PELAKSANAAN PROSES BALIK NAMA HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PEMBELI AKIBAT PENETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstrac
In carrying out the Transfer of Names or the transfer of land rights from the Seller to the Buyer, several complete documents are required in the continuity of the process. One of them is the document of Fee for Acquisition of Land and or
Building Rights (BPHTB) as contained in the Regulation of the Head of the
National Land Agency Number 1 of 2010 concerning Service Standards and Land Arrangements. Therefore, researchers feel the need to conduct research on the importance of BPHTB payments in the process of transferring names. So that the buyer can find out how the determination of the tax object acquisition value is determined in BPHTB, and can find out the legal consequences of not making BPHTB payments, and also know the legal remedies that can be taken by the buyer for the continuation of the transfer process.
The purpose of this research is to obtain data and information regarding the
implementation of Land and Building Rights Acquisition Fees according to Law
no. 1 of 2022 concerning Financial Relations between the Central Government and Regional Governments, To find out and disclose data about the factors that led to the cancellation of the transfer of land rights related to the implementation of BPHTB, To find out what the legal consequences are for buyers who do not continue paying BPHTB, and To disclose legal remedies that can be taken by the Regional Finance Agency (BKD) against buyers who do not continue with payments. The method used in this research is empirical legal research with a descriptive approach.
The research results achieved are that there are inconsistencies between the provisions of the law and their implementation which can be found in article 46 paragraph (3) of Law No. 1 of 2022 concerning Financial Relations between the Central Government and Regional Governments. Whereas the factor that caused the respondent to cancel the process of transferring the name of ownership rights to land in Bangka Belitung Darat Village, Pontianak Tenggara District, Pontianak City was due to the BPHTB payment process, especially the tax object acquisition value which was pressed higher than the actual price. Whereas the legal consequence of not carrying out the BPHTB payment was that the name transfer process could not be carried out due to the lack of complete documents, one of which was proof of BPHTB payment. With the cancellation of the name transfer process, the buyer will not get legal certainty over the ownership of the land and building. Whereas the legal remedy taken by the buyer for the rejection of the related SSPD Files is by conducting deliberations or verification with the local BKD.
Keywords : Implementation of the process of returning of land property rights by the buyer due to determination land and building rights acquisition fees in Bangka Belitung Darat Sub District Pontianak Southeast District Pontianak City.
Abstrak
Dalam pelaksanaan Balik Nama atau beralihnya hak tanah dari Penjual ke Pembeli diperlukan beberapa kelengkapan dokumen dalam kelangsungan proses tersebut. Salah satunya adalah dokumen Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) sebagaimana terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Maka dari itu, peneliti merasa perlu unuk melakukan penelitian mengenai pentingnya pembayaran BPHTB dalam proses balik nama. Sehingga pembeli dapat mengetahui bagaimana penetapan dalam pengenaan nilai perolehan objek pajak dalam BPHTB, serta dapat mengetahui akibat hukum tidak dilakukannya pembayaran BPHTB, dan juga mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan pembeli untuk keberlangsungan proses balik nama.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menurut Undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Untuk mengetahui dan mengungkapkan data tentang faktor yang menyebabkan batalnya balik nama peralihan hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan BPHTB, Untuk mengetahui apa akibat hukum bagi pihak pembeli yang tidak melanjutkan pembayaran BPHTB, dan Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) terhadap pembeli yang tidak melanjutkan pembayaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan secara deskriptif.
Hasil penelitian yang dicapai adalah Bahwa adanya inkonsistensi diantara ketentuan Undang-undang dengan pelaksanaanya yang dapat ditemui pada pasal
46 ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bahwa faktor yang menyebabkan responden membatalkan proses balik nama hak milik atas tanah di Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak dikarenakan dari proses pembayaran BPHTB khususnya pada nilai perolehan objek pajak yang ditekan tinggi dari harga sebenarnya. Bahwa akibat hukum dari tidak dilaksanakannya pembayaran BPHTB maka proses balik nama tidak dapat dilakukan karena kurangnya kelengkapan dokumen yang salah satunya bukti pembayaran BPHTB. Dengan batalnya proses balik nama tersebut, pembeli tidak mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunannya. Bahwa upaya hukum yang dilakukan pembeli atas penolakan Berkas SSPD terkait adalah dengan melakukan musyawarah atau verifikasi dengan pihak BKD setempat.
Kata Kunci : Pelaksanaan proses balik nama hak milik atas tanah oleh pembeli akibat penetapan bea Perolehan hak atas tanah dan Bangunan di Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Atep Adya Barata, 2003, BPHTB Menghitung Obyek dan cara
Mengajukan Keberatan Pajak, Elex Media Kompotindo, Jakarta.
Bambang Sugugono, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, 1999, Karya Unipress, Jakarta. Djoko Muljono, 2010, Panduan Brevet Pajak-PPN, PPn.BM, Bea Materai,
PBB, BPHTB, Andi Offset, Yogyakarta.
Effendi Perangin-angin, 198 6,Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari
Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Ismaya, Samun, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta. K. Wantjik Saleh, 1982, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta. Marihot P. Siahaan,2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nico, 2003, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for
Documentation Studies of Business Law (CDSBL), Yogyakarta.
Publishing, 2010, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Hak-Hak
Atas Tanah, penerbit Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta. Sahnan, 2018, Hukum Agraria Indonesia, penerbit Setara Press, Malang.
Salim, H.S., 2016, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Santoso, Urip, 2005, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Prenada
Media, Jakarta.
Susanti, Dyah Ochtorina dan A!an Effendi, 2018, Penelitian Hukum (Legal
Research), Sinar Grafika, Jakarta.
Zumrokhatun dan Dandi Syahrizal, 2014, Undang-Undang Agraria dan
Aplikasinya, penerbit Dunia Cerdas, Jakarta
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok
Agraria.
Undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang BPHTB
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah
Kota Pontianak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University