PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH UPTD PROVINSI BERDASARKAN PASAL 8 PERATURAN GUBERNUR NOMOR. 88 TAHUN 2017 TENTANG PEMEBNTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANANA TEKNIS PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT. (Study Di Kabupaten Kubu Raya)

SUNARNA NIM. A1012191186

Abstract


ABSTRACT

The purpose of this research is to encourage a standardized plantation seed procurement system, as well as effective supervision, so that farmers can easily obtain superior plantation seeds, and build a system and synergy between institutions to encourage increased productivity of national superior plantation crops by preventing circulation of inferior seeds. The method of analysis in this study are 1.) Descriptive analysis, which is a problem assessment method that is carried out using descriptive analysis, to describe all certain facts systematically related to the problems faced, namely the circulation of seeds without nursery certification from the producers. This is done in order to get a clear picture. occur when using seeds that are not of good quality. As a basis for making policies on the plantation sub-sector, especially plantation seeds and monitoring their circulation. In order to prevent the circulation of unqualified seeds, by carrying out supervision, the efforts that can be made for prevention include: the forms of seeds being traded, the mechanisms for distributing seeds, who is involved, what are the roles and functions of related institutions, as well as the factors that encourage the circulation of seeds not quality. As for the results of the study, namely the Implementation of Governor Regulation Number. 88 of 2017 concerning Formation, Organizational Structure, Duties and Functions and Work Procedures of the Technical Implementation Unit for Supervision and Certification of Plantation Seeds in West Kalimantan Province. (Study in Kubu Raya Regency) Need to Improve Supervision Performance.

Keywords: Seed breeding, Supervision, Seedling certification

 

ABSTRAK

 

 

Tujuan penelitian ini adalah mendorong sistem pengadaan bibit Perkebunan  yang standar, serta pengawasan yang efektif, sehingga petani mudah memperoleh bibit  Perkebunan unggul, dan membangun sistem dan sinergi antar lembaga untuk mendorong peningkatan produktivitas tanaman perkebunan unggul nasional melalui pencegahan peredaran bibit  tidak bermutu. Metode Analisis pada penelitian ini adalah 1.) Analisis Diskriptif, merupakan metode pengkajian masalah yang dilakukan dengan analisis deskriptif, untuk menggambarkan segenap fakta tertentu secara sistematis berkaitan dengan masalah yang dihadapi yaitu beredarnya bibit tanpa sertifikasi pembibitan dari para produsen hal ini dilakukan guna mendapatkan gambaran yang ditimbulkan bila menggunakan bibit  yang tidak bermutu. Sebagai dasar pembuatan kebijakan sub sektor perkebunan khusunya benih tanaman perkebunan serta pengawasan peredarannya. Untuk mencegah peredaran bibit  tidak bermutu, dengan melakukan pengawasan, adapun upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan meliputi : bentuk bibit  yang diperdagangkan, mekanisme peredaran bibit  siapa-siapa pelakunya, apa peran dan fungsi lembaga- lembaga terkait, serta faktor-faktor yang mendorong beredarnya bibit  tidak bermutu. Adapun hasil penelitian yaitu Implementasi Peraturan Gubernur  Nomor. 88 Tahun 2017 Tentang Pemebntukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi  Serta Tata Kerja Unit Pelaksanana  Teknis Pengawasan Dan Sertifikasi  Benih Perkebunan  Provinsi Kalimantan Barat.  (Study Di  Kabupaten Kubu Raya) perlu Peningkatan Kinerja Pengawasan.

 

Kata Kunci: Penanghkaran bibit, Pengawasan, Sertifikasi bibit.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986),

Prayudi, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981),

M. Kadarisman, Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (Jakarta: Rajawali: 2013),

Nurmayani, Hukum Administrasi Negara (Buku Ajar). (Bandar Lampung: Univerrsitas Lampung, 2000),

Siagian, Sondang. P.Administrasi Pembangunan. (Jakarta: Gunung Agung: Jakarta,2000), h.135

Sujamto.Otonomi Daerah Yang Nyata dan Bertanggung Jawab, (Jakarta: Sinar Grafika, 1990), h.17

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian, 2005. “Prospek dan arah pengembangan agribisnis karet”. Jakarta : Badan Litbang Pertanian.

Balai Penelitian Sungai Putih, 2008. “Bahan Tanaman Klon Karet Unggul” Galang – Deli Serdang.

Direktorat Jenderal Perkebunan, 2006. “Road Map Komoditi Karet 2005-2025”. Jakarta: Ditjenbun.

Direktorat Jenderal Perkebunan, 2012. “Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Tahunan, Pedoman Teknis Peremajaan Tanaman Karet”. Jakarta: Ditjenbun.

Pusat Penelitian Karet, 2009. “Prosiding Lokakarya Nasional Pemuliaan Tanaman Karet”. Batam: 4-6 Agustus 2009

Yohannes Yahya, Pengantar Manajemen (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006),

Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 39 Tahun 20 14 Tentang Perkebunan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sumber Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan,

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih

Peraturan Gubernur Nomor. 88 Tahun 2017 Tentang Pemebntukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksanana Teknis Pengawasan Dan Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat

Articel

https://pangannews.id/berita/1650940009/antisipasi-mafia-benih-kementan-tingkatkan-pengawasan-benih-tanaman-perkebunan, Selasa, 26 April 2022 05:24 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University