ASPEK HUKUM PENCATATAN MOTIF KAIN TENUN IKAT SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADIOSIONAL SUKU DAYAK DESA ENSAID PANJANG DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014

YESICA PUTRI FEBRIANTI NIM. A1011131315

Abstract


Abstrac

 

The motif of the woven cloth created by craftsmen in Ensaid Panjang Village is a copyrighted work that must be protected. This can be seen based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, namely in the elucidation of Article 40. Ikat craftsmen in Ensaid Panjang Village have created motifs for woven fabrics including shoots of bamboo shoots, ang kebuk dua, boats, paddlers, nipah kites. mooring manuk, emperusung, seligi rice, breaker nails, fern shoots, langga uwi, throw away pengelara. merinjan nyandik, linguk bekantuk, tengkang yarn, kemahai's feet, shadow bird, buli ngurut, fish and spearheads. To obtain legal certainty, craftsmen must register their copyrighted works with the government. However, due to a lack of knowledge about copyright registration. then the craftsmen in Ensaid Panjang Village have not registered their creations in the form of woven cloth motifs to the Directorate General of Intellectual Property Rights through the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights. If it is not handled, it will be difficult for craftsmen to record their creations. Based on the problems above. then the author took the initiative to raise the title Legal Aspects of Recording Ikat Woven Motifs as Traditional Cultural Expressions of the Dayak Tribe in Ensaid Panjang Village in View of Law Number 28 of 2014.

As for the research method, the authors use the type of research method of normative legal writing with the data sought is secondary data using primary, secondary and tertiary legal materials. The theoretical basis of the research refers to existing and applicable legal principles or to legal teachings from leading legal experts. The type of Legal Concept Analysis approach is the process of examining the problem under study based on the collection of data and the reality that occurs in the field.

Furthermore, the results of the research from this thesis are, first, the recording of copyrights is not carried out by craftsmen because craftsmen do not know how to carry out copyright recording, low motivation to register their creations, craftsmen only consider it important if their products sell well. Second, efforts to provide protection for woven cloth motifs in Ensaid Panjang Village, namely by recording, outreach, motivation, and subsidizing the cost of recording. The suggestion in this research is that the artisans of the woven cloth motifs in Ensaid Panjang Village must keep records so that there is certainty about the rights to their copyrighted works. To the Government who is given authority in the field of IPR related to this field, in particular, the Department of Industry and Trade and the Department of Law and Human Rights, intensively and continuously to motivate, socialize laws and regulations, facilitate, collect data or inventory the creations of craftsmen in Ensaid Panjang Village.

Keywords: Legal Aspect, Registration, Copyright, Motive

 

Abstrak

 

Motif kain tenun ikat yang diciptakan oleh pengrajin di Desa Ensaid Panjang merupakan suatu karya cipta yang harus dilindungi. Hal ini dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu pada penjelasan Pasal 40. Pengrajin kain tenun ikat di Desa Ensaid Panjang telah menciptakan motif-motif kain tenun ikat diantaranya motif pucuk rebung, ang kebuk dua, perahu, pengayuh, nipah layang. tambat manuk, emperusung, seligi beras, pematah pakuk, pucuk pakis, langga uwi, buang pengelala. merinjan nyandik, lingkuk bekantuk, tengkang benang, kaki kemahai, burung bayang, buli ngurut, ikan dan mata tombak. Untuk mendapatkan kepastian hukum, pengrajin haris mencatatkan karya ciptanya ke Pemerintah. Namun karena kurangnya pengetahuan tentang pencatatan hak cipta. maka pengrajin di Desa Ensaid Panjang belum mencatatkan karya ciptanya yang berupa motif kain tenun ikat ke Ditjen HaKI melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM. Jika tidak ditangani, maka pengrajin akan sulit membukukan karya ciptanya. Berdasarkan permasalahan diatas. maka penulis berinisiatif untuk mengangkat judul Aspek Hukum Pencatatan Motif Kain Tenun Ikat Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Suku Dayak di Desa Ensaid Panjang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

            Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum normatif dengan data yang dicari adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Landasan teoritis penelitian mengacu pada kaidah hukum yang ada dan berlaku atau pada ajaran hukum dari para pakar hukum termuka. Jenis pendekatan Analisis Konsep Hukum yaitu proses mengkaji masalah yang diteliti berdasarkan pengumpulan data-data dan realita yang terjadi dilapangan.

            Selanjutnya hasil penelitian dari skripsi ini vaitu, pertama pencatatan hak cipta tidak dilakukan oleh pengrajin karena pengrajin tidak mengetahui bagaimana tata cara melakukan pencatatan hak cipta, rendahnya motivasi untuk mencatatkan hasil ciptaannya, pengrajin hanya menganggap penting apabila produknya laku terjual. Kedua, upaya untuk memberikan perlindungan terhadap motif kain tenun ikat di Desa Ensaid Panjang yaitu dengan pencatatan, sosialisasi, motivasi, dan subsidi biaya pencatatan. Saran dalam penelitian ini yaitu agar Pengrajin motif kain tenun ikat di Desa Ensaid Panjang harus melakukan pencatatan agar terciptanya kepastian hak terhadap karya ciptanya. Kepada Pemerintah yang diberi kewenangan di bidang HKI terkait dengan bidang ini, khususnya yaitu Disperindag dan Depkumham secara intensif dan terus menerus untuk memotivasi, mensosialisasi peraturan perundangundangan, memfasilitasi, melakukan pendataan atau inventarisis hasil Ciptaan pengrajin di Desa Ensaid Panjang.

Kata Kunci: Aspek Hukum, Pencatatan, Hak Cipta, Motif


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Afnllyanna Purba. 2012. Pemberdayaan Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Suatu Sarana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Bandung: PT.Alumni.

Bambang Waluyo,2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Media Grafika, Jakarta

Burhan Ashofa. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineke Cipta.

cross Narbuko dan Abu Achmadi. 2007. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT.Bumi Aksara

Dwit Hariyani.2010. Prosedur Mengurus HaKI Yang Benar. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Ed Demian. 2002. Hukum Hak Cipta Atenurut “Beberupu Konvensi Internasional, Undang-Undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadup Buku serta Perjanjian Penerbitannya. Bandung: PT.Alumni.

H Munandar. 2011. Mengenal HAKi-Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Penerbit Erlangga

Heary Soelistyo, Hak Kekayaan Intelektual: Konsepsi,Opini, Dan Aktualisasi, (Jakarta: Penaku,2014) hal.252

Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga,2011. Perfoming Right Hak Cipta atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspek Hukumnya, Jakarta, Ind Hill Co,hal.42

Koentjaraningrat. 2004. Kebudayaan: Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Muhammad Akham dan Suprapedi. 2008. Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep Dasar Kekayaan Intelektual Untuk Pemunbuhan Inovasi. Jakarta: PT.Indeks.

Mubammad Djumhana dan R.Djubaedilla,S.H. 1997. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia). Jakarta: PT.Citra Aditya.

O Saidin, 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Otto Hasibuan 2008 Hak Cipsa di Indonesia. Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Netghbouring Righis, and Collectins Society. Bandung: PT. Alumm

Peter Mahmud Marzuki,2013. Penelitan Hukum, Prenada Media Group Jakarta

Soekamto dan Sri Mamudji 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT.Raya Grafindo Persada

Sujud Margono. 2003, Hukum dan Perlindungan Hak Cipta Jakarna CV Novinda Pustaka Mandiri.

Supragiono Gatot. 2010. Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya Jakarta PT Rineke Cipta.

Raclubadi Usman, S.H.2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Penerbu PT Alumni.Bandung

Tam su Hozumi. 2006. Asian Copyrighi Handbook. Buku Pariduan Hak Cipta Ava Versi Indonesia, Jakarta. Asia Pacific…

Haki.iktarning.me Di akses pada tanggal $ november 2017. D. Undang-Undang Und -undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University