ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR : 12/Pdt.P/2022/PN Ptk TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA

BAYU BRAMASTA RAMADHAN NIM. A1011181217

Abstract


Abstrac

 

The definition of interfaith marriage is a marriage between two people of different religions and each of them still maintains their religion. Different marriages and registration of interfaith marriages can be pursued after obtaining a stipulation from the local district court. In the case of the District Court Number: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk, the parties to the dispute, namely a Muslim man and a Catholic woman, requested that their interfaith marriages be registered at the Population and Civil Registry Service Office. In this case the judge must weigh in giving a court order to reject or grant the request of the applicant in the case of District Court Determination Number: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk.

The formulation of the problem from this research is how is the judge's legal considerations in the District Court's Determination Number: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk for the granting of an application for the registration of interfaith marriages at the Pontianak City Population and Civil Registration Service Office. The objectives to be achieved in this research are to analyze or find out about interfaith marriages and the registration of interfaith marriages and examine the legal considerations of judges in granting requests for the registration of interfaith marriages in the case of District Court Decree Number: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk. The method that researchers use is the Normative Law research method supported by a case approach (Case Approach). Data obtained from literature study. The judge's legal considerations in deciding a case must be ideal or in accordance with the principles of justice, the principle of legal certainty, the principle of expediency.

The results of this study indicate that the judge's legal considerations in the case were in line with legal principles including justice, benefit and legal certainty, in which the judge granted the request of the applicants to register their interfaith marriages at the Pontianak City Population and Civil Registration Office because based on legal provisions namely Article 35 letter (a) of Law Number 23 of 2006 which has been amended to Law Number 24 of 2013 concerning Population Administration states that the marriage can be registered after obtaining a stipulation from the District Court jo. Article 50 paragraph (3) Regulation of the Minister of Home Affairs Number 108 of 2019 concerning Regulations for Implementing Presidential Regulation Number 96 of 2018 concerning Requirements and Procedures for Resident Registration and Civil Registration and that the application for the registration of interfaith marriages has been granted based on legal facts obtained from the conformity between the proof documents and testimony of witnesses, that the applicants have succeeded in proving the arguments for their petition and are sufficiently reasoned and not contrary to legal provisions

Keywords: Judge's Legal Considerations, Interfaith Marriage , Registration of Interfaith Marriages

 

 


Abstrak

 

 yang berbeda agama dan masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya. Perkawinan beda dan pencatatan perkawinan beda agama dapat ditempuh setelah mendapat penetapan dari pengadilan negeri setempat. Dalam perkara Pengadilan Negeri Nomor : 12/Pdt.P/2022/PN Ptk Pihak yang berperkara yakni pasanagan Laki-Laki Muslim dan Wanita Katolik memohon agar perkawinan beda agamanya dapat dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam hal ini hakim harus menimbang dalam memberikan penetapan pengadilan untuk menolak atau mengabulkan permohonan dari para pemohon dalam perkara Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 12/Pdt.P/2022/PN Ptk.

Rumusan masalah dari peenlitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 12/Pdt.P/2022/PN Ptk atas dikabulkannya permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis atau mengetahui mengenai perkawinan beda agama dan pencatatan perkawinan beda agama dan mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama pada kasus Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 12/Pdt.P/2022/PN Ptk. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian Hukum Normatif didukung dengan pendekatan kasus (Case Approach). Data diperoleh dari studi kepustakaan. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus suatu perkara haruslah ideal atau sesuai dengan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam kasus tersebut telah sejalan dengan asas-asas hukum antara lain keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, yang dimana hakim mengabulkan permohonan dari para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agamanya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak karena berdasarkan ketentuan hukum yakni Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah dirubah ke Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri  jo. Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, bahwa dikabulkannya permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama adalah berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian antara surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi, bahwa para pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan cukup beralasan serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Kata kunci : Pertimbangan Hukum Hakim, Perkawinan Beda Agama, Pencatatan Perkawinan Beda Agama


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Bambang Sunggono,2019, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada

H. Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan di Indonesia, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mahdar Maju

H. M Anshary, 2010, Hukum Perkawinan di Indonesia, Cetakan Kesatu, Yogyakarta, Pustaka Pelajar,

Hamid Sarong, 2010, HukumPerkawinan Islam di Indonesia, cet. III, Banda Aceh: Yayasan PeNA

Hj. Iffah Muzammil, 2019, Hukum Pernikahan Dalam Islam, Cetakan Pertama Tira Smart, Tanggerang

Jazim Hamidi, 2006 , Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan ImplikasiHukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press & Citra Media, Yogyakarta

Marwan Mas,2003, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor

Martiman Prodjohamidjojo. 2007 ., Hukum Perkawinan Indonesia , Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing,

Mukti Aro, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cetakan V , Pustaka pelajar , Yogyakarta.

Neng Djubaidah.2012 , Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam, Sinar Grafika , Jakarta

O.S. Eoh, 2001, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek ,Raja Grafindo, Jakarta.

Purwaharsanto pr, 1992 Perkawinan Campuran Antar Agama Menurut UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Sebuah Telaah Kritis Aktualita Media Cetak, Yogyakarta

R.H.A Soenarjo, 1971 , Al-Qur’an Dan Terjemahannya , Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Qur’an , Jakarta

Rusli,1984 , Perkawinan antar Agama dan Masalahnya, Ctk. Pertama, Shantika Dharma, Bandung,

Seubekti R, 1976 Pokok-pokok Hukum Perdata: Intermasa, Jakarta,

Soedharyo Soimin, 2004 , Hukum Orang dan Keluarga, Prespektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat: Sinar Grafika, , Jakarta

Soedjono Dirdjosisworo,2010 , Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Tinggi, jakarta

Soemiyati, 1986 , Hukum Perkawinan Islam dan Undang Undang Perkawinan, Cetakan Kedua, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta,

Tinuk Dwi Cahyani, 2020, Hukum Perkawinan, UMMPress, Malang

WahbahZuhaili, 2011, Fiqih Islam; Pernikahan, Talak ,Masa Iddah (terj: Abdul Hayyie al-Kattani) Jilid 9,Jakarta: GemaInsani

Wahyono Darmabratha, 2003, Tinjauan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-undang dan Peraturan Pelaksanaannya Jakarta: Gitama Jaya,

Wirjono Prodjodikoro,1974 , Hukum Perkawinan di Indonesia Bandung: sumur

Yulia, 2018, Hukum Acara Perdata , Unimal Press, Aceh

B. Peraturan Perundang – Undangan

Al-Qur’an

Hadist

Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah dirubah ke Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 pasal 50

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama

C. Jurnal Hukum

Agustin, F. (2018). Kedudukan Anak dari Perkawinan Berbeda Agama menurut Hukum Perkawinan Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 43. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.574

Dardiri, A. H., Tweedo, M., & Roihan, M. I. (2013). Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Islam Dan Ham. Khazanah, 6(1), 99–117. https://doi.org/10.20885/khazanah.vol6.iss1.art8

Husain, A. 2015. Masuk Islam Karena Alasan Perkawinan, Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Masruhan, 2013, “Pembaruan Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maqāsid Al-Shari’ah”, Al-Tahrir, Volume 13, Nomor 2, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya

Putri Ananda, 2018, Perkawinan Beda Agama Dalam Prespektif Hukum Islam Di Indonesia, Thesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Rafid. A, N. (2019). AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887. Al-Syakhshiyyah, 1(2), 201–212.

Sambikakki, M. M. I. 2020. Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Penyalahgunaan Wewenang Pembina Yayasan (Studi Putusan MA.RI Nomor 2722 K/PDT/2014. 84–127.

Syaidah, K. , 2006, Hak Anak Dalam Perspektif Islam. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, Yogyakarta 4(2), 189. https://doi.org/10.14421/musawa.2006.42.189-207

Syamsulbahri, A., & MH, A. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2(1), 75–85. https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i1.895

D. Website

Diakses melalui https://estyindra.weebly.com/mkn-journal/pencatatan-perkawinan pada hari sabtu 10 desember 2022 pukul 20:18 WIB

FX. Agis Triatmo O.Carm , Kitab Hukum Kanonik Iman Katolik Media Indormasi dan Sarana KATEKESE diakses dari http://www.imankatolik.or.id/ pada hari sabtu, 29 oktober 2022 pada pukul 13:49 WIB

https://filsafatteologikatolik.wordpress.com/2020/04/16/hakikat-tujuan-dan-sakramentalitas-perkawinan-menurut-kitab-hukum-kanonik/ pada hari jumat tanggal 9 desember 2022 pada pukul 18:38

Kartika Febryanti,. ,2011 , Status Hukum Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama , diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/perkawinan-beda-agama-cl10 pada tanggal 23 september 2022 , pukul 16:21 WIB

Komsos Jetis , 2020, Syarat nikah di gereja katolik , diakses melalui https://parokijetis.com/ , pada hari minggu 30 oktober 2022, pada pukul 19:12 WIB

Letezia Tobing, . 2017 , Masalah Pencatatan Perkawinan Beda Agama , diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/masalah-pencatatan-perkawinan-beda-agama-lt528d75a6252d7 , pada tanggal 23 september 2022 , pukul 15 : 39 WIB

Mochammad Agus Rachmatulloh ,2021 , Pencatatan perkawinan , https://puskumham.iainkediri.ac.id/ pada hari minngu tanggal 22 November 2022 , pukul 16:20 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University