PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA YANG MENDIRIKAN BANGUNAN LIAR DI BAHU JALAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstrac
Illegal Building Violation by street vendors is one of the Public Order violations that occurred in Kubu Raya Regency. The majority of street vendors build illegal buildings with the aim of selling/trading. The act has basically been prohibited in Article 31 letter c of the Regional Regulation of Kubu Raya Regency Number 4 of 2010 considering the impacts that can be caused by these violations, such as congestion and the environment becomes slum. It is known that the violation of illegal construction by street vendors has occurred for a long time and the last enforcement action was carried out by the Kubu Raya Satpol PP in 2015, namely structuring action. This study aims to find out about criminal law enforcement against violations of public order by street vendors who build illegal buildings.This study uses empirical legal research methods with a descriptive analysis approach in order to provide an overview of the legal conditions that apply in certain places regarding the symptoms of certain legal events that occur in society. Methods of data collection using document study methods, interviews, and observation.
The research method used is an empirical legal research method with a descriptive analysis approach in order to provide an overview of the legal conditions that apply in certain places, regarding the symptoms of certain legal events that occur in society. Methods of data collection using document study methods, interviews, and observation. Analysis of the data used using qualitative data analysis methods.
The factors that cause criminal law enforcement have not been implemented are due to tolerance for street vendors considering the social situation at the time the violation occurred, namely during the Covid 19 pandemic, so that the Kubu Raya Satpol PP tolerated street vendors who violated Public Order, and were not given sanctions in accordance with Criminal provisions because of the large costs required, because Kubu Raya Regency is included in the jurisdiction of the Mempawah District Court because there is no Kubu Raya District Court Institution.
Keywords: Criminal Law Enforcement, Street Vendors, Illegal Buildings, Roadside.
Abstrak
Pelanggaran Bangunan Liar oleh PKL merupakan salah satu pelanggaran Ketertiban Umum yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya. Mayoritas PKL mendirikan bangunan liar dengan tujuan untuk berjualan/berdagang. Perbuatan tersebut pada dasarnya telah dilarang pada Pasal 31 huruf c Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 mengingat dampak yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran tersebut, seperti timbulnya kemacetan dan lingkungan menjadi kumuh. Pelanggaran mendirikan bangunan liar yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima diketahui bahwa telah terjadi sejak lama dan terakhir dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kubu Raya pada tahun 2015 yaitu penindakan penataan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Penegakan Hukum Pidana terhadap pelanggaran Ketertiban Umum oleh PKL yang mendirikan bangunan liar.
Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis guna memberikan gambaran mengenai keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, mengenai gejala peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi dokumen, wawancara, dan observasi. Analisis data yang digunakan menggunakan metode analisis data secara kualitatif.
Adapun faktor yang menjadi penyebab penegakan hukum pidana belum dilaksanakan karena adanya toleransi terhadap PKL mengingat situasi sosial pada saat pelanggaran terjadi yaitu pada saat pandemi Covid 19, sehingga Satpol PP Kubu Raya memberikan toleransi terhadap PKL yang melakukan pelanggaran Ketertiban Umum, serta tidak diberikan sanksi sesuai dengan Ketentuan Pidana karena besarnya biaya yang dibutuhkan, karena Kabupaten Kubu Raya termasuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Mempawah karena belum adanya Lembaga Pengadilan Negeri Kabupaten Kubu Raya.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pedagang Kaki Lima, Bangunan Liar, Bahu Jalan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Zaenal Abidin, Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama, (Bandung: Alumni, 1987).
Barda Nawawi Arief, 201, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, Kencana.
Barda Nawawi Arief, 2014, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penaggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana.
Daly Erni, Pengawasan, 2008.
Emilia Susanti dan Eko Rahardjo, 2018, Buku Ajar Hukum dan Kriminologi, Bandar Lampung, CV. Anugrah Utama Raharja.
Frans Maramis, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, cetakan ke-3, Jakarta:Rajawali Pers.
Harun M. Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta.
Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Hermien Hadiati Koeswadji, 1993, Hukum Pidana Lingkungan, Bandung, Sinar Baru.
Herujito, 2002. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Grasindo.
Hilman Hadikusuma, 2013, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum Edisi Revisi, Bandung: Mandar Maju.
I Ketut Mertha et. Al. Bahan Ajar Hukum Pidana, (Bali: Universitas Udayana, 2016).
John Kenedi, 2017,Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Laurensius Arliman S, 2015, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta: Deepublish.
Masry Simbolon, 2004, Dasar-dasar dan manajemen, Bandung, Sinar Baru.
Moeljatno, 2008, asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Sabian Usman, 2009, Dasar-Dasar Sosiologi, Yogyakarta:Pustaka Belajar.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta/
Soetandyo Wignjoesobroto, Hukum dalam Masyarakat, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).
Soetandyo Wignjosoebroto, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.
Teguh Prasetyo, 2017, Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-asas Hukum Pidana, Bandung: Refika Aditama.
Internet
Universitas Raharja. Apa itu Populasi dan Sampel Dalam Penelitian. . Diakses dari https://raharja.ac.id/2020/11/04/apa-itu-populasi-dan-sampel-dalam-penelitian/.
Klinik Hukumonline. (2022, Februari 04). Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4. diakses dari
Edi Priyono. (2015, Juni 25). Pencaplokan Fasilitas Umum untuk Pribadi, Jangan Jadi ‘Budaya’. Diakses dari https://www.kompasiana.com/edy_priyono/550ea93a813311bb2cbc65a2/pencaplokan-fasilitas-umum-untuk-pribadi-jangan-jadi-budaya
Hukum Setda, (2022, Juli 29). Pengertian Produk Hukum Daerah. Diakses dari https://hukumsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-produk-hukum-daerah-22
Jurnal
Ediwarman, (2012), “Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi Di Indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 8 No. 1, 038-051.
Niru Anita Sinaga, (2020), “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10 No. 2, 1-34.
Imelda Onibala, (2013), “Ketertiban Umum dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional”, Vol.I/No.2/April-Juni /2013 Edisi Khusus, 123-130.
Fathul Qirom, Rozikin, Ratna Lutfitasari, (2020),“Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima yang berjualan di area parkir Pasar Pandan Sari Kota Balikpapan”, Jurnal Lex Suprema, Vol. 2 No.1, , 400-416.
Zona Feriena, Suhariningsih, Iwan Permadi, (2014),“Makna “Fasilitas Umum” dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat”, Jurnal, 1-24.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
KBBI Daring (kemdikbud.go.id), https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kejahatan. diakses pada 05 Maret 2022.
KBBI Daring (kemdikbud.go.id), https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pelanggaran. diakses pada 06 Februari 2022.
KBBI Daring, (kemdikbud.go.id), https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/bangunan liar. diakses pada 03 Feb 2022,
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University