PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS HILANGNYA BARANG PADA PENGIRIMAN JASA EKSPEDISI MARSELLA DI PONTIANAK

ADAM FIRDAUS LIUSVIA NIM. A1011191164

Abstract


Abstract

          Many residents send goods between cities to other locations, and expeditions are one way to send goods from one place to another. However, the delivery of goods does not always run smoothly and in accordance with the obligations that must be met. In this study, the authors used the Empirical Legal research method with a Descriptive Analysis approach to describe the situation as it is. The results of the study showed that the Marsella expedition had violated the legal agreement and was responsible for the loss of the shipment. Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 4 letter (h) states that consumers have the right to obtain compensation and/or reimbursement if the goods and/or services received are not in accordance with the agreement or not as they should be. Consumers file claims to get compensation / compensation, and there are two ways to resolve consumer disputes: outside the court and through the court. Four consumers have received their rights, namely compensation and refunds for shipping costs, while two other consumers are still waiting for claims to be settled and submitted subpoenas to the expedition as a legal warning.

Keywords: Consumer Protection, Goods Delivery, Loss of Goods, Marsella Expedition

Abstrak

          Banyak penduduk yang mengirimkan barang antar kota ke lokasi lain, dan ekspedisi merupakan salah satu cara untuk mengirim barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Namun, pengiriman barang tidak selalu berjalan lancar dan sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis untuk menggambarkan keadaan sebagaimana adanya.\Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak ekspedisi Marsella telah mengingkari perjanjian hukum dan harus bertanggung jawab atas hilangnya barang kiriman. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (h) menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Konsumen mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi/kompensasi, dan ada dua cara penyelesaian sengketa konsumen: diluar pengadilan dan melalui pengadilan. Empat konsumen telah mendapatkan haknya, yaitu ganti rugi dan refund biaya ongkos kirim, sementara dua konsumen lainnya masih menunggu penyelesaian klaim dan mengajukan somasi kepada pihak ekspedisi sebagai teguran hukum.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pengiriman Barang, Hilangnya Barang, Ekspedisi Marsella


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, NA.

Andi Sri Rezky Wulandari dan Nurdiyana Tadjuddin, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Asli, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti 2008 ‘‘Hukum Perlindungan Konsumen’’ Sinar Grafika , Jakarta.

CST Kansil, 2008, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Deddy Mulyana, 2008, Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu

Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainny, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong, 2017, Hukum Dalam Ekonomi, cetakan keenam (edisi kedua), PT Grasindo, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2001, Hukum Tentang Perlindungan

Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Happy Susanto, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen. Visi Media, Jakarta.

Jhoel Ben Oni Jahapay, 2020, Hukum Ajar Tentang Perdata, Biena Edukasi, Jakarta.

Melkianus, 2015, Hukum Pengangkutan, Jakarta.

Nugroho, Sigit Sapto and Haq, Hilman Syahrial (2019) HUKUM PENGANGKUTAN INDONESIA Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Darat. Navida, April 2019, Solo.

Rosmawati, 2018, Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Pertama,Kencana, Jakarta.

Sofyan Effendi , 2016 Metode Penelitian. Medan.

Suwardjoko Warpanil, 1990, Merencanakan Sistem Pengangkutan, Bandung, Penerbit ITB.

Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, Jakarta.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2001. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Yulia Lhokseumawe, 2015, Hukum Perdata , Biena Edukasi, Jakarta.

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.

Jurnal

Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2).

Hamid, A. H., & SH, M. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Vol. 1). SAH MEDIA.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)

Peraturan Gubernur DKI nomor 123 Tahun 2010

Internet

Tesis Hukum, ‘‘Pengerian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,’’ Glorarium, 13 April 2014, Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli – Tesis Hukum diakses pada 13 Maret 2023

Anonim, 2018 ‘‘Perlindungan Konsumen Menurut UU No.8 Tahun 1999,’’https://disperindag.sumbarprov.go.id/details/news/9218

diakses pada 13 Maret 2023

Kasus, ‘‘ Contoh Kasus Ekspedisi ,’’ https://www.tribunnews.com/

diakses pada 13 Maret 2023

Kasus, ‘‘ Kasus Tentang Ekspedisi, ‘’ https://www.insidekompas.com/

diakses pada 13 Maret 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University