IMPLEMENTASI PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI KOTA PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM TRANSPORTASI

GISELLA GLORIA MIAINES SAMARAY PATAMUAN NIM. A1011191052

Abstract


Abstract

Currently, vehicle development does not only focus on developing efficient vehicles but also on creating environmentally friendly vehicles, one of which is the electric bicycle vehicle. Electric bicycles are vehicles with 2 (two) wheels equipped with mechanical equipment in the form of an electric motor. Regulations regarding procedures for use and paths that electric bicycles may pass through have been regulated in Minister of Transportation Regulation No. PM 45 of 2020 concerning Certain Vehicles Using Electric Motor Drives. The problem in this research is how the Pontianak City Government supervises electric bicycle users and how effective the legal provisions regarding Certain Vehicles Using Electric Motor Drives are in Pontianak City.

In this study, the authors used empirical methods with a descriptive approach, namely describing the actual situation as it was at the time the research was carried out and uncovering all problems based on facts. This research was conducted using interview techniques and observation techniques. This study aims to determine how the Pontianak City Government supervises the use of electric bicycles and to determine the effectiveness of the Minister of Transportation Regulation No. PM 45 of 2020 concerning Certain Vehicles Using Electric Motor Drives in Pontianak City.

Based on the results of the study, it can be concluded that supervision from the Pontianak City Government is still lacking. This is because the Pontianak City Government, especially the Pontianak City Transportation Service, did not take firm action but only warned electric bicycle users who did not comply with the provisions. The Effectiveness of the Minister of Transportation Regulation No. PM 45 of 2020 concerning Certain Vehicles Using Electric Motor Drives in Pontianak City is also not yet effective. This happens because the Minister of Transportation Regulation Number 45 of 2020 concerning Certain Vehicles Using Electric Motor Drives does not stipulate sanctions if electric bicycle users do not comply with the provisions

Keywords: electric bicycle, control, legal effectiveness.

 

 

Abstrak

Saat ini pengembangan kendaraan tidak hanya fokus pada pengembangan kendaraan yang efisien, tetapi juga pada penciptaan kendaraan yang ramah lingkungan, salah satunya yaitu kendaraan sepeda listrik. Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Peraturan terkait tata cara penggunaan serta jalur yang boleh dilalui sepeda listrik telah di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengawasan Pemerintah Kota Pontianak terhadap pengguna sepeda listrik serta bagaimana efektivitas ketentuan hukum tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Kota Pontianak.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif yakni mendeskripsikan keadaan yang nyata sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan dan menggungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan teknik observasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan dari Pemerintah Kota Pontianak terhadap penggunaan sepeda listrik serta mengetahui efektivitas dari Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Kota Pontianak.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengawasan dari Pemerintah Kota Pontianak dinilai masih kurang. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Pontianak khususnya Dinas Perhubungan Kota Pontianak tidak memberikan tindakan yang tegas tetapi hanya berupa teguran bagi pengguna sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan. Efektivitas dari Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Kota Pontianak juga belum efektif. Hal ini terjadi karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tidak mengatur sanksi apabila pengguna sepeda listrik tidak sesuai dengan ketentuan.

Kata Kunci : Sepeda Listrik, Pengawasan, Efektivitas Hukum.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Abdulkadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan

Udara, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum. Citra Aditya

Bak-ti, Bandung.

Ahmad Fikri Hadin, 2013, Eksistensi badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan di Era Otonomi Daerah. Genta Press, Yogyakarta.

Djarwanto, 1994, Pokok-pokok Metode Riset dan Bimbingan Teknis Penulisan

Skripsi. Liberty, Yogyakarta.

Hadi Sutrisno, 2008, Metodologi Research Jilid I Cet X. Universitas Gadjah

Mada, Yogyakarta.

Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbaini, 2013, Penerapan Teori Hukum

Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Rajagrafindo, Jakarta.

Marigan Masry Simbolon, 2003, Ekonomi Transportasi. Ghalia Indonesia,

Semarang.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press,

Mataram.

Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah. Yayasan Penerbit

Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Purba, Hasim, 2005, Hukum Pengangkutan di Laut. Pustaka Bangsa Press,

Medan.

Rustian Kamaluddin, 2003, Ekonomi Transportasi Karakteristik, Teori dan

Kebijakan. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sabian Usman,2009, Dasar-Dasar Sosiologi, Pustaka Belajar, Yogyakarta.

Saiful Anwar, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara. Glora Madani

Press, Jakarta.

Sakti Adji Sasmita, 2011, Perencanaan Pembangunan Transportasi. Graha

Ilmu, Yogyakarta.

Sakti Adji Sasmita, 2015, Perencanaan Sistem Transportasi Publik. Graha

Ilmu, Yogyakarta.

Salim, H.A. Abbas, Andriansyah, 2015, Manajemen Transportasi.

Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Samsudin M., 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum. PT. Rajagrafindo

Persada, Jakarta.

Siti Fatimah, 2019, Pengantar Transportasi. Myria Publisher, Ponorogo.

Soerjono Soekanto, 1976, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka

Pembangunan di Indonesia. Yayasan Penerbit Universitas Indonesia,

Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sugiyono, 2016, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. CV.

Alfabeta, Bandung.

Sujanto, 1987, Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Suratman dan Dillah Philips, 2013, metode penelitian hukum. CV Alfabeta,

Bandung.

Van Apeldoorn L.J., 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran

Kerangka Berfikir. PT.REVIKA Aditama, Bandung.

B. Jurnal-Jurnal

Debby Indriyani, Zainal Muttaqin dan R. Adi Nurzaman, 2021, Urgensi

Pengaturan Izin Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan

Penggerak Motor Listrik (Otopet) di Kota Bandung. Simbur Cahaya,

Fakultas Hukum Sriwijaya. URL:http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/1102/410

Devina Tharifah Arsari, 2020, Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Sebagai

Alat Transportasi Menurut Perspektif Hukum Pengangkutan Di Indonesia.

Jurist-Diction Vol. 3 (3) 2020, Universitas Airlangga.

URL: https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/18629

I Pt Agus Surya Adi P, I Nyoman Satya Kumara danI Gusti Agung Pt Raka

Agung, 2021, Status Perkembangan Sepeda Listrik di Indonesia. Jurnal

SPEKTRUM Vol. 8, No. 4 Desember 2021, Fakultas Teknik, Universitas

Udayana.

URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/spektrum/article/view/82025

Ramadhan Henrison Hasibuan, 2021, Regulasi Bagi Pengendara Skuter Listrik

dan Otoped Listrik di Indonesia. Jurist-Diction Vol. 4 (6) 2021, Universitas

Airlangga.

URL: https://www.e-journal.unair.ac.id/JD/article/download/31852/16536

Tasya Wahidah Rahmah dan Liya Sukma Muliya, 2020, Perlindungan Hukum

terhadap Konsumen Pengguna Transportasi Skuter Listrik (Grabwheels)

Bedasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan

Konsumen dan Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Prosiding Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Universitas Islam Bandung.

URL:https://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/21788

Xavier Nugraha, Luisa Srihandayani dan Kexia Goutama, 2020, Analisis Skuter

Listrik Sebagai Kendaraan di Indonesia : Sebuah Tinjauan Hukum Normatif.

Simbur Cahaya, Fakultas Hukum Sriwijaya.

URL:http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/104

C. Peraturan Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 654)

D. Website

Cynthia Lova, 2019, Kronologi Tewasnya Pengguna Skuter Lisstrik, Terlempar Setelah Ditabrak Mobil dari Belakang”. source: https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/13/13093891/kronologi-

tewasnya-pengguna-skuter-listrik-terlempar-setelah-ditabrak?page=all,

diakses 28 Juli 2022.

CNBC Indonesia, 2022, Sah! Inpres Jokowi: Kendaraan Dinas Pakai Kendaraan Listrik source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220914164801-4-372104/sah-inpres-jokowi-kendaraan-dinas-pakai-kendaraan-listrik diakses pada tanggal 30 Oktober 2022.

Hezkiel Sigit, 2019, Artikel Sepeda listrik, source: https://www.academia. edu/9184785/Artikel_Sepeda_Listrik> diakses pada 30 Oktober 2022.

Ali, Iwan Agustiawan, Dwi Aji, 2018, Pemanfaatan Putaran Roda Sepeda

Guna Menghasilkan Energi Listri', Seminar Nasional-XVII Rekayasa dan

Aplikasi Teknik Mesin di Industri Kampus ITENAS (2018).[58]. Diakses

pada tanggal 4 November 2022

Agatha Vidya Nariswari, 2022, Perbedaan Sepeda Listrik Dengan Sepeda Biasa, source: https://www. sepeda.me/sepeda/perbedaan-sepeda-listrik-dengan-sepeda-biasa.html#Class_atau_type_sepeda_ listik diakses pada tanggal 4 November 2022.

Muria News, 2022, Ini Sejarah Sepeda listrik dan Perkembangannya, source: https://www.murianews.com/2022/07/20/303240/ini-sejarah-sepeda-listrik-dan-perkembangannya diakses pada tanggal 4 November 2022.

Damang, 2018 Efektivitas Hukum, source: http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum-2 diakses pada tanggal 6 November 2022.

Kalbar Oke, 2020, Wujudkan Pontianak Ramah Pejalan Kaki dan Pesepeda, source: https://www.kalbaroke.com/wujudkan-pontianak-ramah-pejalan-kaki-dan-pesepeda/ diakses pada tanggal 9 November 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University