ANALISA PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU ESKPLOITASI SEKSUAL ( ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 2/PID.SUS-ANAK/2022/PN PTK )

MIERILDA RAISYA FEBIOLA NIM. A1012191040

Abstract


ABSTRACT

Commercial Sexual Exploitation of Children (CSEC) as an act of crime that is rife and discussed in various print and electronic media, this crime usually occurs within the scope. The purpose of this study was to analyze the sentence imposed by the judge on the perpetrators of sexual exploitation (Decision Analysis Number: 2/PID.SUS-ANAK/2022/PN PTK).

The method used in this research is a case study. Data collection techniques are carried out by means of direct communication and indirect communication techniques. The population in this study were Pontianak City District Court Judges, Pontianak City District Court Attorneys, Advocates and Pontianak City Regional Indonesian Child Protection Commission (KPAID).

 The number of cases of sexual exploitation of children has increased, where in 2020 there were 4 cases, an increase of 21 cases in 2021. This shows that the crime of sexual exploitation of children has not been maximally prevented. Legal protection for children as victims of criminal acts of sexual exploitation committed by children, namely protection at the stages of investigation, prosecution, trial, correctional

The judge's consideration had a mistake because the judge in considering the case only imposed a sentence in accordance with Article 81 paragraph (2) of the Child Protection Act, without including Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code concerning continuing actions. Because in the facts that occurred in the field, the actions of the perpetrator who committed the crime of sexual exploitation of the victim were carried out repeatedly, this did not include this as one of the aggravating matters. The sentence handed down to the defendant himself was only 3 (three) months in prison instead of 5 years in prison.

Contribution of ideas to the legal protection of children as victims of criminal acts of sexual exploitation committed by minors (case study of court decisions No. 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ptk Analysis of Court Decisions No. 2/Pid.Sus-Anak/2022/ PN Ptk that the perpetrators should be punished as severely as possible, not only rehabilitation for 3 months, the aim is to create a deterrent effect, the need for coordination and cooperation between the Police, Corrections, District Attorney, District Court, and the Government, increase the provision of infrastructure (special examination rooms for children at every police resort and Special Children's Correctional Institution and District Court), carry out routine socialization in preventing sexual exploitation by conducting education on reproductive health, religious values and decency, and giving threats of punishment.

Keywords: Sentence, Child Commercial Sex Exploitation (CSEC)

 

ABSTRAK

Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) sebagai tidakan kejahatan yang marak terjadi dan dibicarakan diberbagai media cetak maupun elektronik, kejahatan ini biasanya terjadi dalam lingkup. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa penjatuhan hukuman oleh hakim terhadap pelaku eskploitasi seksual (Analisis Putusan Nomor: 2/PID.SUS-ANAK/2022/PN PTK).

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Populasi dalam penelitian ini adalah Hakim PN Kota Pontianak, Jaksa PN Kota Pontianak, Advokat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Pontianak..

 Jumlah kasus eksploitasi seksual anak mengalami peningkatan, di mana Tahun 2020 sebanyak 4 kasus, meningkat 21 kasus Tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa tindak kejahatan eksploitasi seksual anak belum maksimal dilakukan pencegahan. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual yang dilakukan anak yaitu perlindungan tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, permasyarakatan

Pertimbangan hakim memiliki kekeliruan disebabkan hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut hanya menjatuhkan pidana yang sesuai dengan pasal 81 ayat (2) Undang Undang perlindungan anak, tanpa menyertakan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang berlanjut. Sebab dalam fakta yang terjadi di lapangan, perbuatan pelaku yang melakukan tindak pidana eskploitasi seksual kepada korban dilakukan secara berulang tidak menyertakan hal ini kedalam salah satu hal-hal yang memberatkan. Pidana yang jatuhkan kepada terdakwa sendiri, hanya 3 (tiga) bulan kurungan yang seharusnya 5 tahun penjara.

Sumbangsih pemikiran terhadap perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual yang dilakukan anak di bawah umur

 

 

 (studi kasus putusan pengadilan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN PtkAnalisis

Putusan Pengadilan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ptk bahwa pelaku harusnya dihukum seberat-beratnya tidak hanya dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan, tujuannya untuk menimbulkan efek jera, perlunya koordinasi dan kerjasama antara pihak Kepolisian, Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Pemerintah, meningkatkan penyediaan Infrastruktur (ruang pemeriksaan khusus anak pada setiap resot Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan Pengadilan Negeri), melakukan sosialisasi rutin dalam mencegah tidak pidana eskploitasi seksual dengan melakukan edukasi kesehatan reproduksi, nilai-nilai agama dan kesusilaan, memberikan ancaman hukuman.

 

Kata Kunci:    Penjatuhan Hukuman, Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA)


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Adam Chazawi. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT.Raja Grafndo Persada

Ahmad Sofian. 2016. Memerangi Pariwisata Sex Anak: Tanya & Jawab, Bangkok: ESPAT International

Ahmad Sofian. 2016. Memerangi Pariwisata Sex Anak: Tanya & Jawab, Bangkok: ESPAT International

Ali Zainuddin, 2018. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Anak Agaung Mas Stela Kurtikaadi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi & Ni Made Sukuryati Karma. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan Hukum Islam. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol 2 (3).

Andi Hamzah, 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit PT Rineka Cipta

Andi Hamzah, 2016. Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta

Andi Hamzah, 2018. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta

Arbijoto, 2010. Kebebasan Hakim Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman. Jakarta, Diadit Media

Bagong Suyanto. 2012. Anak Perempuan Yang Dilacurkan : Korban Eksploitasi Di Industri Seksual Komersial. Yogyakarta: Graha Ilmu

Bambang Purnomo. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia

Bambang Sunggono, 2020. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo

Bambang Waluyo, 2014. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika

Dessy Anwar. 2003. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya. Amelia

Djasman Samosir. 2018. Teori Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga

Dwidja Priyatno. 2013. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama

E. Sumaryono, 2015. Kejahatan Anak: Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum. Yogyakarta: Liberty

Herdiansyah, 2013.Wawancara Observasi dan Fokus Groups Sebagai Instrumen Penggalian Data Kualitatif. Jakarta: Rajawali Press

Ismail, dkk. 2021. Memahami Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak. Bojonegoro, Madza Media

Lampiran I Keputusan Presiden Republik Indonesian Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksuak Komersial Anak tanggal 30 Desember 2002

Lilik Mulyadi. 2015. Pengadilan Anak di Indonesia (Teori Praktek dan Permasalahannya). Bandung. CV. Mandar Maju

Lilik Mulyadi. 2017. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Modul Penuntutan & Perlindungan Korban Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (TPESA), 2018

Moeljatno. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta

Nursariani Simatupang Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka

Prima

P.A.F Lamintang. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

R. Soesilo. 2014. Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus. Politea : Bogor

Rena Yulia, 2010. VIKTIMOLOGI Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu

Ria Liana. 2013. Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak, Purwokerto, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Robert K. Yin, 2014. Studi Kasus Desan dan Metode. Jakarta: Rajawali

Roni Hanitijo Soemitro. 2019. Metode Penelitian Hukum dan Juri Metri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Satijipto Raharjo. 2015. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Sholeh Soeaidy, Dan Zulkhair, 2011. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV. Novindo

Pustaka Mandiri

Soemitro. 2016. Hukum Pidana. FH UNISRI. Surakarta

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Pres

Soerjono Soekanto. 2018. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Sudarto, 2019, Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Alumni

Sudikno Mertokusumo. 2016. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ketujuh. Yogyakarta: Liberty

Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Wahyu Afandi, 2018. Hakim dan Hukum dalam Praktek. Bandung: Alumni


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University