PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI KELAPA SAWIT PLASMA DALAM PEMBAGIAN HASIL PANEN TANDAN BUAH SEGAR PADA PT. ICHTIAR GUSTI PUDI DI KABUPATEN LANDAK

MELINIA DARA KARLINA NIM. A1012181131

Abstract


Abstrac

 

The program for the development and development of oil palm plantations with a nucleus-plasma pattern (partnership) on a large scale is very beneficial for various aspects, especially the economy and social community. However, the plasma nucleus pattern between the plasma smallholders and the oil palm company is not accompanied by reinforcement through an agreement/contract between the plasma smallholders and the oil palm plantation company. This also happened between plasma farmers and PT. Ichtiar Gusti Pudi in South Amboyo Village, Ngabang District, Landak Regency as the oil palm plantation company. So far, the Cooperation Agreement (Memorandum of Understanding) has only been made between PT. Ichtiar Gusti Pudi with the People's Oil Palm Farmers Cooperative (KPSR) Maju Bersama as a cooperative that accommodates plasma farmers. While the agreement between the plasma farmers and PT. Ichtiar Gusti Pudi is not there until now. This of course can be detrimental to the plasma smallholders because so far the plasma smallholders have never clearly understood the distribution system for the fresh fruit bunches (FFB) yields of oil palm given by PT. Ichtiar Gusti Pudi to the farmers. The plasma smallholders only receive a system of sharing the yields of the oil palm FFB harvest from the Maju Bersama People's Palm Farmers Cooperative (KPSR) as the cooperative that accommodates the plasma smallholders. In addition, it has an impact on legal protection for plasma smallholders in the distribution of oil palm FFB yields provided by PT. Ichtiar Gusti Pudi.

In this study, the authors used empirical research methods or also called field research that is descriptive analytical with qualitative data analysis methods.

Based on the research results, it is concluded that in reality, the plasma farmers who partner with PT. Ichtiar Gusti Pudi in Landak District has not received legal protection in the distribution of the harvested FFB from oil palm because there is no agreement/contract regarding the sharing system for the harvest of FFB from the oil palm between the plasma smallholders and PT. Ichtiar Gusti Pudi. The importance of agreements/contracts between plasma farmers and PT. Ichtiar Gusti Pudi to clarify the rights and obligations of each party, including the oil palm FFB profit sharing system, bearing in mind that PT. Ichtiar Gusti Pudi is working with the management of the People's Palm Oil Farmers Cooperative (KPSR) Maju Bersama as a cooperative that facilitates plasma farmers to share the FFB yields with plasma farmers does not match the real results because the plasma farmers never know. Factors causing plasma oil palm smallholders not to receive legal protection in the distribution of the FFB harvest from PT. Ichtiar Gusti Pudi in Landak District because the plasma farmers do not have an agreement/contract with PT. Ichtiar Gusti Pudi as the oil palm plantation company, so that the plasma smallholders do not know their rights and obligations as well as the amount of money received from the distribution of the harvested FFB from the oil palm. In addition, the plasma farmers have never asked about the agreement/contract for the FFB yield sharing system from KPSR Maju Bersama or PT. Ichtiar Gusti Pudi and the oil palm FFB profit sharing system have been fully handed over to KPSR Maju Bersama. Efforts that can be made by plasma oil palm smallholders to obtain legal protection in the distribution of FFB yields from PT. Ichtiar Gusti Pudi in Landak Regency is by asking PT. Ichtiar Gusti Pudi to make an agreement/contract, in which the contract or agreement contains the rights and obligations of each party, including the oil palm FFB profit sharing system.

Keywords: Legal Protection, Oil Palm Plasma Farmers, Harvest Sharing, Fresh Fruit Bunches.

 

Abstrak

 

Program pengembangan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola inti-plasma (kemitraan) dalam skala besar sangat menguntungkan bagi berbagai aspek, terutama ekonomi, dan sosial masyarakat. Namun pola inti plasma antara petani plasma dan perusahaan kelapa sawit tidak dibarengi dengan penguatan melalui suatu perjanjian/kontrak antara petani plasma dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Hal ini juga terjadi antara petani plasma dengan PT. Ichtiar Gusti Pudi di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak selaku pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Selama ini Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) hanya dilakukan antara PT. Ichtiar Gusti Pudi dengan Koperasi Petani Sawit Rakyat (KPSR) Maju Bersama selaku koperasi yang mewadahi petani plasma. Sedangkan perjanjian antara petani plasma dengan PT. Ichtiar Gusti Pudi tidak ada sampai saat ini. Hal ini tentu saja bisa merugikan petani plasma karena selama ini petani plasma tidak pernah mengetahui secara jelas sistem pembagian hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diberikan oleh  PT. Ichtiar Gusti Pudi kepada para petani. Para petani plasma hanya menerima sistem pembagian hasil panen TBS kelapa sawit dari Koperasi Petani Sawit Rakyat (KPSR) Maju Bersama selaku koperasi yang mewadahi petani plasma. Selain itu, berdampak pada perlindungan hukum terhadap petani plasma dalam pembagian hasil panen TBS kelapa sawit yang diberikan oleh  PT. Ichtiar Gusti Pudi.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Analitis dengan metode analisis data kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa dalam realitanya, para petani plasma yang bermitra dengan PT. Ichtiar Gusti Pudi di Kabupaten Landak belum mendapatkan perlindungan hukum dalam pembagian hasil panen TBS kelapa sawit karena tidak adanya perjanjian/kontrak mengenai sistem bagi hasil panen TBS kelapa sawit antara petani plasma dengan PT. Ichtiar Gusti Pudi. Pentingnya perjanjian/kontrak antara petani plasma dengan PT. Ichtiar Gusti Pudi untuk memperjelas hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, termasuk sistem bagi hasil TBS kelapa sawit, mengingat bisa saja terjadi PT. Ichtiar Gusti Pudi bekerja sama dengan pengurus Koperasi Petani Sawit Rakyat (KPSR) Maju Bersama selaku koperasi yang mewadahi petani plasma untuk memberikan pembagian hasil TBS kepada petani plasma tidak sesuai dengan hasil riilnya karena petani plasma tidak pernah tahu. Faktor-faktor yang menyebabkan petani kelapa sawit plasma belum mendapatkan perlindungan hukum dalam pembagian hasil panen TBS kelapa sawit dari PT. Ichtiar Gusti Pudi di Kabupaten Landak dikarenakan para petani plasma tidak memiliki perjanjian/kontrak dengan PT. Ichtiar Gusti Pudi selaku perusahaan perkebunan kelapa sawit, sehingga para petani plasma tidak mengetahui hak dan kewajibannya maupun besaran uang yang diterima dari pembagian hasil panen TBS kelapa sawit. Selain itu, para petani plasma tidak pernah menanyakan perjanjian/kontrak sistem bagi hasil panen TBS kepada KPSR Maju Bersama maupun PT. Ichtiar Gusti Pudi dan sistem bagi hasil TBS kelapa sawit sudah diserahkan sepenuhnya kepada KPSR Maju Bersama. Upaya yang dapat dilakukan oleh petani kelapa sawit plasma untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam pembagian hasil panen TBS dari PT. Ichtiar Gusti Pudi di Kabupaten Landak adalah dengan meminta pihak PT. Ichtiar Gusti Pudi untuk membuat perjanjian/ kontrak, dimana dalam kontrak atau perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, termasuk sistem bagi hasil TBS kelapa sawit.

Kata Kunci:   Perlindungan Hukum, Petani Plasma Kelapa Sawit, Pembagian Hasil Panen, Tandan Buah Segar.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Agus Andoko dan Widodoro, 2013, Berkebun Kelapa Sawit si Emas Cair, PT. Agro Media Pustaka, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2012, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Djoehana Setyamidjaja, 2006, Kelapa Sawit, Kanisus, Yogyakarta.

Fauzi, Y., dkk, 2008, Budidaya Pemanfaatan dan Analisa Usaha dan Pemasaran Kelapa Sawit, Penebar Swadaya, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Kontrak, Alumni, Bandung.

Hikmahanto Juwana, 2002, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta.

Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Munir Fuady, 2008, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Pahan, I., 2008, Panduan Lengkap Kelapa Sawit: Manajemen Agribisnis dari Hulu hingga Hilir, Penebar Swadaya, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, dkk., 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Rafiq Ahmad, 1998, Perkebunan dari NES ke PI, Cetakan ke 1, Penebar Swadaya, Jakarta.

Salim H.S, 2004, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setiono, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas Sebelas Maret, Surakarta.

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Cetakan ke 20, Intermasa, Jakarta.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Sunarko, 2009, Budidaya dan Pengolahan Kebun Kelapa Sawit dengan Sistem Kemitraan, Agromedia Pustaka, Jakarta.

Syahputra, E., 2011, Weeds Assessment Di Perkebunan Kelapa Sawit Lahan Gambut, Jurnal Teknologi Perkebunan & PSDL 1.

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997 tentang Kemitraan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

INTERNET :

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), 2017, Sawit dan Kebijakan Industrialisasi menuju 2050, Tersedia pada: https://gapki.id/news/3209/sawit-dan-kebijakan-industrialisasi-sawit-menuju-2050, diakses pada tanggal 25 Mei 2022, pukul 21.40 wib.

Joni Emirzon, Dasar-dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, dalam http://eprints.unsri.ac.id, hlm.19, diakses pada tanggal 10 April 2022, pukul 20.45 wib.

Saragih, Pembangunan Perkebunanan Kelapa Sawit, 2001, (online), (http://t.co/9137lJm6Z, diakses pada tanggal 05 April 2022, pukul 21.00 wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University