PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DAYAK BENAWAS DI DESA SUNGAI KUNYIT KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU
Abstract
ABSTRACT
The Benawas Dayak community is guided by customary law that applies, one of which is the marriage custom which is still adhered to and carried out, the traditional marriage ceremony in Sungai Kunyit Village, Sekadau Hilir District, Sekadau Regency is carried out from generation to generation and the customary provisions of this marriage are passed down by their ancestors. At this time there has been a shift in the implementation of traditional marriages in Sungai Kunyit Village, Sekadau Hilir District, Sekadau Regency due to the limited ability of the community due to the high cost.
The purpose of this research is to obtain data and information about the implementation of traditional marriage ceremonies in the Benawas Dayak community, to reveal the factors that influence the shift regarding traditional wedding ceremonies in the Benawas Dayak community, to reveal the legal consequences if the traditional wedding ceremony is not carried out in the Benawas Dayak community, and to disclose functionalist efforts towards the preservation of Dayak Benawas customary marriages.
The type of research is carried out using empirical research methods, namely describing the situation as it was at the time of the research and then analyzing it to draw conclusions and the type of approach using the Descriptive Analysis approach.
The results of the study showed that the Benawas Dayak traditional marriage ceremony was carried out from several stages, namely Nyelopit, Betunang, Betotak Kayu, Nontu Ari, Nayokng and Pesta, but it was simplified to Betunang, Nanyokng and Pesta, a shift in the implementation of the Benawas Dayak traditional marriage ceremony occurred due to several factors, namely due to economic factors, modernization and religion, the legal consequences of not carrying out the traditional Dayak Benawas wedding ceremony are considered adultery and ostracized from society. In addition, couples who do not carry out traditional ceremonies will be given customary sanctions in accordance with applicable customary provisions, namely by paying customary 16 for the male party and customary 8 for the female party, functional efforts towards preserving Dayak Benawas traditional marriages are by requiring the community to follow all traditional ceremonial processions that are held
and provide socialization to the younger generation about the applicable customary law so that it does not become extinct.
Keywords: Dayak Benawas, customary law, traditional marriage ceremony.
ABSTRAK
Masyarakat Dayak Benawas berpedoman pada hukum adat yang berlaku salah satunya adalah adat perkawinan yang masih ditaati dan dilaksanakan, upacara adat perkawinan di Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dilakukan secara turun temurun dan ketentuan adat perkawinan ini diwariskan oleh leluhur nenek moyang. Pada saat ini telah mengalami pergeseran dalam pelaksanaan perkawinan adat di Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dikarenakan keterbatasan kemampuan masyarakatnya karena biayanya yang mahal.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Benawas, mengungkapkan faktor yang mempengaruhi pergeseran mengenai upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Benawas, mengungkapkan akibat hukum apabila tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Benawas, dan mengungkapkan upaya fungsionaris terhadap pelestarian perkawinan adat Dayak Benawas.
Adapun jenis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisa hingga menarik kesimpulan dan jenis pendekatan menggunakan pendekatan Analisis Deskriptif.
Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa upacara perkawinan adat Dayak Benawas dilaksanakan dari beberapa tahapan, yaitu Nyelopit, Betunang, Betotak Kayu, Nontu Ari, Nayokng dan Pesta namun lebih disederhanakan menjadi Betunang, Nanyokng dan Pesta, pergeseran dalam pelaksanaan upacara perkawinan adat Dayak Benawas terjadi karena beberapa faktor yaitu karena faktor ekonomi, modernisasi dan agama, akibat hukum tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan Dayak Benawas yaitu dianggap berzina dan dikucilkan dari masyarakat. Selain itu pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat akan diberikan sanksi adat yang sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku yaitu dengan membayar adat 16 untuk pihak laki-laki dan adat 8 untuk pihak perempuan, upaya fungsionaris terhadap pelestarian perkawinan adat Dayak Benawas adalah dengan mewajibkan masyarakatnya untuk mengikuti segala prosesi upacara adat yang diselenggarakan dan memberikan sosialisasi terhadap generasi muda tentang hukum adat yang berlaku agar tidak punah.
Kata Kunci: Dayak Benawas, Hukum adat, Upacara perkawinan adat
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Djamali, 2002, Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum), Masdar Maju, Bandung.
Abdulrahman, 1984, Hukum Adar Menurut Perundang – Undangan Republik Indonesia, Cendana Press, Jakarta.
________, 2022, Lembaga Kedamangan di Kalimantan Tengah, Sekretarian Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya.
Ade Saptomo, 2010, Hukum dan Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Bushar Muhammad, 1983, Pokok – Pokok Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
C. Van Vollenhoven et. Al. 1992, Pengantar dan Azas – azas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.
Dewi Sulastri, 2015, Pengantar Hukum Adat, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia – Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung.
Emile Durkheim, 2001, The Elementary Forms of the Religious Life, Oxford University Press, Britania Raya.
Gazalba, 1990, Pengantar Kebudayaan sebagai Ilmu, Pustaka, Jakarta.
Hardjito Notopuro, 2000, Ikhtisar Singkat Hukum Adat, Gumarna, Bandung.
Hazairin, 1985, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Bina Aksara, Jakarta.
Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
________, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, C.V. Mandar Maju, Bandung.
I. Made Widnyana, 1992, Delik Adat Dalam Pembangunan, Orasi Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Indrawan WS, 2010, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Lintas Media, Jombang.
Iskandar Putong, 2010, Economics Pengantar Mikro dan Makro, Mitra Wacana Media, Jakarta.
J.U. Lontaan, 1975, Sejarah Hukum Adat dan Adat – Istiadat Kalimantan Barat, Pemda Tingkat I Kalimantan Barat, Jakarta.
Koentjaraningrat, 1980, Sejarah Teori Antropologi I, Edisi ke 1, UI – Press, Jakarta.
Kusumadi Pudjosewojo, 2004, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, cet. Ke-10, Sinar Grafika, Jakarta.
Kutbuddin Aibak, 2009, Kajian Fiqh Kontemporer, Teras, Yogyakarta.
Mestika Zed, 2008, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Muharijin, 2018, “Perlindungan Hukum bagi Warga Negara yang Kehilangan Status Domisili (Studi di Kabupaten Bima)”, Jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Mataram.
Purwandi, 2005, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Putri Camilla, et. Al. 2022, “Pelestarian Adat Di Desa Losari Kecamatan Sumowono”, Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang (SINOV), 5(1).
R. Soepomo, 1993, Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
________, 2013, Bab – Bab Tentang Hukum Adat, Balai Pustaka, Jakarta.
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
S. M. Pide, 2014, Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang, Kencana, Jakarta.
Soediman Kartohadiprodjo, 1974, Hukum Nasional Beberapa Catatan, Bina Cipta, Bandung.
Soerjono Soeka’nto dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, CV. Rajawali, Jakarta.
Soerojo Wignjodipoero, 1971, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Alumni, Bandung.
________, 1988, Asas – Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.
Sri Warjiyati, 2020, Ilmu Hukum Adat, Deepublish, Yogyakarta.
Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, CV. Alfabeta, Bandung.
Suriyaman Masturi, 2014, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Prenadamedia Group, Prenadamedia Group, Jakarta.
Tumu Sardi, 2012, Gelar Kehormatan Adat Fenomena di Jazirah Tanah Melayu Bangka Belitung, Lembaga Adat Melayu Jerieng Negeri Serumpun Sebalai, Bangka Beliting,
Yulia, 2016, Buku Ajar Hukum Adat, Unimal Press, Aceh.
Perundang – Undangan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Sumber LN. 1974/ No.1, TLN NO.3019, LL SETNEG: 26 h.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, No. 186, 2019. KESRA. Perkawinan. Perubahan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Tautan
Muhammad Muaz, 2011, “Domisili (Perbandingan Hukum Perdata)”, Dikutip 09 September 2022, tersedia pada URL: https://catatanhukumaaz.wordpress.com/2011/07/18/domisiliperbandingan-hukum-perdata/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University