ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK DAN PIHAK YANG MENERIMA PINJAMAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE

MUHAMMAD HADITIYA AGUSTIANUR PUTRA NIM. A1011191002

Abstract


Abstract

 

In the era of the development of the internet revolution, the society also continues to develop innovations in many fields, one of which is the economic sector, specifically lending and borrowing activities which are marked by the existence of Information Technology-Based Money Lending Services. However, in its implementation, there were problems with the party receiving the loan, such as billing which was considered inhuman by debt collectors, setting high interest rates, personal data that was often misused. Meanwhile, the problem faced by the party providing the loan is the difficulty in billing the party receiving the loan for its loan installmentAs, so that it is very hard to demand the money back to the party providing the loan. However, the current regulatory supervisory parties are unable to accommodate/resolve problems such as violations committed by online money lending and borrowing organizers (the party giving the loan) and the party receiving the loan. The formulation of the problem in this research is "What is the Form of Legal Protection provided to the parties in Online Money-Lending Agreements?" This study aims to find out and analyze the legal consequences for parties who receive loans and parties who provide loans who experience losses in carrying out online money lending agreements, to find out and analyze legal protection for parties who receive loans and parties who provide loans who experience losses. In carrying out loan agreements and borrowing money online. In this study using normative legal research methods, in which the authors conducted research with the aim of finding the principles or doctrines of positive law that apply. The type of research approach used is the statutory approach, namely the approach is carried out by analyzing the regulations related to the problems being faced. The research results achieved by author are the problem caused for all parties in Online Money-Lending Agreements are loss in both parties. The losses experienced by the party receiving the loan are setting high interest rates, billing which is considered inhuman because the recipient of the loan is negligent in the agreement, personal data is often misused without their permission.  Meanwhile, the loss experienced by the party providing the loan is the difficulty in billing the party receiving the loan for its loan installments. The protection provided by the governing regulations has not been able to accommodate all the problems caused by the online lending and borrowing of money. There are still no legal consequences regulated for the party receiving the loan who is negligent in the agreement, and there is also no form of legal protection for the party providing the loan if it suffers a loss. 

Keyword: Law, Legal Protection, Loan Agreement, Fintech

 

Abstrak

 

Dalam era perkembangan revolusi internet, masyarakat juga terus mengembangkan inovasi ke banyak bidang salah satunya adalah bidang ekonomi yaitu kegiatan pinjam meminjam yang ditandai dengan adanya Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun dalam pelaksanaan nya, terjadi permasalahan terhadap pihak Yang Menerima Pinjaman seperti Penagihan yang dinilai tidak berkemanusiaan yang dilakukan oleh penagih hutang (debt collector), pengaturan suku bunga yang tinggi, data pribadi yang sering di salah gunakan. Sedangkan permasalahan yang dihadapi oleh Pihak Yang Memberikan Pinjaman adalah kesulitan untuk menagih pihak Yang Menerima Pinjaman terhadap angsuran pinjaman nya, sehingga sangat merugikan bagi pihak Yang Memberikan Pinjaman. Namun demikian, pihak-pihak pengawas Regulasi yang ada saat ini tidak dapat mengakomodir / menyelesaikan permasalahan seperti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjam meminjam uang secara online (Yang Memberikan Pinjaman) dan Pihak Yang Menerima Pinjaman. Rumusan masalah penelitian ini adalah “Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum yang diberikan terhadap para pihak dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang secara Online?” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum bagi pihak yang menerima pinjaman dan pihak yang memberikan pinjaman yang mengalami kerugian dalam melaksanakan perjanjian pinjam meminjam uang secara online, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pihak yang menerima pinjaman dan pihak yang memberikan pinjaman yang mengalami kerugian dalam melaksanakan perjanjian pinjam meminjam uang secara online. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, di mana penulis melakukan penelitian dengan tujuan menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku. Jenis Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan perundang-perundangan yaitu Pendekatan dilakukan dengan menganalisis peraturan-peraturan terkait dengan permasalahan yang sedang dihadapi. Hasil penelitian yang dicapai penulis adalah, Bahwa Akibat hukum bagi para pihak terhadap pinjam meminjam uang secara online adalah adanya kerugian yang di alami para pihak. Kerugian yang di alami oleh pihak Yang Menerima Pinjaman adalah pengaturan suku bunga yang tinggi, penagihan yang dinilai tidak berkemanusiaan dikarenakan Yang Menerima Pinjaman lalai terhadap perjanjian, data pribadi sering disalahgunakan tanpa seizin mereka. Sedangkan kerugian yang dialami pihak Yang Memberikan Pinjaman adalah kesulitan untuk menagih pihak Yang Menerima Pinjaman terhadap angsuran pinjaman nya. Perlindungan yang diberikan oleh peraturan-peraturan yang mengatur belum dapat mengakomodir seluruh permasalahan yang ditimbulkan dan adanya pinjam meminjam uang secara online. Masih belum ada nya akibat hukum yang diatur untuk pihak yang menerima pinjaman yang lalai dalam perjanjian, dan juga belum ada nya bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang memberikan pinjaman jika mengalami kerugian.

Kata Kunci: Hukum, Perlindungan Hukum, Perjanjian Pinjam Meminjam, Fintech


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum Perikatan, Bandung , PT. Citra Aditya Bakti

¬¬____________________, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdurrahman Konoras, 2017, Aspek Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan, Rajawali Pers, Depok

Ahmadi Miru , 2011, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai dengan 1456 BW, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2019, Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

C.S.T Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Jamal Wiwoho, Dona Budi Kharisma, 2021, Isu-Isu Hukum di Sektor Fintech, Setara Press, Malang.

Komariah, 2002, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang Press, Malang

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Marbun, B.N, 2009, Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta

Marwan Mas, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

R. Setiawan, 2007, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

_________, 1995, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta

_________, 2014, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,

Salim HS, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta

Satjipto Raharjo, 2012, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Peraturan

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Jurnal Dan Internet

AdaKami, “FAQ Cara Menaikkan Limit”, https://www.adakami.id/faq/category/pinjaman, diakses pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 09.33 WIB.

Mahkamah Konstitusi RI, “HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45”, diakses pada tanggal 13 Februari 2023 pukul 14.37 WIB https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

Otoritas Jasa Keuangan, MENGENAL JENIS-JENIS SUKU BUNGA BANK, https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20649, diakses pada tanggal 3 Januari 2022 pukul 20.38 WIB.

Otoritas Jasa Keuangan, “Minisite Perlindungan Konsumen”, https://konsumen.ojk.go.id/Users/Login?ReturnUrl=%2f, diakses pada tanggal 31 Desember 2022 pukul 11.17 WIB.

Teti Purwanti, OJK: Bunga Pinjol Maksimum 0,4%/Hari Buat yang Jangka Pendek, (28 September 2022), https://www.cnbcindonesia.com/market/20220928092049-17-375518/ojk-bunga-pinjol-maksimum-04-hari-buat-yang-jangka-pendek, diakses pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 18.21 WIB.

Kementerian Keuangan RI, “Pacta Sunt Servanda”, Trisulo, dibuat 18 Juni 2022, diakses pada tanggal 21 November 2022, pukul 16.38 WIB ,https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/pacta-sunc-servanda-3791e6a8/detail/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University