EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KOPERASI BADAN HUKUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT YANG TIDAK MELAKSANAKAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)

AURELIA EIDHELWEIS BAGUNA NIM. A1011181064

Abstract


Abstract

This study aims to find out what factors are the causes of sanctions that have not been applied to The Legal Entity Cooperative of West Kalimantan Province that does not hold the Annual Member Meeting. The formulation of the problem in this study is how the effectiveness of administrative sanctions against cooperatives of West Kalimantan provincial legal entities that do not carry out the annual member meeting. The data collection techniques used are in the form of questionnaires and interviews. The samples taken in this study were 30 of the 50 cooperatives of The Legal Entity of West Kalimantan Province of Pontianak Region who did not hold the Annual Member Meeting, 1 person from the Functional Position Group of the Supervisor of Cooperatives of Legal Entities of West Kalimantan Province and the Head of Supervision and Examination of the Office of Cooperatives and small and medium enterprises of West Kalimantan Province . The analysis method used for this research is qualitative descriptive analysis. The hypothesis in this study is that the application of administrative sanctions to cooperatives of legal entities of West Kalimantan Province that do not carry out the Annual Member Meeting (AMM) is still not running well because the sanctions imposed on the cooperatives are not optimal. The results of the study proved that the hypothesis was proven because the sanctions given to cooperatives were not in accordance with the regulations contained in the Regulation of the Minister of Cooperatives and Small and Medium Enterprises of the Republic of Indonesia Number 19 / PER / M.KUKM / IX / 2015 concerning the Holding of Cooperative Member Meetings

Keywords: Effectiveness, Administrative Sanctions, Cooperative Member Meeting

 

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab sanksi belum diterapkan pada Koperasi Badan Hukum Provinsi Kalimantan Barat yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Efektivitas Sanksi Administrasi Terhadap Koperasi Badan Hukum Provinsi Kalimantan Barat Yang Tidak Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa kuisioner dan wawancara. Sampel yang diambil pada penelitian ini adalah 30 dari 50 koperasi Badan Hukum Provinsi Kalimantan Barat Wilayah Pontianak yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, 1 orang dari Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Badan Hukum Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat. Metode analisis yang digunakan dapat penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hipotesis dalam penelitian ini adalah Bahwa Penerapan Sanksi Administrasi terhadap Koperasi Badan Hukum Provinsi Kalimantan Barat yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Masih Belum Berjalan Dengan Baik Karena Tidak Maksimal Sanksi Yang Dikenakan Pada Koperasi Tersebut. hasil penelitian membuktikan bahwa hipotesis tersebut terbukti karena sanksi yang diberikan kepada koperasi belum sesuai dengan peraturan yang terdapat pada Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Kata kunci : Efektivitas, Sanksi Administratif, Rapat Anggota Koperasi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdoel Djamali. 1984. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta. Rajawali.

Adrian Sutedi, 2013, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan ke-lima.

Andjar Pachta et. Al, 2005 Hukum koperasi Indonesia : pemahaman, regulasi, pendirian, dan modal usaha, Jakarta: Kencana.

Arikunto, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.

Darmadi, Hamid. 2013. Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial. Bandung: Alfabeta.

G. Kartasapoetra, Et al, 2003 Koperasi Indonesia, cet ke-2, PT Bina Adiaksara dan PT Rineka Cipta, Jakarta.

Hendrojogi, 2015, Koperasi:Asas-Asas, Teori, Dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta.

Komarudin, 1994, Ensiklopedia Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha koperasi : memperkokoh fondasi ekonomi rakyat. Jakarta : Margaretha Pustaka.

,2008, Ekonomi Pembangunan. STIE YKPN, Yogyakarta.

Lincolyn Arsyad, 2010. Ekonomi Pembangunan Edisi 5. Yogyakarta: Bagian penerbitan STIE YKPN.

Machfudz et. Al, 2010, Bepikir Besar dalam Koperasi, Pekalongan : Perintis Jasa Grafika.

Masngudi, 1990, Penelitian Tentang Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia, Badan Penelitian Pengembangan Koperasi Departemen Koperasi.

Mathis Robert, 2000,. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Salemba empat.

Moleong, L.J, 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2004, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek. Bogor : Ghalia Indonesia.

Mulhadi, 2010, Hukum Perusahaan bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.

Nasution, 2003, Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.

Nindyo Pramono, 1986, Beberapa Aspek Koperasi Pada Umumnya dan Koperasi Indonesia di dalam Perkembangan, Yogyakarta: TPK Gunung Mulia.

Ninik Widiyanti, 1989 Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.

Philipus m. Hadjon, Et al, 2011, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi,

Gadjah Mada University Press.

Soerjono Soekanto, 1976, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan

Perkoperasian.

Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Website

“Rapat Anggota Koperasi”, https://opop.jatimprov.go.id/files/pengumuman_file/2021/06/07/22/6281rapat-

anggota-koperasi-2021.pdf, diakses pada tanggal 15 Juni 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University