EFEKTIVITAS PASAL 92 UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL TERHADAP PRAKTIK MANIPULASI HARGA SAHAM DI PASAR MODAL
Abstract
Abstract
The capital market is one of the investment instrument that plays an important role in national economic development, the capital market has experienced very rapid development following the times, making transactions in the capital market has become easier in this digital era, but with the development of the capital market it is also accompanied by problems. capital market crimes especially market manipulation where a person can manipulate stock prices deliberately aiming to get more profit, Law No. 8 of 1995 concerning Capital Market has prohibited price manipulation actions stocks in the capital market,In an effort to find out how effective Article 92 of Law No. 8 of 1995, the research method used by the author is the research method Empirical Law which is an approach in researching law as an object of research. Based on the results of the research conducted, of Law No. 8 of 1995 concerning Capital Market cannot be said to be effective in preventing capital market manipulation even though it has been implemented properly, because from research conducted in testing the effectiveness of Law No. 8 of 1995 concerning Markets Capital from 3 factors used to test the effectiveness of the law, from the legal factors themselves, law enforcement factors and community factors, there are more inhibiting factors than supporting factors that cause Article 92 of Law No. 8 of 1995 concerning Capital Market. In response to this fact, it is necessary for the government to immediately amend regulations related to the capital market so that it is more relevant to market conditions that keep up with the times, and law enforcers in the capital market sector need to work together and take more initiative for a capital market that is clean from capital market crime.
Keywords: Capital Market Crimes; Capital Market Manipulation; Effectiveness of Law No. 8 of 1995 concerning Capital Market
Abstrak
Pasar modal merupakan salah satu sarana investasi yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional, pasar modal telah mengalami perkembangan yang sangat pesat mengikuti perkembangan jaman, melakukan transaksi di pasar modal menjadi semakin mudah pada era digital ini, namun dengan seiring berkembangnya pasar modal juga diikuti dengan permasalahan pasar modal yaitu kejahatan pasar modal khususnya manipulasi pasar modal dimana seseorang dapat memanipulasi harga saham, Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal telah melarang tindakan manipulasi harga saham di pasar modal, tapi sampai saat ini masih sering terjadi manipulasi pasar . Dalam upaya mengetahui bagaimana efektivitas Pasal 92 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, maka metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian Hukum Empiris yang merupakan pendekatan dalam meneliti hukum sebagai obyek penelitiannya. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyata. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum dapat dikatakan efektif dalam mencegah manipulasi pasar modal walaupun telah dilaksanakan dengan semestinya, karena dari penelitian yang dilakukan dalam menguji efektivitas Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dari 3 faktor yang digunakan untuk menguji efektivitas hukumnya yaitu dari faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukumnya dan faktor masyarakat, lebih banyak faktor penghambat daripada faktor pendukung. Menyikapi fakta tersebut, maka perlu kiranya pemerintah segera melakukan amandemen terhadap peraturan terkait pasar modal agar lebih relevan dengan keadaan pasar yang mengikuti perkembangan jaman, dan juga para penegak hukum di bidang pasar modal perlu bersinergi dan lebih berinisiatif demi pasar modal yang bersih dari kejahatan pasar modal.
Kata Kunci : Kejahatan Pasar Modal; Manipulasi Pasar Modal; Efektivitas Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Manan.2010. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Di Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencanan Perdana Media Grup.
Adrian Sutedi.2009. Segi-segi Hukum Pasar Modal. Bogor: Ghalia Indonesia.
Edy Dharma Rumawi, dan Nandang Ihwanudin.2021 . Hukum Pasar Modal. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
Ela Ellyana.2020. Lembaga Keuangan dan Pasar Modal. Malang: Ahlimedia Press.
Huda,M. Chairul.2021. Pendekatan Yuridis Sosiologis. Semarang: The Mahfud Ridwan Institute.
Inda Rahadiyan.2014. Hukum Pasar Modal Di Indonesia : Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Dalam Perkembangan. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Iswi Hariyani dan R Servianto.2010 . Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal. Jakarta: Visimedia.
Jonathan Sarwono.2006 . Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kusumaningtuti Setiono .2016 . Pasar modal. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta: Penerbit Kencana.
Mas Rahmah.2019 .Hukum Pasar Modal. Jakarta: Prenada Media.
Nasarudin, M. Irsan dan Indra Surya.2004 .Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia.
Pandji Anoraga, dan Piji Pakarti.2001. Pengantar Pasar Modal. Jakarta: Rineka Cipta.
Sabian Usman.2009. Dasar - Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Satjipto Rahardjo. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Serlika Aprita.2021. Sosiologi Hukum. Jakarta: Kencana.
Sri Handini, dan Erwin Dyah Astawinetu. 2020. Teori Portofolio Dan Pasar Modal
Indonesia. Jakarta: Scopindo Media Pustaka.
Soerjono Soekamto.1983. Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto.1975. Beberapa permasalahan [hukum] dalam kerangka
pembangunan di Indonesia: (suatu tinjauan secara sosiologis). Jakarta:
Yayasan Penerbit Universitas Indonesia.
Tjiptono Darmadji, dan Hendry M. Fakhruddin. 2012. Pasar Modal Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Tambunan, Andy Porman.2007. “Menilai Harga Wajar Saham.” Jakarta: Elex Media Komputindo.
Yoyo Arifardhani.2020. “Hukum Pasar Modal Di Indonesia Dalam Perkembangan.” Jakarta: Kencana.
B. Jurnal
Anthony Allot. “The Effectiveness of Law.” Valparaiso Universitiy Law Review 15, no. 2 (1981): 234.
Franklin Allen dan Douglas Gale. “Stock Price Manipulation, The Review of
Finance Studies.” The Review of Financial Studies Vol. 5, no. 3 (1992): 503–529.
Hamud, M.Balfas,. “Kejahatan di Pasar Modal: Sebuah Perkenalan.” Jurnal
Hukum & Pembangunan (1994). Vol 24, No. 3.
Hasna Kharimah Septiana,. “Analisis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Tindak
Pidana Manipulasi Pasar Dan Perlindungan Hukum Bagi Investor Minoritas Studi Kasus:Posa.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) (2021), Vol.5, No. 2.
Neni Sri, dan Diana Wiyanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor dan Upaya
Bapepam Mengatasi Pelanggaran dan Kejahatan Pasar Modal.” MIMBAR Jurnal Sosial dan Pembangunan 16, no. 4 (2000), Vol. 16, No.4
Panjaitan, Margareth, Meiline Maria , dan Rani Apriani. “Manipulasi Pasar Dalam
Perdagangan Saham di Pasar Modal Ditinjau dari Aspek Perlindungan
Hukum Bagi investor.” JUSTITIA: Jurnal Hukum dan Humaniora 9, no. 2
(2022): 848–861.
Sianipar, Bartolomeus Diaz. “Peran Pemerintah Dalam Mitigasi Kejahatan Pasar
Modal.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
(2019). Vol 2, No.1.
Winarno Yudho, dan Heri Tjandrasari. “Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat.”
Jurnal Hukum & Pembangunan (2017). Vol 17, No 1.
Yunial Laily Mutiari, Irsan Simangunsong dan Muhammad Syahri Ramadhan.
“Insider Trading Dalam Perspektif Hukum Pasar Modal Di Indonesia.”
Jurnal Yuridis (2019), Vol. 5, No. 2.
C. Peraturan Perundang–undangan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
D. Website
Anonim.2016. "Naik Tidak Wajar, Bursa Suspen Saham TRAM Kedua Kalinya di
Oktober" https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2016 10-
/naik-tidak-wajar-bursa-suspen-saham-tram-kedua-kalinya-di-oktober
diakses pada 27 Februari 2023
Anonim.2020. “Manipulasi Saham Buat Jiwasraya Ambruk”
mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/338157/manipulasi-sahamberkelompok-buat-jiwasraya-ambruk diakses pada 15 September 2022
Bursa Efek Indonesia. “Tentang Kami.” 2023. https://www.idx.co.id/tentangkami/. Diakses Februari 25, 2023.
CNN Indonesia.2020. "Kronologi Kasus Jiwasraya, Gagal Bayar Hingga
Dugaan Korupsi" www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200108111414-78-
/kronologi-kasus-jiwasraya-gagal-bayar-hingga-dugaan-korupsi
diakses pada 27 Februari 2023
Candra Setya Santoso.2009. "Saham Trada Maritime Masuk UMA"
www.economy.okezone.com/read/2009/06/08/278/227050/saham-tradamaritime-masuk-uma diakses pada 27 Februari 2023
Tim Redaksi.2016. “Pengertian Teori Efektivitas Hukum” beritatransparansi.co.id/pengertian-teori-efektivitas-hukum diakses pada 4 September 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University