder dari putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Pertimbangan hakim dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pertimbangan ditinjau dari segi sosial dan pertimbangan ditinjau dari segi hukum (2). Menurutnya, hakim menegaskan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara jelas perkawinan beda agama. Menyikapi fenomena tersebut, pemerintah berkewajiban untuk menutup masyarakat yang akan melakukan perkawinan beda agama, mengingat masyarakat yang majemuk dimana interaksi antar manusia sangat tinggi membuat fenomena perkawinan beda agama tidak dapat dihindari.
Kata kunci ; Perkawinan Beda Agama, Undang-undang Perkawinan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdurrahman. (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (pasal 2). Jakarta: akademika presindo.
Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, (Jakarta: Dian Rakyat, 1986),
Dr., S. S. (2016). Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.
H., M. A. (1991). Dasar-Dasar Hukum Islam dslam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama . Bandung: CV. Diponogoro.
Ibrahim, J. (2007). Teori,Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Malang, Jawa Timur: Bayumedia publihser.
Jalaludin, A.-M. (1990). Al-Mahalli Juz III. Indonesia: Nur Asia.
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2001, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Cet. Ke-8, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Makalew, J. M. (2013). Akibat Hukum dari Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Lex Privatum.
M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama (Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam), (Yogyakarta: Total Media, 2006).
Munir, M. (1997). Penggunaan Pengadilan Negeri Sebagai Lembaga Untuk Menyelesaikan Sengketa Dalam Masyarakat (Kasus Penyelesaian Sengketa yang Berkaitan dengan Tanah dalam Masyarakat di Kabupaten Bangkalan, Madura). "Disertai". Surabaya: Program Pascasarjana.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,1997).
Neng DJubaidah, 2012, PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika,Jakarta.
Rusli dan R. Tama, Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya (Bandung : Penerbit Pionir Jaya, 2000).
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994).
Sution Usman, Kawin Lari dan Kawin Antar Agama, (Yogyakarta: Liberty, 1989)
B. Jurnal
Aulil Amri, (2020), Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Jurnal Media Syari’ah.
Ali Mahtarom, Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam, Al-Murabbi : Jurnal Pendidikan Agama Islam, Volume 2 Nomor 2 Juni 2017, dalam http://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/pai.
Jane Marlen Makalew, Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, Lex Privatum, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013, dalam http://ejournal.unsrat.ac.id.
Junifer Dame Panjaitan, (2020), URGENSI HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM, Jurnal Penelitian Hukum
Karina Lizwary dan Wahyuni Safitri, Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Dengan Adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1400k/Pdt/1986, Jurnal Ilmiah Hukum, 2017, dalam http://journal.uwgm.ac.id .
Muhammad , A. (2016). Undang-undang Perkawinan dalam Pluralitas Hukum Agama (Judical Review Pasal Perkawinan Beda Agama). Jurnal Citra Hukum.
Nofan Nur Khafid Azmi, (Juni 2019), PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PERSPEKTIF IMAM NAWAWI DAN RELEVANSINYA DENGAN SISTEM PERKAWINAN DI INDONESIA, Jurnal Ekslusif.
Sri Wahyuni, Politik Hukum Perkawinan Dan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, Jurnal Pustaka januari-juni 2014, dalam http://ejournal.alqolam.ac.id .
Sri Wahyuni, Kontroversi Pernikahan Beda Agama Di Indonesia, Jurnal Hukum Islam, 2016, dalam http://journaliainpekalongan.ac.id .
Zaidah Nur Rosidah, Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Perkawinan Beda Agama, Volume 23, Nomor 1, April 2013, dalam http://journal.walisongo.ac.id.
C. Perundang-undangan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 16 tentang Perubahan Undangt-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mahkamah Konstitusi R.I, Data DokumenPutusan Nomor 68/PU XII/2014
D. Internet
https://fahmirusyidi.multiply.com/journal/item/4/Ijma dan iyas sumber hukum Islam
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University