ANALISIS AKIBAT PERTIMBANGAN PENOLAKAN ITSBAT NIKAH TERHADAP ORANGTUA YANG DIAJUKAN OLEH ANAK PADA PENGADILAN AGAMA PONTIANAK (PUTUSAN NO. 442/PDT.G/2019/PA.PTK)
Abstract
Abstrac
Itsbat Nikah is the determination of marriages carried out according to Islamic religious law in accordance with the legal provisions in force in Indonesia. Itsbat Nikah is carried out to obtain a Marriage Certificate which can later be used for administrative purposes as proof of the validity of a marriage.
The main problem in this research is what are the consequences of considering the rejection of itsbat nikah by parents who are submitted by children at the Pontianak Religious Court in decision No.442/PDT.G/2019/PA.PTK. The aims of this study were : (1) to analyze the legal considerations of the court in case No.442/PDT.G/2019/PA.PTK regarding the refusal of the parents' marriage certificate submitted by the child at the Pontianak Religious Court. (2) to analyze the legal consequences that occurred from the decision No.442/PDT.G/2019/PA.PTK. (3) to analyze the efforts that can be made from rejecting the legal considerations of the decision No.442/PDT.G/2019/PA.PTK.
This research is an analytical-descriptive research using normative juridical research methods. The research method used is library research using a qualitative approach. Data collection methods used in this research are literature study, case approach, and legal concept analysis approach.
The results of this study are that the child's marriage certificate may be submitted by attaching a death certificate, proof of birth certificate, as well as a complete and correct identity by placing one of the children as the defendant. However, in this case the itsbat of marriage cannot be accepted due to identity discrepancies. This resulted in the child being unable to apply for inheritance of his parents. Therefore the effort that can be made is amicable settlement between the parties involved as stated in Article 183 of the Compilation of Islamic Law. However, the distribution of inheritance shoukd be carried out in a family way (takharuj).
Keyword : Juridical Analysis, Itsbat Nikah by Child, Child Inheritance, Religious Court Procedure Law, Compilation of Islamic Law
Abstrak
Itsbat Nikah adalah penetapan atas perkawinan yang dilakukan dengan syariat Agama Islam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Itsbat Nikah dilakukan untuk memperoleh Akta Nikah yang nantinya dapat digunakan untuk keperluan administrasi sebagai bukti sah nya sebuah pernikahan.
Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat pertimbangan penolakan itsbat nikah orangtua yang diajukan anak pada Pengadilan agama Pontianak dalam putusan No.442/PDT.G/2019/PA.PTK. Tujuan dalam penelitian ini adalah : (1) untuk menganalisis pertimbangan hukum pengadilan dalam perkara No.442/PDT.G/2019/PA.PTK mengenai penolakan itsbat nikah orangtua yang diajukan anak pada Pengadilan agama Pontianak. (2) untuk menganalisis akibat hukum yang terjadi dari putusan No.442/PDT.G/2019/PA.PTK. (3) untuk menganalisis upaya yang dapat dilakukan dari penolakan pertimbangan hukum putusan No.442/PDT.G/2019/PA.PTK.
Penelitian ini merupakan penelitian Analisa – deskriptif dengan metode penelitian yuridis normative. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Pustaka dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis konsep hukum.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa itsbat nikah boleh diajukan oleh anak dengan melampirkan surat kematian, bukti akta lahir, serta identitas yang lengkap dan benar dengan mendudukkan salah satu anak sebagai tergugat. Namun pada kasus ini itsbat nikah tidak dapat diterima dikarenakan adanya ketidaksesuaian identitas. Hal ini mengakibatkan anak tidak dapat mengajukan permohonan waris atas orangtuanya. Oleh karena itu upaya yang dapat dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan antara para pihak yang terlibat seperti yang tercantum pada Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam. Namun, seharusnya pembagian waris dapat ditempuh dengan cara kekeluargaan (takharuj).
Kata Kunci : Analisis Yuridis, Itsbat Nikah oleh Anak, Waris Anak, Hukum Acara Pengadilan Agama, Kompilasi Hukum Islam
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
A. Khisni, 2013, Hukum Waris Isla, Semarang, Unissula Press.
A. Basiq Djalil, 2017, Peradilan Agama di Indonesia Cetakan ke-3, Jakarta, kencana.
Amir Nurudin dan Azhari Akmal, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Amin Gabriel Silalahi, 2003, Metode Penelitian Studi Kasus, Sidoarjo, CV. Mitra Media
Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Prenada Media
Dr. Moh. Ali, 2018, Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian dalam Hukum islam dan hukum Materiil, Tangerang Selatan, Penerbit Yasmi.
Hardani, dkk, 2020, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Yogyakarta, CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.
Ibrahim Ahmad Harun, 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Aceh, Mahkamah Agung RI.
M. Fauzan, 2013, Pokok – Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Mestika Zed, 2014, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Moh. Slamet Untung, 2019, Metodologi Penelitian Praktik dan Teori Riset Pendidikan dan Sosial, Yogyakarta, Litera.
Maimun Nawawi, 2016, Pengantar Hukum Kewarisan Islam, Surabaya, Pustaka Radja.
Subagyo, 2011, Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dan kaitannya, Jakarta, Mahkamah Agung RI.
Supardin, 2020, Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan), Makassar, CV. Berkah Utami.
Sandu Siyoto dan M. Ali Sodik, 2015, Dasar Metodologi Penelitian, Yogyakarta, Literasi Media.
Sudirman L. , 2021, Buku hukum Acara Peradilan Agama, Cetakan ke-1, Pare-Pare, IPN Press.
Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty.
Tim Penyusun Kampus, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cetakan ke-4, Jakarta, Balai Pustaka.
Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, 2017, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, Gama Media.
Wati Rahmi Ria, 2018, Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar), Bandar Lampung, Penerbit Aura.
Wati Rahmi Ria dan Muhammad Zulfikar, 2018, Hukum Waris berdasarkan Sistem Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam, Bandar Lampung, Penerbit Aura.
Yahya Harahap, 2004, Hukum Acara perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, CV. Aura.
PERUNDANG – UNDANGAN :
Pasal 50 Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. Pasal 62 Undang – Undang Nomor 7 tahun 1859 tentang Pengadilan Agama.
Pasal 25 ayat (11) Undang – Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 50 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang – Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 (yang mengalami perubahan oleh undang – undang Nomor 16 Tahun 2019).
Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam tentang Itsbat Nikah.
Pasal 832 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama.
Pasal 3 Ayat (5) UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
JURNAL :
Abdul Gani, 2019, Itsbat Nikah Pasca UU 1 1974, Jurnal Hukum.
Afif Zakiyudin, 2020, Itsbat Nikah dan Urgensi Pencatatan Perkawinan, Jurnal Mahkamah Agung.
Edi dan Budi Rahmat Hakim, 2019, Itsbat Nikah Pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Huum.
Fatia Kelamayanti dan Hj. Sri Pursetyowati, Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Siri, Jurnal Hukum.
Harpani Matnuh, 2016, Perkawinan di bawah tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Nasional, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 11.
Josep Monteiro, 2007, Putusan Hakim dalam penegakan Hukum Indonesia, Jurnal Hukum projustitia Vol. 1.
Karimatul Ummah, 2020, Itsbat Nikah, Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya, Jurnal Hukum.
M. Khusnul, 2018, Itsbat Nikah sebagai Perwujudan Perlindungan Kepastian Hukum, Jurnal Thesis.
Rachmadi Usman, 2017, Makna Pencatatan Nikah, Jurnal Hukum.
Tri Indiardi, 2012, Seputar Nikah Sirri, Redaksi Hukum.
Tony R. Prayogo, 2016, Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengujian beracara di Pengadilan, Jurnal Jakarta.
Ummah Karimatul, S.H., M.Hum. , 2020, Itsbat Nikah, Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya, Jurnal Hukum.
Yayan Sofyan, 2012, Itsbat Nikah bagi Perkawinan yang tidak dicatatkan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 , Jurnal Ahkam IV.
Yusna Zaidah, 2020, Itsbat Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hubungannya dengan Kewenangan Peradilan Agama, Jurnal IAIN.
SUMBER LAIN :
Abdul Gani, 2017, Diskusi Hukum Permohonan Itsbat Nikah dibawah Tangan Pasca Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 berlaku Efektif, Pengadilan Jakarta Utara.
Djahidin, 2018, Itsbat Nikah dan Permasalahannya, Artikel Pengadilan Agama Siak.
Habiburrahman, 2011, Permasalahan Hukum Perkawinan dalam Praktek Peradilan Agama, Jakarta, Rakernas 2011 Mahkamah Agung RI dengan Pengadilan Seluruh Indonesia.
Pengadilan Agama Selayar, 2012, Panduan Pengajuan Itsbat Nikah, Selayar.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Soeharto, 2010, Peran IKAHI dalam mewujudkam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Varia Pengadilan XXV No. 29.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University