IMPLEMENTASI KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA DALAM PELAKSANAAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI WILAYAH PERBATASAN (KECAMATAN ENTIKONG DI KALIMANTAN BARAT)

SITI SUSIANA NIM. A1011151031

Abstract


Abstract

The fulfillment of the right to health is a very fundamental and invaluable right for the implementation of other human rights. The realization of this right to health can be achieved through several diverse approaches, such as the establishment of health policies or the implementation of programs on health in the hope of covering the right to health for citizens specifically in the border area. The process of fulfilling the right to health for people in border areas encountered obstacles, for example, the distribution of health workers and its imbalance composition is being a proplem in improving the quality of equitable distribution of health worker. Then what is an obstacle to increasing the equitable distribution of health workers is the difficult geographical location and infrastructure conditions in border area that are still limited, as well as the lack of interest from health workers to work in border areas.

Keywords: fulfillment of rights, health, border area.

 

Abstrak

Pemenuhan hak atas kesehatan merupakan hak yang sangat fundamental dan tak ternilai demi terlaksananya hak asasi manusia lainnya. Realisasi atas hak kesehatan ini dapat dicapai melalui beberapa pendekatan yang beragam, seperti pembentukan-pembentukan kebijakan kesehatan atau pelaksanaan program-program tentang kesehatan dengan harapan terpenuhinya hak atas kesehatan bagi warga negara khususya di daerah perbatasan. Pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat di daerah perbatasan dijumpai kendala-kendala dalam pemenuhannya, di antaranya yaitu dalam rangka peningkatan kualitas pemerataan tenaga kesehatan, permasalahannya adalah penyebaran tenaga kesehatan yang tidak merata dan komposisi tenaga kesehatan yang tidak berimbang. Kemudian yang menjadi faktor penghambat dalam peningkatan pemerataan tenaga kesehatan ialah letak geografis yang sulit dan kondisi infrastruktur di daerah perbatasan yang masih terbatas, serta masih kurangnya minat dari tenaga kesehatan untuk bekerja di daerah perbatasan.

Kata Kunci: pemenuhan hak, kesehatan, wilayah perbatasan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arifin, Saru, 2014, Hukum Perbatasan Darat Antar Negara, Sinar Grafika, Jakarta

Ariadno, Melda Kamil, 2007, Hukum Internasional Hukum Yang Hidup, Diadit Media, Jakarta

Effendi, Masyhur, 1994, Dimensi Dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta

Effendi, A. Masyhur dan Taufani S. Evandri, 2007, HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, dan Proses Penyusunan/ Aplikasi Ha-Kham (Hukum Hak Asasi Manusia) dalam Masyarakat, Ghalia Indonesia, Bogor

Hadiwijoyo, Suryo Sakti, 2015, Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu, Yogyakarta

Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes, 2003, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media group, Jakarta

Notoatmodjo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta

Parthiana, I Wayan, 2002, Hukum Perjanjian Internasonal Bagian I, Penerbit Mandar Maju, Bandung

Sefriani, 2011, Hukum Internasional Sebagai Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta

Siswati, Sri, 2015, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Prespektif Undang-Undang Kesehatan, Rajawali Pers, Jakarta

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Soekanto, Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, 2008, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sujatmoko, Audrey, 2016, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Rajawali Pers, Jakarta

T. May, Rudy, 2002, Hukum Internasional 2, Refika Aditama, Bandung

Jurnal

Bangun, B.H., 2014, “Konsepsi Dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara: Perspektif Hukum Internasional”, Tanjungpura Law Journal, Vol. 1, Issue 1, 52-63

Peraturan

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right)

Pedoman Maastricht tentang Pelanggaran atas Hak-Hak Ekonomi, social, dan Budaya disertai Penjelasan (The Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social, and Cultural Rights and Commentary on the Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social, and Cultural Rights)

Prinsip-Prinsip Limburg tentang Implementasi Kovenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Limburg Principles on the Implementation of the International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights)

Komentar Umum Nomor 14 tentang Implementasi Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perihal Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal (General Comment No. 14 The Right to The Highest Attainable Standard of Health Article 12 of the International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, And Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standard Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia

Internet

https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf

https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Kovenan-Internasional-Hak-Ekonomi-Sosial-dan-Budaya.pdf

http://hrlibrary.umn.edu/instree/Maastrichtguidelines_.html

http://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/PRINSIP-PRINSIP-LIMBURG-BAGI-IMPLEMENTASI-PERJANJIAN-INTERNASIONAL-MENGENAI-HAK-EKONOMI-SOSIAL-DAN-BUDAYA-HAK-EKOSOB.pdf

https://www.komnasham.go.id/files/1480577941-komentar-umum-kovenan-hak-sipil-$XHHPA.pdf

https://sanggaukab.bps.go.id/publication/2019/09/26/4f6ed7d890780ecda1094b05/kecamatan-entikong-dalam-angka-2019.html

https://sanggaukab.bps.go.id/publication/2021/09/24/3fe7b9283766f34364ff310d/kecamatan-entikong-dalam-angka-2021.html

https://sanggaukab.bps.go.id/publication/2020/09/28/8dd38050bad9ffed60459fdf/kecamatan-entikong-dalam-angka-2020.html

https://nusantarasehat.kemkes.go.id/content/sekilas-nusantara-sehat#:~:text=Program%20Nusantara%20Sehat%20bertujuan%20untuk,memberikan%20pelayanan%20kesehatan%20yang%20terintegrasi

lhttp://bppsdmk.kemkes.go.id/web/berita/480-350/program-nusantara-sehat-untuk-masyarakat-indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University