EFEKTIVITAS HUKUM TENTANG KEWAJIBAN SINGGAH DI TERMINAL BAGI KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK

DECKY HERMANA NIM. A1012191041

Abstract


Abstract

 

Public motorized vehicles are any motorized vehicles used to transport goods and/or people. Transportation of persons with motorized vehicles on routes is transportation served by public passenger cars and public buses from one place to another, having a fixed and regular origin, destination, route and time and is free of charge.

Legal effectiveness means that people as legal subjects really act according to the legal norms as they have to act, so that these norms should be applied and obeyed accordingly. The driver, in carrying out his duties, has the obligation to stop and pick up and drop off passengers at the terminal. This aims to ensure the security and safety of passengers and facilitate supervision and the orderly implementation of a rule that has been regulated in the provisions of the applicable laws and regulations. But in reality there are still many drivers who have not carried out their obligations. Therefore the authors are interested in conducting research with the formulation of the problem, namely why the legal provisions regarding the obligation to stop at the terminal for public motorized vehicles on routes have not been effective. The method used is the empirical sociological method, namely a method that functions to see law in a real sense and examine how law works in society.

Factors that affect drivers of public motorized vehicles on the route (buses) not stopping at the terminal and picking up and dropping off passengers outside the terminal include the passenger request system itself not to get on and off at the terminal, the location of passengers far from the terminal, legal awareness regarding obligations that are still lacking, as well as infrastructure and terminal facilities that are still inadequate. Public transport terminals are the main component in the road transportation network which has quite significant roles and functions. Because the smooth running of the terminal will also affect the efficiency and effectiveness of the public transport system as a whole. For this reason, good services are needed that can function effectively and efficiently in anticipating the need for movement in the terminal.

 

Keywords: Legal Effectiveness, Public Motorized Vehicles in Routes.  Terminal

 

Abstrak

 

Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang. Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor dalam trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran.

Efektivitas hukum mempunyai arti bahwa orang sebagai subjek hukum benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, sehingga norma-norma tersebut sudah seharusnya diterapkan dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Pengemudi dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban untuk singgah serta menaikan dan menurunkan penumpang di terminal hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang serta memudahkan pengawasan dan terlaksana tertibnya suatu aturan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kenyataannya masih banyak terdapat pengemudi yang masih belum melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu mengapa ketentuan hukum tentang kewajiban singgah di terminal bagi kendaraan bermotor umum dalam trayek belum berlaku secara efektif. Metode yang digunakan adalah metode sosiologis empiris yaitu metode yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Bus) tidak singgah di terminal serta menaikkan dan menurunkan penumpang diluar terminal antara lain adalah karena sistem permintaan penumpang sendiri untuk tidak naik dan turun diterminal, lokasi penumpang yang jauh dari terminal, kesadaran hukum mengenai kewajiban yang masih kurang, serta infrastruktur dan fasilitas terminal yang masih kurang memadai. Terminal angkutan umum merupakan komponen utama dalam jaringan transportasi jalan yang mempunyai peran dan fungsi yang cukup signifikan. Karena kelancaran yang ada di terminal disamping akan mempengaruhi efisiensi dan efektivitas sistem angkutan umum secara keseluruhan. Untuk itu diperlukan pelayanan yang baik yang dapat berfungsi secara efektif dan efisiensi dalam mengantisipasi kebutuhan pergerakan di terminal.

 

Kata Kunci : Efektivitas Hukum, Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.  Terminal


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Andika Wijaya, 2019, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar Grafika, Jakarta

Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta Cut Mutiawati dkk, 2019, Kinerja Pelayanan Angkutan Umum Jalan Raya,

Deepublish Publisher, Yogyakarta

H.M.N. Purwosutjipto, 1987, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Pengangkutan, Djambatan Jakarta

Jimly Assiddiqie dan Ali Safa’at, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta

Makmur, 2011, Efektivitas Kebijakan Pengawasan, PT Refika Aditama, Bandung Mulyadi, 2011, Pemeriksaan Dalam Pengawasan, Remaja Rosdakarya, Bandung Nasution AZ, 2001, Hukum Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Mediam, Jakarta Nasution, H.M, 1996, Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta

Rudi dan Aziz, 2014, Pengantar Sistem Dan Perencanaan Transportasi, Deep Publish, Yogyakarta

Sakti Adji Adisasmita, 2011, Perencanaan Pembangunan Transportasi, Graha Ilmu, Yogykarta

Sakti Adji Adisasmita, 2011, Jaringan Transportasi Teori Analisis, Graha Ilmu, Yogyakarta

Satya Arinanto, 2009, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi Sosial Budaya, Rajawali Press, Jakarta

Siti Fatimah, 2019, Pengantar Transportasi, Myria Publisher, Ponorogo

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D,

Alfabet, Bandung

Suwardjoko P Warpani, 2002, Pengelolaan Lalu Lintas Angkutan Jalan, ITB Press, Bandung

Zainudin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

JURNAL

Caroline Sutandi, 2015, Pentingnya Transportasi Umum Untuk Kepentingan Publik, Jurnal Administrasi Publik, URL : https://media.neliti.com/media/publications/73240-ID-pentingnya- transportasi-umum-untuk-kepen.pdf Diakses 20 September 2022 pukul

52

Dini Anggraini, 2013, Studi Tentang Perilaku Pengendara Kendaraan Bermotor Di Kota Samarinda, Jurnal Sosiologi, Fisip Unmul, URL : https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wp- content/uploads/2013/03/Dini%20Anggraini%20(03-04-13-07-3-6-59).pdf Diakses 23 September 2022 Pukul 11.08

Dsaji Wibawa, 2017, Tinjauan Terminal Bus, Jurnal UAJY, URL : http://e- journal.uajy.ac.id/13556/3/TA147702.pdf Diakses 25 September 2022

Pukul 11.58

Fatahillah, 2015, Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Transportasi Di Darat Atas Kehilangan Dan Kerusakan Barang Kiriman, Jurnal Reusam, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, URL : https://ojs.unimal.ac.id/reusam/article/download/1958/1111 Diakses 4

Oktober 2022 Pukul 13.23 WIB

Fitriyanto Purwo Nugroho, 2014, Pelaksanaan Pengangkutan Oleh PO.Nusa Dalam Mengangkut Penumpang Dan Barang Bawaan Di Surakarta, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surakarta, URL: https://media.neliti.com/media/.publication/163520-ID-jurnal-ilmu- hukum-pelaksanaan-pengangkut.pdf diakses 19 Agustus 2022 pukul 10.13 WIB

Siti Mariam dan Markus Suryoutomo, 2021, Aspek Hukum Perusahaan Penyelenggaraan Angkutan Umum Berbasis Teknologi Informasi, Journal of Sharia Economic Law, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang, URL: http://journal.iainkudus.ac.id/index.php/tawazun/indexDiaksess 18 Agustus 2022 pukul 10.28 WIB

Yessi Gusleni, 2016, Keterpaduan Pelayanan Angkutan Umum, Jurnal Transportasi Multimoda, Pusat Penelitian Transportasi Multimoda, URL : https://ojs.balitbankhub.dephub.go.id/index.php/jurnalmtm/arti cle/view/164/213 diakses 20 September 2022 pukul 12.38 WIB

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembar Negara Nomor 5587

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Angkutan Jalan Berita Negara Tahun 2015Nomor 306

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2019 Tentang Pengangkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek Berita Negara Tahun 2019 Nomor 304

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Trayek Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan LembaranDaerah Nomor 10

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18

Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu RayaBerita Daerah Tahun 2019 Nomor 50


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University