PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (3) PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN DAN DEPOT AIR MINUM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEWAJIBAN MEMILIKI LAPORAN HASIL UJI AIR MINUM DI KOTA SINGKAWANG

HARIYANTO NIM. A1012161184

Abstract


ABSTRACT

Drinking water is a necessity that is very necessary for all living things, especially humans. Clean and healthy water is water that is needed for daily life needs, and the needs of people's drinking water today are very varied, people who take drinking water from water sources, both river water sources, ground water either by using shallow or deep wells and also from piped water produced by the local Regional Drinking Water Company, it should be boiled before consumption.

In fulfilling the need for drinking water, the community also consumes a lot of bottled drinking water, because it is practical and is considered to have been produced by the industry through an automatic process and is accompanied by quality testing before being circulated to the public. However, over time the community feels that bottled drinking water is getting more expensive, so another alternative appears, namely drinking water produced by refill drinking water depots at a lower price.

However, the existence of this refill drinking water depot needs to pay attention to the level of cleanliness and health because there are so many people using it, therefore the hygenesity of the management of refill drinking water must receive attention from the competent authorities.

Keywords ; Hygenesitas, supervision.

 

 

 

ABSTRAK

Air minum adalah kebutuhan yang sangatlah diperlukan bagi semua makhluk hidup terutamana manusia. Air yang bersih dan sehat adalah air yang dibutuhkan bagi keperluan hidup sehari-hari, dan kebutuhan air minum masyarakat saat ini sangat bervariasi, masyarakat yang mengambil air minum dari sumber air baik sumber air sungai, air tanah baik dengan menggunakan sumur dangkal ataupun dalam dan juga dari air perpipaan yang diproduksi oleh Perusahaan Daerah Air Minum setempat, sebaiknya dimasak dahulu sebelum dikonsumsi.

Dalam pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat juga banyak  mengkonsumsi air minum dalam kemasan, karena praktis dan dianggap  sudah diproduksi oleh industri melalui proses otomatis dan disertai dengan pengujian kualitas sebelum diedarkan ke masyarakat. Akan tetapi kelamaan masyarakat merasa bahwa air minum dalam kemasan semakin mahal, sehingga muncul alternatif lain yaitu air minum yang diproduksi oleh depot air minum isi ulang dengan harga lebih murah.

Namun keberadaan depot air minum isi ulang ini tingkat kebersihan dan kesehatannya perlu di perhatikan karena masyarakat penggunanya sangat banyak sekali, oleh sebab itu hygenesitas dari pengelolaan air minum isi ulang tersebut harus mendapat perhatian dari pihak instansi yang berwenang.

 

Kata kunci ; Hygenesitas, pengawasan.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Admosudirjo, Prajudi.,1983, Hukum administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ali, Achmad., 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.

Busroh, Abu Bakar dan Abu Daud Busroh., 1983, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia.

Hardjasoemantri, Koesnadi. 2002. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.

Mertokusumo, Sudikno., 1996, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty Yogyakarta.

Mulia, Ricki, 2005. Kesehatan Lingkungan. Graha Ilmu: Yogyakarta

Notoatmodjo, Soekidjo. 2007. Kesehatan Masyarakat llmu dan Seni Rineka Cipta: Jakarta.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto 1983 Sosiologi Hukum, Rajawali Press Jakarta.

Rahardjo, Satjipto., 1981, Hukum Dalam Perspektif Sosial, Alumni Bandung.

--------------.,1986, Hukum Dalam Masyarakat, Angkasa Bandung.

Soekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka., 1983, Sosiologi Hukum, Rajawali Press Jakarta.

--------------., 2002, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitjo., 1989, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia.

Sumantri, Arif. 2013. Kesehatan Lingkungan. Kencana Pemada Media Group: Jakarta.

Sutrisno, T.C., Eni, S. 1997. Teknologi Penyediaan Air Bersih. Jakarta : Reneka Cipta.

Wahjono, Padmo., 1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia Jakarta.

--------------., 1989, Kerangka Landasan Pembangunan Hukum, Pustaka Sinar Harapan Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Kesehatan Air Nomor 416 MENKES PER/ DXu 1990 tentang Pengawasan Kualitas Air

Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia 2001. Pengelolahan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2014 Higienis Sanitasi Depot Air Minum.

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Industri Air Minum Dalam Kemasan Dan Depot Air Minum.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 MENKES PER IV/2010 tentang Persyaratan Kualias Air Minum.

Kota Singkawang Dalam Angka Tahun 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University