TANGGUNG JAWAB PENGAMPU ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) YANG TELAH SELESAI RAWAT INAP BERDASARKAN PERJANJIAN PENJAMIN PASIEN DENGAN RUMAH SAKIT JIWA SINGKAWANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Abstrak
An inpatient agreement is an agreement between the conservator of a patient and the hospital in the process of inpatient care at the hospital. In general, rights and obligations arising from agreements in the form of administrative processes will be fulfilled by both parties involved. However, in a specific case, a party involved did not fulfill their obligations and thus breached the agreement. such as the inpatient agreement that occurs at the Singkawang Mental Hospital and a conservator who did not fulfill their responsibilities to their families who have finished their confinement period at the Singkawang Mental Hospital. The research question in this study is: What is the form of the conservator’s responsibility, regarding patients with mental disorders to their families who have completed inpatient treatment at the Singkawang Mental Hospital, West Kalimantan
This research was conducted using empirical legal research methods which includes methods such as descriptive research approach, data collection which was carried out through literature study and field research. Data processing was conducted by means of data checking, data tagging, data reconstruction and data systematization. The collected data were then analyzed qualitatively. The purpose of this study is to provide the right form of responsibility in matters between the mental hospital and the patient's conservator.
In reality, the conservators at the Singkawang Mental Hospital is not responsible for patients who have finished their confinement period and have no obligation to return the patients to their domicile, resulting in a disadvantage for the mental hospital, namely the capacity of the available rooms for future patients and that the factors that cause the conservators’ lack of responsibility is due to the inability to live together with a patient with mental disorders. To overcome this, efforts made by the hospital is to bring matters outside the court.
Keyword : inpatient agreement, patients with mental disorders, responsibility, conservators
Abstrak
Perjanjian rawat inap merupakan suatu perjanjian pihak pengampu pasien dan rumah sakit untuk mengikatkan dirinya dalam menyembuhkan penyakit dalam proses perawatan inap di rumah sakit. Pada umumnya hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian dalam bentuk proses administrasi akan dipenuhi oleh pihak rumah sakit maupun pihak pasien. Akan tetapi dalam praktiknya salah satu pihak tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dan menjadi permasalahan dalam sebuah perjanjian. Seperti perjanjian rawat inap yang terjadi Rumah Sakit Jiwa Singkawang dan Pengampu Pasien yang tidak memenuhi tanggung jawab kepada keluarganya yang telah selesai melakukan rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Singkawang. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Bentuk Tanggung Jawab Pengampu Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa Kepada Keluarganya Yang Telah Selesai Menjalankan Pengobatan Rawat Inap Di Rumah Sakit Jiwa Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Tujuan penelitian in adalah untuk memberikan bentuk tanggung jawab yang tepat dalam permasalahan antara pihak rumah sakit jiwa dan pengampu pasien.
Dalam kenyataannya, pihak pengampu pasien rawat inap Rumah Sakit Jiwa Singkawang tidak bertanggung jawab kepada pasien rawat inap yang telah selesai melakukan rawat inap untuk dijemput kembali sehingga berakibat pada kerugian pihak rumah sakit jiwa yaitu kapasitas ketersediaan menjadi penuh dan menemukan bahwa faktor yang menyebabkan pengampu pasien tidak bertanggung jawab dikarenakan pengampu pasien tidak memiliki kemampuan untuk hidup bersama dengan pasien gangguan jiwa. Untuk mengatasi hal tersebut, upaya yang dilakukan pihak rumah sakit untuk mengatasi hal ini adalah melalui upaya hukum diluar pengadilan.
Kata Kunci : Perjanjian Rawat Inap, Orang Dengan Gangguan Jiwa, Tanggung Jawab, Pengampu Pasien
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Aris Prio, 2022 Hukum Kesehatan (Pengantar Program Studi Sarjana Hukum), Pustaka Baru Press
Aris Prio dkk. 2021 Administrasi Kebijakan Rumah Sakit. Jakarta: Trans Info Media
Asmawati 2020 Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Pustaka Refleksi
Bahder Johan Nasution, 2005 Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter ( Jakarta : PT Rineka Cipta, )
Bambang Sunggono, 2019 Metodologi Peneelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Budi Anna Keliat, Ria Utami Panjaitan, Novy Helena, 2005, Proses Keperawatan Kesehatan Jiwa, Penerbit Buku Kedokteran EGC
Dedi Kurniawan dkk. 2020 Keperawatan Jiwa Keluarga: Terapi Psikoedukasi Keluarga ODGJ. Malang: Literasi Nusantara
Djaja 2006 Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang & Hukum Keluarga. Bandung :Nuansa Aulia
J. Satrio 1999 Hukum Pribadi (Bagian I Persoon Alamiah), Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Martini, Alfi 2020 Kedudukan Hukum Rumah Sakit Atas Hak Pasien Pulang. Yogyakarta: K-Media
Munir Fuady,2013 Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Noor M Aziz, Hukum tentang Hubungan Tenaga Medik, Rumah Sakit dan Pasien, Pengayoman, Jakarta 2010
Rosa Agustina, 2003 Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pascasarja FHUI
Sari Murti 2020. Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata. Yogyakarta: Penerbit Cahaya Atma Pustaka.
Setiawan 1992 Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung.
Simanjuntak, P.N.H, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group,
Sulasi Rongiyati, dkk 2015. Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Dalam Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI)
Titik Triwulan Tutik, Shita Febriana 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Yusuf dkk. 2019. Kesehatan Jiwa Pendekatan Holistik dalam Asuhan Keperawatan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
B. Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
C. Jurnal
Adityawarman, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Orang Dengan Masalah Kejiwaan (Odmk) Dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (Odgj) Ditinjau Dari Kuhp Dan Undang-Undang No.18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanudin
Hendri dkk. 2017 “Pelaksanaan Tanggung Jawab Mutlak Atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Orang Dengan Gangguan Jiwa Menurut Pasal 1367 Kuh Perdata.” Jurnal Ilmiah Kemahasiswaan FH Universitas Syiah Kuala Vol 1(1)
Riadi, Selamat. 2022 “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara.” Jurnal Niara Vol. 14, No. 3 (Januari 22)
Purnama, Gilang, Desy Indra Yani, Titin Sutini. 2016. Gambaran Stigma Masyarakat Terhadap Klien Gangguan Jiwa di Rw 09 Desa Cileles Sumedang. Jurnal Pendidikan Keperawatan Indonesia. 2 (1).
D. Internet
Laurences Aulinna, 2020, “Hukum Perwalian” Kenny Wiston Law Office Web, diakses pada 16 Agustus 2022, dari https://www.kennywiston.com/hukum-perwalian
https://rsjprov.kalbarprov.go.id/ diakses pada 26 Oktober 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University