ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DARI HASIL IBU PENGGANTI (SURROGATE MOTHER) DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INDONESIA
Abstract
Abstrac
A Surrogate Mother is a woman who provide services to conceive a baby from a husband and wife with an agreement that has been approved by the related parties (estational agreement). In this era, Surrogacy is often performed in countries where female and male reproductive cells donation is legalized. Surrogacy usually occurs in developed countries. The legal problems related to Surrogate Mothers concerns with the legitimacy of the rights that will be received by the child. The author is interested in discussing the regulation regarding Surrogate Mothers in Indonesia which is still being debated, since the practice violates the norms that live in society. In this research, the author will discuss the factors that cause the phenomenon of Surrogate Mothers and the legal consequences for the status of children resulting from surrogacy. This research is normative research using a statutory approach and case approach, supported by primary, secondary and tertiary legal sources. The material obtained is then processed using qualitative analysis techniques and described using logical explanations.
Keywords: IVF, Surrogate Mother, Children's Rights
Abstrak
Surrogate Mother (Ibu Pengganti) adalah seorang wanita yang menjual jasa untuk mengandung bayi dari pasangan suami istri dengan kesepakatan yang sudah disetujui oleh pihak terkait (estational Agreement). Dewasa ini, Surrogate Mother seringkali dilakukan dalam negara yang melegalkan donasi sel sperma dan sel ovum. Surrogacy lazimnya terjadi di negara-negara maju. Polemik terkait dengan Surrogate Mother seperti anak hasil Surrogacy adalah salah satu bahan perdebatan dalam ranah keabsahan hak yang akan diterima oleh sang anak. Penulis tertarik untuk membahas mengenai pengaturan mengenai Surrogate Mother di Indonesia masih diperdebatkan, dikarenakan hal tersebut melanggar norma yang hidup di tengah masyarakat. Dalam tulisan ini, penulis akan membahas mengenai faktor penyebab terjadinya fenomena Surrogate Mother dan akibat hukum atas status anak hasil Surrogacy. Penelitian ini adalah penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), didukung dengan sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan yang didapatkan kemudian diolah menggunakan teknis analisis kualitatif dan diuraikan menggunakan penjelasan logis.
Kata Kunci : Bayi Tabung, Surrogate Mother, Hak Anak
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Al. Purwa Hadiwardoyo, 2013, “Etika Pelayanan Profesional bagi Tenaga Kesehatan Katolik” ,Kanisius: Yogyakarta
Alwi Hasan, dkk. , 2005, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka: Jakarta
Angela R. Holder,1990, “Surrogate Motherhood and the Best Interests of Children, Surrogate Motherhood Politics and Privacy”,Indiana University Press:Amerika
Bambang Sunggono, 2002, “Metodologi Penelitian Hukum”, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, “Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga”, Balai Pustaka..: Jakarta
Desriza Ratman, 2012, “Surrogate Mother Dalam Perspektif Etika dan Hukum”, Elex Media Komputindo :Jakarta
Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, 2020, “Metode Penelitian Hukum”, Mataram University Press: Mataram
Dr.Tedi Priantna, M.AG., 2017, “Prosedur Penelitian Pendidikan”, CV. Insan Mandiri : Bandung
Ed Wheat, 1999, “20 Langkah Menuju Pernikahan Yang Bahagia”, Karismata:Jakarta
Fajar Sugianto, 2014, “Hukum Kontrak”, Untag Surabaya dan Setara Press: Malang
Fred Ameln, 1991, Kapita Selekta hukum Kedokteral, Grafikatama Jaya: Jakarta
Idries AM. 1997, “Aspek Medikolegal Pada Inseminasi Buatan/Bayi Tabung”, Bina Rupa Aksara: Jakarta
J. Satrio, 1992, “Hukum Perjanjian” PT. Aditya Bhakti,: Bandung
Judiasih, Sonny D., Dajanna, Susilowati Suparto & Yuanitasari, Devianan,2016, “Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia”. Refika Aditama: Bandung
Kartini Muljadi&Gunawan Widjaja, 2014, “Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian”, cet.6,Rajawali Pers: Jakarta
Lilik Mulyadi, SH, MH, 2005, “Pengadilan Anak Indonesia (Teori, Praktik dan Permasalahannya)”, Mandar Maju:Bandung
Mochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidarta, 2009, “Pengantar Ilmu Hukum”Suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum”, Penerbit Alumni: Bandung
Muhammad Djumhana, 1995, Hukum dalam Perkembangan Bioteknologi, Citra Aditya Bakti: Bandung
Octa Dwienda Ristika dan Widyo Juliarti, 2012, “Prinsip Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan” CV Budi Utama, Yogyakarta
Peter Mahmud Marzuki. 2013, “Penelitian Hukum”, Prenada Media Group: Jakarta
Prof. Dr H.J.J.Leenen,1998, “Handboek van gezndheidsrecht rechten van mensen in de gezondheidszorg”, 2c drunk Samsom Uitgevery Alphen aan den Rijn
Salim MS, 2008, “Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak”, Sinar Grafika :Jakarta
Soekanto, Soejono, 2007, “Pengantar Penelitian Hukum”, Universitas Indonesia: Jakarta
Subekti, 1979, “Hukum Perjanjian”, Cetakan V: Jakarta
Subekti, 2002, “Hukum Perjanjian”, cet XIX, Jakarta
Sutrisno Hadi, 2001,” Metodologi Penelitian“, Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada: Yogyakarta.
Tahar, M. Shaheb. 1987, “Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam”, PT.Bina Ilmu:Surabaya
Wirjono Prodjodikoro, 1976, “Hukum Warisan Di Indonesia”,Sumur Bandung, Jakarta
Wiryawan Permadi et al, 2008,” Hanya 7 Hari Memahami Fertilisasi In Vitro”, PT Refika Aditama: Bandung
Yahya Harahap, 1986, “Segi-Segi Hukum Perjanjian”, Cet. II, Alumni: Bandung
JURNAL:
Diani, R., 2020,”Legalitas Penggunaan Rahim Ibu Pengganti (Surrogate Mother) Dalam Programbayi Tabung Di Indonesia”. Jurnal Hukum Tri Pantang:Palembang
Maghfira Saadatul, 2006, “Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif Di Indonesia”, Fakultas Syariah IAI:Batusangkar
Meiliyana Sulistio, 2020, ”Status Hukum Anak yang Lahir dari Surrogate Mother (Ibu Pengganti) di Indonesia” dalam Jurnal Education and Development
Muntaha, Vol.25 No. 1 Februari 2013, “Surrogate Mother Dalam Prespektif Hukum Pidana Indonesia” , Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM:Yogjakarta
Nova Arikhman, Desember 2016, “Tinjauan Sosial, Etika, dan Hukum Surrogate Mother di Indonesia” dalam Jurnal Kesehatan Medika Saintika, Volume 7, Nomor 2, http://jurnal.syedzasaintika.ac.id/index.php/medika
Olga B. A. van den Akker, 2017, “Surrogate Motherhood Families”,Psychology Middlesex University, London United Kingdom
Subu, Yan Yusuf, 2021 “ Surrogate Mother: Sebuah Persoalan Moral Kristiani”, Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus, Merauke
Thamrin, Husni.2014. “Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim: Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam.” Aswaja Pressindo: Yogyakarta.
Viqria, Adinda Akhsanal, 2022, “Analisis Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam”, Dharmasisya: Jakarta
PERUNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Permenkes Nomor 73 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.
Peraturan Mentri Kesehatan No.039 Menkes/SK/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
KAMUS:
Bryan A. Garner, Black's Law Dictionary, 8th Edition, (St. Paul: West Thomson, 2004)
Ensiklopedia
SUMBER LAIN:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2006
Alkitab Kristen
Kompilasi Hukum Islam
WEBSITE:
"surrogate Mother",http://encyclopedia2.thefreedictionary.com/surrogate+mother Diakses pada 30 September 2022
“Apa Itu Inseminasi” https://rsmoewardi.com/apa-itu-inseminasi, Diakses 12 November 2022
“Apa Itu Peritonitis” https://www.siloamhospitals.com/informasi-siloam/artikel/apa-itu-peritonitis , Diakses pada 22 Oktober 2022
“Bayi Tabung Dari Sudut Pandang Hukum”, http://bayitabung.blogspot.com/2007/11/bayi-tabung-dari-sudut-pandang-hukum.html, Diakses 20 November 2022.
“Bayi Tabung” https://www.halodoc.com/kesehatan/bayi-tabung , Diakses 12 November 2022.
“Demi Dapat Momongan Kim Kardashian Hingga Istri Shah Rukh Khan Sewa-Rahim Ibu Pengganti”, https://www.cumicumi.com, Dipublikasikan Jumat, 17 Mei 2019 21:30, Diakses pada 20 Oktober 2022
“Kewajiban” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kewajiban
“Mengenal ibu pengganti yang melahirkan anak ke-4 Kim Kadarsih”, https://health.detik.com,Di publikasikan Selasa, 11 Jun 2019 11:10 WIB, Diakses pada 20 Oktober 2022
“Mengulik Lebih Dalam Tentang Program Bayi Tabung” https://fkkmk.ugm.ac.id/mengulik-lebih-dalam-tentang-program-bayi-tabung/, Diakses 12 November 2022.
“Nadya Suleman Ibu 14 Anak Bayi Tabung” http://racheedus.wordpress.com/2009/02/23/nadya-suleman-ibu-14-anak-bayi-tabung/ Diakses pada 22 November 2022.
“Surrogate Mother Ibu Pengganti Sewa” http://nakkitanakkami.blogspot.com/2015/07/surrogate-mother-ibu-pengganti-sewa_25.html, Diakses, 01 Desember 2022
“Surrogate Mother”, http://202.153.129.35?klinik/detail/lt4c562a3b4bba4., Dipublikasi 16 Juni 2014, Diakses 01 Desember 2022
“Surrogate Mother”, https://www.gramedia.com/literasi/surrogate-mother/, diakses pada 06 Desember 2022.
Artikel Pendidikan, “Pengertian Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli”, http://artikependidikan.id , diakses tanggal 12 Januari 2023
Menurut KBBI “Altruis” ialah, orang yang banyak mengutamakan kepentingan orang lain (tidak mementingkan diri sendiri), https://kbbi.web.id/altruis.
The IONA Institute, “The Etnical Case Against Surrogate Motherhood: What We Can Learn From The Law Of Other Eroupean Countries”, www.IONAINSTITUTE.IE
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University