EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK PADA TAHUN 2020 (Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016)
Abstract
Abstrac
Mediation is a settlement of disputes pursued by the litigants by way of peace with the assistance of a third party. In accordance with PERMA No. 1 of 2016 that mediation is an obligation that must be obeyed by all courts in the territory of Indonesia. The Pontianak District Court in default cases that researchers encountered from cases entered in the SIPP (Case Tracing Information System) from 2020, namely the successes and failures in the mediation process were not comparable, so it can be said that the Pontianak District Court was not optimal. Based on the above, the authors need to further examine the effectiveness of mediation in default cases at the Pontianak District Court after the entry into force of PERMA No. 1 of 2016.
The formulation of the problem: What are the inhibiting factors in carrying out mediation of default cases at the Pontianak District Court? This research is a normative research, through the nature of descriptive research with the analysis used by the author, namely qualitative data so that the writer can describe the description of the data obtained and relate them to one another to get general conclusions.
The results of the study show that the mediation process in the Pontianak District Court. From the data on default cases that were entered in 2020 with a total of 31 cases, none of the cases were successful through mediation, so it cannot be said to be effective due to the lack of awareness of the litigants about the importance of solving problems through mediation
Keywords: Default, Effectiveness, Mediation, PERMA Factor No. 1 yea 2016.
Abstrak
Mediasi adalah suatu penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh para pihak berperkara dengan cara perdamaian dengan dibantu pihak ketiga. Sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 bahwa mediasi merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua peradilan yang ada di wilayah Indonesia. Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara wanprestasi yang peneliti temui dari perkara masuk di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dari tahun 2020, yaitu tidak sebanding antara keberhasilan dan kegagalan dalam proses mediasi sehingga dapat dikatakan kurang optimalnya Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan hal di atas, maka penulis perlu untuk meneliti lebih jauh tentang efektifitas mediasi dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Pontianak Pasca berlakunya PERMA No. 1 Tahun 2016.
Adapun rumusan masalahnya: Apa saja faktor penghambat pelaksanaan mediasi perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Pontianak? Penelitian ini adalah penelitian normatif, melalui sifat penelitin deskriptif dengan analisis yang digunakan penulis yaitu data kualitatif sehingga penulis dapat menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menguhubungkan satu sama lain untuk mendapatkan kesimpulan umum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak. Dari data perkara wanprestasi yang masuk pada tahun 2020 dengan jumlah 31 perkara tidak ada satupun perkara yang berhasil melalui mediasi sehingga belum dapat dikatakan efektif yang disebabkan kurangnya kesadaran para pihak yang berperkara tentang pentingnya penyelesaian permasalahan melaui mediasi
Kata Kunci: Wanprestasi, Efektifitas, Mediasi, Faktor PERMA No. 1 Tahun 2016.
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, h.52
Ahmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol I, Kencana, Bandung, h.375
Ahwan Fanani, Pengantar Mediasi Prinsip, Metode dan Teknik. h. 64
Bohal Jonathan Brando Sibue, Peran Hakim Mediator Terhadap Efektifitas PERMA Nomoar 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri Medan. Jurnal h.20
Djaja S. Meilala, 2012, Hukum Perdata dalam Prespektif BW, Nuasa Aulia, Bandung, h.175
J. Satrio, 1997, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta, h. 21.
Jurnal Evalina Yessica. “Karakteristik dan Kaitan antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi” Universitas Sebelas Maret Surakarta. ISSN:2355-2646, Volume 1. No.2, November 2014. hlm. 52
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, h.16
Lexi J. Moelang, 2005, Penelitian Kualitatif, Cet ke – 5 Remaja Kosda Karya, Bandung, h.6
M.Yahya Harahap, 1996, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Alumni, Bandung, h. 34.
Mahkamah Agung RI, Mediasi dan Perdamaian, mimeo, tt, tp, 2004, h. 15
Muhammad Saifullah, 2015, Mediasi Peradilan, Basscom Multimedia Grafika, Semarang, h. 1.
Pandangan Lon Fuller dapat dilihat dalam Lonard R. Riskin dan James W. Westbrook, Dispute Resulution and Lawyert. Terjm. Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, hal.14
R. Subekti, 2005, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, h. 47.
Rachmadi Usman, 2003, “Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan” PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h.26.
Rika Lestari, Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia, VOLUME 3 NO. 2 JURNAL ILMU HUKUM, Hlm. 235
Sajipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Adytia Bakti, Bandung, h.70
Setiawan, 1987, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, h.18.
Soepomo,1980, Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, h.130
Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung, h.80
Soerjono Soekanto, 1988, Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung, h.80
Soerjono Soekanto, 1996, Sosiologi: Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Bandung, h.53.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, cetakan III. UI Pess, Jakarta, h.5
Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.8
Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, h.45
Susanti Adi Nugroho, 2015, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumannya, Kencana, Jakarta, h. 63.
Syahrizal Abbas, 2011, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, Jakarta, h 28-31.
Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, h..15.
Wirjono Prodjodikoro, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung, h. 61.
Zaenudin Ali, 2011, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, h.94
Peraturan Perundang-Undangan
PERMA Nomor 1 Tahun 2016
Wawancara
Hasil wawancara dengan hakim mediator pada Pengadilan Negeri Pontianak
Hasil wawancara dengan hakim mediator pada Pengadilan Negeri Pontianak, R.P.B Sitoroes
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1998, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta,569
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Op.cit ., h.284
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University